Kegiatan pertambangan merupakan sektor ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Oleh karenanya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan HAM menjadi hal yang harus menjadi perhatian. 

Berikut adalah paparan mengenai aspek kemanusiaan dalam kegiatan pertambangan:

  1. Hak keselamatan:

Perusahaan pertambangan harus memastikan penyediaan peralatan dan lingkungan kerja yang memenuhi standar keselamatan internasional. Karena itulah para pekerja tambang harus dibekali pelatihan termasuk perlindungan terhadap bahan berbahaya, dan akses ke fasilitas medis.

  1. Hak pekerjaan yang layak:

Pekerja pertambangan memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang layak. Ini mencakup upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, hak untuk membentuk serikat pekerja, dan tidak ada diskriminasi.

  1. Hak atas tanah dan sumber daya alam:

Perusahaan pertambangan harus memperhatikan masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan. Mereka ini memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Selain itu perusahaan harus menghargai kearifan lokal dalam aktivitas mereka.

  1. Hak atas informasi:

Masyarakat terdampak kegiatan pertambangan berhak atas informasi yang jelas, dan komprehensif tentang dampak, risiko, dan manfaat kegiatan pertambangan. Selain itu, mereka harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi komunitas mereka.

  1. Hak atas lingkungan yang sehat:

Perlindungan lingkungan, pengelolaan limbah, dan pemantauan dampak lingkungan adalah aspek penting yang harus diintegrasikan dalam operasi pertambangan.

  1. Hak atas perumahan yang layak:

Pekerja dan masyarakat sekitar pertambangan berhak atas perumahan yang layak. Kegiatan pertambangan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perumahan dan memastikan penggantian atau kompensasi yang sesuai jika ada relokasi.

  1. Hak pendidikan:

Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan pertambangan. Perusahaan pertambangan harus mendukung pendidikan lokal.

  1. Hak masyarakat adat:

Masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan memiliki hak atas perlindungan budaya, hak-hak tanah adat, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi wilayah mereka.

  1. Hak keadilan:

Individu dan masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan pertambangan memiliki hak atas keadilan, akses ke sistem hukum, dan kompensasi yang adil untuk kerugian yang mereka alami.

Dalam melakukan kegiatan pertambangan, perusahaan harus menerapkan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia. Ini melibatkan konsultasi, keterlibatan masyarakat, dan penilaian dampak yang menyeluruh untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berdampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian.

Baca Juga: PUSHEP; Sepanjang 2022 Pelaku Ilegal Mining Banyak Divonis Rendah