Pertambangan merupakan salah satu industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, harus dipahami bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh melanggar peraturan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar. Peraturan lingkungan hidup dibuat untuk kepentingan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, perlu ada peraturan yang ketat dalam industri pertambangan untuk memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

Nah, apa saja peraturan perundangan tentang lingkungan hidup di Indonesia? Berikut ini pembahasannya. 

Definisi Lingkungan Hidup

Sebelum memaparkan peraturan-peraturan apa saja yang harus ditaati oleh para pelaku usaha pertambangan ada baiknya kita memahami terlebih dahulu definisi lingkungan hidup. 

Menurut Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 

Apabila melihat definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa  lingkungan hidup adalah kesatuan ruang atau suatu wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi. Istilah ini merujuk pada semua unsur dan kondisi fisik, biologis, kimia, serta sosial yang ada di sekitar makhluk hidup, termasuk manusia. 

Peraturan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 merupakan undang-undang yang memayungi seluruh produk hukum yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti  pengendalian pencemaran, kerusakan, limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Daya Dukung, Daya Tampung, dsb.  

Sebelum undang-undang itu terbit, Indonesia sudah memiliki UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang keberadaannya dirasa belum dapat untuk memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap kualitas lingkungan hidup.

Apabila dibandingkan aturan yang ada sebelumnya, UU No. 32 Tahun 2009 memiliki aturan yang jauh lebih ketat, komprehensif, dan sistematis.  

UU 32 Tahun 2009 mengatur tentang tata kelola lingkungan dari perencanaan, kontrol, hingga sanksi hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran lingkungan seperti merusak lingkungan. Pemberian sanksinya meliputi tuntutan ganti rugi (perdata) dan sanksi pidana penjara.

Terdapat sejumlah turunan dari undang-undang tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan, PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.

Sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 terdapat peraturan dari sektor baru, yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 mengenai Perindustrian Hijau.

Kesimpulan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha yang dilakukan secara terpadu dan sistematis guna menjaga fungsi, serta menghindari terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran, termasuk pengawasan, pemeliharaan, serta penegakan hukum.

Dengan demikian, para pelaku bisnis dan berbagai jenis perusahaan dapat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan atau sering disebut dengan istilah environmental liability.

Seluruh peraturan yang tertuang dalam undang-undang selanjutnya menjadi rujukan bagi semua pihak, baik pemerintah dan swasta agar bisa mencapai tujuan bagi semua pihak.

Baca Juga: Aspek Hak Asasi Manusia dalam Kegiatan Pertambangan