Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Senin (3/2/2025) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (“PMK 11/2025”) yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (“PMK 121/2015”).
Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai PPN. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Dalam peraturan ini, pemerintah mengubah beberapa aspek penting terkait dengan perhitungan pajak, baik untuk transaksi barang maupun jasa, agar lebih tepat dan adil bagi semua pihak.
Perubahan Pasal 2 PMK 121/2015 dalam PMK 11/2025
PMK 11/2025 menimbang sejumlah hal yang mengubah dan menghapus ketentuan dalam PMK 121/2015. Dalam peraturan terbaru ini, ketentuan dalam Pasal 2 huruf a, b, d, f, h, dan i diubah, sementara Pasal 2 huruf e dan g dihapus. Selain itu, tiga poin baru ditambahkan, yaitu huruf n, o, dan p.
Bunyi ketentuan Pasal 2 PMK 121/2015 mengatur nilai lain yang ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Dihapus;
- Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
- Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
- Untuk penyerahan Barang kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
- Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
- Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
- Dihapus;
- Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh peprsen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Kemudian dalam PMK 11/2025 bunyi Pasal 2 yang berkaitan dengan nilai lain yang ditetapkan diubah menjadi sebagai berikut:
- Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Dihapus;
- Untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- Dihapus;
- Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar;
- Dihapus
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga lelang;
- Dihapus;
- Dihapus;
- Dihapus;
- Dihapus;
- Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar;
- Untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang:
- Tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tagihannya dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja,
yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
- Untuk penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, yang:
- Diserahkan kepada pemasang pesan, yaitu pemerintah atau pemerintah dan badan usaha; dan
- Tagihannya dirinci antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan,
yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Baca juga: Kebijakan Insentif Pajak untuk Energi Hijau
Poin Penting dalam PMK 11/2025
- Dasar Pengenaan Pajak
PMK 11/2025 mengatur ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai lain dengan lebih rinci. Sebelumnya, dalam PMK 121/2015, perhitungan DPP untuk beberapa jenis transaksi dilakukan berdasarkan harga jual atau harga pasar. Dalam aturan baru ini, DPP dengan nilai tertentu kini mencakup jenis transaksi dan sektor yang lebih spesifik, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para wajib pajak.
- Penyesuaian Tarif PPN
PMK 11/2025 tidak hanya mengubah cara penghitungan PPN, tetapi juga menetapkan ketentuan khusus untuk sejumlah barang dan jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Dalam PMK 121/2015, PPN ditetapkan sebesar 10%, sementara dalam PMK 11/2025, tarif PPN ditetapkan sebesar 12% dengan formulasi perhitungan 12% x (11/12) x DPP.
- Penetapan Tarif PPN yang Spesifik
Pada PMK 121/2015 penetapan tarif PPN bersifat umum untuk berbagai jenis barang dan jasa. Namun, dengan adanya perubahan dalam PMK 11/2025, tarif PPN kini ditetapkan secara lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu. Hal ini memungkinkan penetapan tarif yang lebih sesuai dengan kondisi pasar dan jenis transaksi yang terjadi. Tarif PPN umum tetap sebesar 11%, namun ada pengecualian untuk sektor tertentu yang menggunakan DPP dengan nilai tertentu.
Perubahan dalam PMK 11/2025 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparasi sistem perpajakan nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.. Dengan reformasi ini, kepatuhan pajak diharapkan meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Rincian Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen Menurut UU HPP
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (“PMK 11/2025”).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (“PMK 121/2015”).