Pengelolaan sampah yang dilakukan melalui pemanfaatan teknologi pada masa modern saat ini merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka menjawab tantangan pada sektor lingkungan hidup di Indonesia. Adanya peningkatan jumlah sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan secara konvensional mendorong negara untuk mengadopsi teknologi pengolahan sampah sebagai solusi yang dinilai lebih efisien dan berkelanjutan. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penerapan teknologi tersebut tidak terlepas dari potensi dampak hukum, sosial, dan lingkungan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban hukum dalam mengimplementasikan teknologi pengolahan sampah untuk memastikan bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Aspek Keadilan bagi Masyarakat yang Terdampak
Berdasarkan perspektif hukum lingkungan, keberadaan pengembangan teknologi pengolahan sampah tidak hanya dipandang sebagai kegiatan formal, namun sebagai aktivitas yang berpotensi mencetuskan risiko lingkungan dan sosial. Menurut Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas keadilan. Artinya, segala kebijakan maupun tindakan yang dilaksanakan sebagai upaya pengelolaan lingkungan, termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah, wajib menjamin pembagian manfaat dan beban secara proporsional di antara seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, asas keadilan menuntut agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi pengolahan sampah tidak menanggung risiko lingkungan yang berlebihan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai ataupun manfaat yang seimbang dari keberadaan fasilitas tersebut.
Pada aspek pengembangan teknologi pengolahan sampah, asas keadilan juga menghendaki adanya perlindungan hukum bagi masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka dari itu, seluruh penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pengolahan sampah yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 UU PPLH.
Ketentuan mengenai pengolahan sampah berbasis teknologi pun kemudian dipertegas melalui diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 109/2025”) yang mendorong pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, pada Pasal 3 Perpres 109/2025 telah menyatakan bahwa pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan (PSE) dilaksanakan melalui:
- Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL)
- Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bioenergi (PSE Bioenergi)
- Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bahan Bakar Minyak Terbarukan (PSE bahan bakar minyak terbarukan)
- PSE produk ikutan lainnya.
Dengan demikian, regulasi terkait pengelolaan sampah berbasis teknologi sebagaimana tertera dalam UU PPLH dan Perpres 109/2025 telah menegaskan bahwa pengembangan teknologi untuk mengelola sampah harus dilaksanakan sebagai upaya perlindungan hukum yang menjamin asas keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui ketentuan tersebut, adanya keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak dan sehat dapat dicapai secara berkesinambungan.
Tanggung Jawab Pejabat Publik Menurut HAN
Jika ditinjau melalui hukum administrasi negara (HAN), pejabat publik memiliki peranan penting untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah telah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sebagaimana hal tersebut sejalan dengan isi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UUAP”) yang menyatakan bahwa:
“Pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.”
Atas kewajiban yang diemban, pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya sebagai konsekuensi atas jabatan dan kekuasaan yang diberikan. Akan tetapi, tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada pribadi apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang, kelalaian, ataupun pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Berkaitan dengan ketentuan diatas, Perpres 109/2025 memberikan mandat yang luas kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan PSEL yang dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yakni perencanaan dan pelaksanaan. Selain kedua tahap tersebut, pemerintah pun berwenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap segala kegiatan pengelolaan sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE, baik terhadap pemerintah daerah ataupun atas pelaksanaan kebijakan penugasan kepada badan hukum, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan hukum lainnya. Adapun berbagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah merupakan langkah preventif maupun represif agar memastikan bahwa pengelolaan sampah telah berjalan secara konsisten dengan bertujuan melindungi lingkungan dan kepentingan umum.
Baca juga: Mengubah Sampah Menjadi Energi, Kebijakan dan Praktik PLTSa di Indonesia
Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pengelolaan Sampah
Apabila pada pelaksanaan pengelolaan sampah justru menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan terhadap perizinan maupun standar lingkungan, maka pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah berhak menetapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tertera dalam Pasal 76 ayat (1) UU PPLH sebagaimana diubah ke dalam Pasal 22 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
Selanjutnya, mengenai sanksi administratif telah dijabarkan dalam Pasal 508 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”), yakni:
- Teguran tertulis;
- Paksaan pemerintah;
- Denda administratif;
- Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
- Pencabutan perizinan berusaha
Pemberian sanksi administratif sebagaimana tertera diatas tidak dapat dilakukan tanpa kebijakan yang jelas, melainkan harus didasari atas berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:
- efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
- tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
- tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam Sanksi Administratif;
- riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
- tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, pemberian sanksi administratif harus dilaksanakan secara objektif dan terukur, sehingga keberadaan sanksi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penindakan, namun sebagai instrumen pengendalian untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Dengan diterapkannya sanksi administratif, diharapkan mampu menjamin kepastian hukum bagi subjek hukum dan mendorong terpeliharanya fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Pengembangan teknologi pengolahan sampah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Akan tetapi, hal tersebut perlu diiringi dengan sistem pertanggungjawaban hukum secara komprehensif. Adapun beberapa faktor yang berpengaruh untuk memastikan teknologi yang digunakan tidak menimbulkan persoalan hukum yang baru terdiri atas: aspek keadilan bagi masyarakat yang terdampak, tanggung jawab pejabat publik, serta penerapan sanksi administratif. Melalui penegakan hukum yang konsisten dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat, keberadaan pengembangan teknologi dalam rangka pengolahan sampah diharapkan dapat memberikan manfaat secara nyata bagi kepentingan publik, masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.***
Baca juga: Pengelolaan Sampah menjadi Energi Terbarukan di Perkotaan
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UUAP”)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”)
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 109/2025”)
