Digitalisasi dalam dunia usaha telah menggeser penggunaan dokumen konvensional ke dokumen elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang setara. Saat ini dokumen elektronik menjadi instrumen utama dalam transaksi bisnis, perizinan, hingga hubungan kerja antar korporasi. Meskipun demikian, namun perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko hukum baru, khususnya terkait tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik.

Pada praktiknya, pemalsuan dokumen elektronik tidak jarang dilakukan dalam lingkup kegiatan korporasi, sehingga memunculkan isu krusial mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

Unsur Perbuatan Memalsukan Dokumen Elektronik dalam Hukum Pidana Indonesia

 

Menurut KBBI, definisi dari dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian). Kemudian, pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2016”), telah menjabarkan bahwa yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah sebagai berikut:

“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Dalam ranah hukum pidana, pemalsuan dokumen elektronik termasuk ke dalam salah satu bentuk kejahatan yang secara eksplisit telah diatur dalam UU ITE, khususnya telah dijabarkan dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Untuk dapat mengetahui bahwa apakah benar terjadi pemalsuan dokumen elektronik, maka perlu kita ketahui bahwa terdapat 2 (dua) jenis unsur utama dari perbuatan pemalsuan dokumen elektronik, yakni unsur subjektif (berupa kesengajaan dan bertujuan memberikan kesan seolah-olah dokumen tersebut adalah asli dan orisinal), serta unsur objektif (ada perbuatan memanupulasi dan objeknya berupa dokumen elektronik). Dalam hal ini, unsur kesengajaan merupakan elemen krusial karena hal tersebut yang mampu membedakan apakah benar ada tindak pidana ataukah karena kesalahan teknis/administratif.

Disamping itu, unsur-unsur pemalsuan surat yang mencakup dokumen elektronik pun secara eksplisit telah ditegaskan dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:

  1. Dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang
  2. Dapat diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal
  3. Digunakan dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu

Dengan demikian, ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik yang telah memenuhi unsur-unsur di atas, maka aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti hal tersebut melalui proses penyidikan dan penuntutan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

 

Alat Bukti Berupa Dokumen Elektronik Palsu Menurut KUHAP

 

Sejak 17 Desember 2025, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berlaku pada 2 Januari 2026. Pada awalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 1981”) hanya mengenal 5 (lima) alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP Lama. Akan tetapi, semenjak diberlakukan KUHAP, kini sistem hukum pidana Indonesia mengakui adanya 8 (delapan) alat bukti yang sah pada perkara pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, yakni:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat 
  4. Keterangan terdakwa
  5. Barang bukti
  6. Bukti elektronik
  7. Pengamatan hakim
  8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum

Berdasarkan ketetapan di atas, KUHAP yang baru diundangkan pada 2025 telah membedakan antara alat bukti berupa surat dan bukti elektronik yang mana surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain. Sementara itu, bukti elektronik mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, serta sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

Lebih lanjut, dalam Pasal 235 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti sebagaimana tertera di atas harus dapat dibuktikan keasliannya dan diperoleh secara legal. Maksudnya, alat bukti yang diajukan harus benar-benar asli, bukan rekayasa semata dan diperoleh tanpa melawan hukum, seperti didapatkan dari pembelian yang sah atau pemberian secara legal. Oleh karena itu, apabila dokumen elektronik palsu dijadikan sebagai alat bukti, maka hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran melawan hukum, sehingga di mata hukum dokumen elektronik palsu tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Baca juga: Pentingnya Sertifikat Apostille dalam Mempercepat Legalisasi Dokumen

 

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindakan Pemalsuan Dokumen Elektronik

 

Awalnya hukum pidana hanya mengakui manusia sebagai subjek hukum. Akan tetapi, setelah diundangkannya KUHP pada 2023 yang diberlakukan pada 2 Januari 2026, sistem hukum pidana di Indonesia mengakui keberadaan korporasi sebagai subjek hukum. Dengan diakuinya korporasi sebagai subjek hukum, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika ada tindak pidana yang dilakukan untuk ataupun atas nama korporasi. 

Pada tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik, korporasi dapat diminta pertanggungjawaban jika tindakan tersebut dilakukan oleh pengurus, karyawan, atau pihak yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi selama tindakan tersebut dilakukan karena tugas atau atas dasar kepentingan korporasi. Seringkali doktrin teori identifikasi (identification theory) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) digunakan untuk mengaitkan perbuatan individu dengan tanggung jawab korporasi. Dengan kata lain, kehendak dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus tentu dapat dipandang sebagai kehendak yang dilakukan oleh korporasi.

Ketika suatu korporasi melakukan pelanggaran, maka menurut pasal 118 KUHP ada 2 (dua) kategori sanksi pidana yang dapat diberikan, yakni:

  1. Pidana pokok, berupa denda yang paling sedikit besarannya berada di kategori IV atau Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  2. Pidana tambahan, yang terdiri atas:
  3. Pembayaran ganti rugi;
  4. Perbaikan akibat Tindak Pidana;
  5. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  6. Pemenuhan kewajiban adat;
  7. Pembiayaan pelatihan kerja;
  8. Perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  9. Pengumuman putusan pengadilan;
  10. Pencabutan izin tertentu;
  11. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  12. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
  13. Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
  14. Pembubaran Korporasi.

Selain diatur dalam KUHP, sanksi pidana terkait pemalsuan dokumen elektronik pun telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE sebagaimana pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Dengan demikian, penetapan sanksi pidana bagi setiap subjek hukum, termasuk korporasi atas tindakan pidana pemalsuan dokumen elektronik merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melindungi integritas dalam sistem elektronik di Indonesia. Adanya pemberian ancaman sanksi pidana yang berat menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen elektronik  dipandang sebagai kejahatan yang memberikan dampak kerugian secara luas, baik bagi individu, pelaku usaha, ataupun kepentingan publik.

Kejahatan berupa pemalsuan dokumen elektronik termasuk ke dalam tindak pidana serius yang berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem digital dan kegiatan usaha korporasi. Tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik terdiri atas unsur subjektif dan objektif yang masing-masing memegang peranan yang penting. Hingga saat ini, Negara Indonesia telah menyediakan kerangka hukum ter-update melalui KUHP, KUHAP, dan UU ITE untuk menjerat pelaku, termasuk korporasi yang kini menjadi bagian sebagai subjek hukum pidana. Oleh karena itu, pemahaman secara komprehensif mengenai unsur tindak pidana dan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi kunci dalam menegakkan hukum secara adil dan efektif di era digital masa kini. ***

Baca juga: Pengelolaan Dokumen pada Kantor Hukum dan Organisasi Kesehatan

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 1981”)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2016”)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

Referensi: