Pengelolaan sampah di Indonesia telah menjadi salah satu isu lingkungan yang mendesak. Seiring dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat, jumlah sampah yang dihasilkan terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, diperlukan solusi inovatif untuk mengelola sampah secara efektif dan efisien. Selama ini, masyarakat masih mengelola sampah dengan bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. 

Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir berpotensi melepas gas metan yang mampu meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah tersebut mampu terurai melalui proses alam, tentunya membutuhkan jangka waktu yang lama dan membutuhkan biaya besar untuk penanganan nya. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma 

Salah satu pendekatan yang semakin populer adalah dengan mengubah sampah menjadi energi, yang tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi yang bermanfaat bagi manusia. Dalam hal ini, pemerintah memegang peranan penting dalam pengelolaan sampah. Diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”) dijelaskan bahwa tugas Pemerintah dan pemerintah daerah terdiri atas:

  1. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
  2. Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
  3. Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
  4. Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
  5. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
  6. Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
  7. Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. 

Tujuan pengelolaan sampah turut dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 35/2018”) yang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) memuat:

  1. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya;
  2. Pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Salah satu solusi inovatif dalam pengelolaan sampah adalah melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). PLTSa adalah fasilitas yang mengubah sampah menjadi energi listrik melalui proses pembakaran atau pirolisis. Dengan teknologi ini, sampah yang sebelumnya menjadi masalah lingkungan dapat diubah menjadi sumber energi yang bermanfaat. Penerapan PLTSa juga sejalan dengan upaya mewujudkan target net zero emission dalam bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% (dua puluh tiga persen) di tahun 2025. 

PLTSa membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dengan pengurangan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) yang menghasilkan gas metana, salah satu gas rumah kaca yang paling kuat. Selain itu, energi yang dihasilkan dari PLTSa dapat menggantikan penggunaan bahan bakar fosil yang juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi. Untuk mendorong pembangunan PLTSa sebagai salah satu proyek strategis nasional, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (“Perpres 109/2020”).

Dalam Pasal 3 Perpres 35/2018 dijelaskan bahwa dalam pengelolaan sampah perlu dilakukan perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dengan PLTSa melalui pengelolaan sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah:

  1. Provinsi DKI Jakarta;
  2. Kota Tangerang;
  3. Kota Tangerang Selatan;
  4. Kota Bekasi;
  5. Kota Bandung;
  6. Kota Semarang;
  7. Kota Surakarta;
  8. Kota Surabaya;
  9. Kota Makassar;
  10. Kota Denpasar;
  11. Kota Palembang; dan
  12. Kota Manado.

Baca juga: Regulasi Pemasangan PLTS Atap di Rumah, Panduan Lengkap bagi Pemilik Properti!

Pemerintah daerah kota dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang pengelolaan sampah menggunakan aset provinsi. Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri atau bersama-sama pun dapat bermitra dengan pengelola sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pengelola sampah dan pengembang PLTSa wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyedia tenaga listrik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Setelah menugaskan atau mentapkan pengelola sampah dan pengembang PLTSa, gubernur atau wali kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Diatur dalam Pasal 11 Perpres 35/2018, harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero) dengan ketentuan:

  1. Untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW (dua puluh megawatt) sebesar USD 13.35 cent/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah; atau
  2. Untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW (dua puluh megawatt) yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga pembelian (USD cent/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN (Persero)).

Pengelolaan sampah sebagai energi melalui PLTSa merupakan solusi berkelanjutan yang dapat membantu Indonesia mencapai target net zero emission. Melalui regulasi yang kuat, komitmen dari pemerintah pusat dan daerah, pembangunan PLTSa dapat berlangsung optimal dan mampu memberikan manfaat signifikan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Urgensi Pemisahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Qodriyatun, S. N. (2021). Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Antara Permasalahan Lingkungan dan Percepatan Pembangunan Energi Terbarukan. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(1), 63–84. (Diakses pada 13 Februari 2025 pukul 12.57 WIB).