Pemerintah menetapkan Peraturan yang mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini dituangkan dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagai pedoman pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini ditetapkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan melalui kegiatan pertambangan mineral dan batubara

Tujuan Permen ESDM 14/2022

Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2022, neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional bertujuan untuk: 

a. Mengetahui karakteristik, sumber daya, cadangan, dan produksi Mineral dan Batubara di suatu wilayah. 

b. Sebagai bahan penyusunan rencana strategis dan/atau kebijakan di bidang pengelolaan, pemanfaatan, dan pengusahaan Mineral dan/atau Batubara. 

c. Sebagai Bahan rekomendasi perencanaan wilayah dan lingkungan pertambangan serta rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota, 

Ruang lingkup dari Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara. Kemudian, penyususnan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional. Terakhir, penetapan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional. 

Klasifikasi Sumber Daya, Cadangan Mineral dan Batubara 

Klasifikasi sumber daya Mineral dan Batubara didasarkan pada tingkat keyakinan geologi yang ditentukan oleh kerapatan titik pengamatan, kualitas Data dan keandalan interpretasi geologi. Klasifikasi sumber daya Mineral dan Batubara terbagi ke dalam: 

  1. Sumber Daya Tereka 
  2. Sumber Daya Tertunjuk 
  3. Sumber Daya Terukur 

Klasifikasi didasarkan pada hasil Studi Kelayakan terhadap estimasi Sumber Daya Tertunjuk dan/atau Sumber Daya Terukur. 

Penyusunan Neraca 

Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara, berasal dari Data dan/atau informasi dalam bentuk elektronik (softcopy) dan cetak (hardcopy) sebagaimana pada Pasal 8, dilaksanakan melalui tahapan:

a. Inventarisasi Data

Inventarisasi Data dapat dilakukan dengan pengumpulan Data berdasarkan sumber Data dan/atau informasi dan pengelompokkan Data ke dalam angka, huruf, grafik dan tabel.

b. Verifikasi Data

Verifikasi data dilakukan melalui evaluasi laporan dan/atau uji petik lapangan yang berhubungan dengan Data geologi, Data sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara serta Data produksi Mineral dan Batubara. 

c. Pengolahan Data

Pengolahan data dilakukan melalui integrasi Data spasial dan tekstual ke dalam bentuk Sistem Informasi Geografis, perhitungan nilai sumber daya, cadangan dan produksi per komoditas dari setiap titik lokasi serta tabulasi neraca. 

Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional menghasilkan neraca sumber daya dan cadangan Mineral logam, neraca sumber daya dan cadangan mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan serta neraca sumber daya dan cadangan Batubara. Hasil penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional disampaikan oleh Kepala Badan kepada Menteri. 

Baca Juga:

Urgensi Persetujuan Menteri ESDM Atas Adanya Perubahan Susunan Anggota Direksi/Komisaris Pada Perusahaan Tambang Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

The Organization of The Energy and Mineral Resources Sector (Government Regulation Number 25 of 2021)