Perubahan iklim telah menjadi permasalahan berskala global, sehingga Negara Indonesia harus dapat bermitigasi dan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Sebagai salah satu negara beriklim tropis, Negara Indonesia berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperkuat instrumen hukum yang adaptif terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Maka dari itu, sejak 10 Oktober 2025 Negara Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (“Perpres 110/2025”) sebagai upaya pengendalian terhadap perubahan iklim melalui penetapan nilai ekonomi karbon dan mengendalikan emisi gas rumah kaca. Melalui payung hukum tersebut, negara menunjukkan keseriusannya untuk mengintegrasikan kebijakan lingkungan hidup ke dalam kerangka pembangunan nasional dengan menggunakan instrumen ekonomi yang terukur dan sistematis.
Definisi dan Tujuan Nilai Ekonomi Karbon
Berdasarkan isi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (“Permen LHK 21/2022”), pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). Nilai ekonomi karbon merupakan konsep yang mengaitkan emisi karbon dengan nilai ekonomi tertentu, sehingga emisi tersebut dapat diukur, dikendalikan, dan diperdagangkan secara terstruktur.
Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”), nilai ekonomi karbon didefinisikan sebagai berikut:
“Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.”
Berdasarkan pasal di atas, dapat diketahui bahwa emisi gas rumah kaca tidak lagi dipandang sebagai dampak lingkungan yang bersifat eksternal, tetapi sebagai objek yang dapat dinilai secara ekonomi. Dalam ranah hukum nasional, nilai ekonomi karbon berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung pencapaian target pengendalian perubahan iklim yang telah ditetapkan pemerintah.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, tujuan dan manfaat penerapan adanya nilai ekonomi karbon adalah untuk:
- Mengurangi emisi gas rumah kaca
- Mendorong investasi hijau
- Mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim
- Menjunjung keadilan (fairness)
- Mendorong pertumbuhan berkelanjutan
Dengan demikian, keberadaan nilai ekonomi karbon tidak hanya diposisikan sebagai instrumen teknis dengan tujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca, tetapi juga sebagai kebijakan strategis yang memberikan implikasi secara langsung terhadap arah pembangunan nasional.
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Negara Indonesia menempati posisi ke-6 (enam) sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Tingginya posisi tersebut tentu tidak dapat dipandang sebelah mata. Maka dari itu, Indonesia berkomitmen untuk dapat menurunkan emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29% pada 2030. Maka dari itu, penerapan nilai ekonomi karbon menjadi relevan sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab kompleksitas tantangan pengendalian emisi. Dengan menjadikan emisi karbon sebagai objek bernilai ekonomi, negara memperoleh mekanisme untuk mengarahkan perilaku pelaku usaha dan sektor terkait agar lebih efisien dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Perpres 110/2025, penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas karbon nasional dapat dilaksanakan melalui beberapa tahapan, diantaranya:
- Alokasi karbon
- Penyusunan dan penetapan NDC
- Tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK
- Kerangka transparansi
- Pemantauan dan evaluasi
- Pembinaan dan pendanaan
- Pembentukan komite pengarah
Lebih lanjut, dalam Pasal 55 ayat (2) Perpres 110/2025 menjelaskan bahwa instrumen nilai ekonomi karbon dalam pengendalian emisi gas rumah kaca nasional dilaksanakan melalui beberapa mekanisme utama, diantaranya: perdagangan karbon (carbon trading), pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pungutan atas karbon (carbon levy), serta mekanisme lain yang sejalan dengan perkembangan pasar dan kebijakan internasional.
Dalam konteks pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, nilai ekonomi karbon berfungsi sebagai instrumen pelengkap terhadap pendekatan regulatif konvensional. Jika sebelumnya pengendalian emisi lebih menekankan pada perizinan dan baku mutu lingkungan, namun kini nilai ekonomi karbon menawarkan pendekatan berbasis insentif ekonomi. Pendekatan tersebut dinilai lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika pasar, tanpa mengurangi tujuan perlindungan lingkungan. Dengan adanya nilai ekonomi atas karbon, emisi tidak lagi dipandang sebagai eksternalitas yang diabaikan, melainkan sebagai variabel biaya yang harus diperhitungkan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon juga menuntut kepastian hukum, khususnya terkait hak dan kewajiban para pihak. Unit karbon yang dihasilkan dari kegiatan penurunan emisi memiliki karakteristik sebagai objek bernilai ekonomi, sehingga berpotensi menimbulkan hubungan hukum keperdataan. Oleh karena itu, kejelasan mengenai status hukum unit karbon, mekanisme transaksi, serta penyelesaian sengketa menjadi aspek penting dalam implementasi nilai ekonomi karbon.
Keterkaitan Nilai Ekonomi Karbon dengan Pembangunan Berkelanjutan
Nilai ekonomi karbon memiliki keterkaitan yang erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan, yang mana menekankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Nilai ekonomi karbon dirancang untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Dengan memasukkan biaya karbon ke dalam aktivitas ekonomi, nilai ekonomi karbon mendorong perubahan pola produksi dan konsumsi menuju praktik yang lebih ramah lingkungan.
Berdasarkan perspektif pembangunan berkelanjutan, nilai ekonomi karbon berperan sebagai instrumen yang menjembatani kepentingan lingkungan dan ekonomi. Pelaku usaha didorong untuk berinovasi dalam teknologi rendah karbon. Adanya dorongan tersebut disebabkan oleh penurunan emisi yang tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi melalui unit karbon yang dapat diperdagangkan. Selain itu, di sisi lain negara juga memperoleh instrumen kebijakan yang efektif untuk mencapai target penurunan emisi tanpa sepenuhnya bergantung pada pendekatan koersif.
Keterkaitan nilai ekonomi karbon dengan pembangunan berkelanjutan di Indonesia juga tercermin dalam kontribusinya terhadap pencapaian target nasional dan internasional. Melalui penetapan nilai ekonomi karbon, komitmen dalam menurunkan emisi yang tercantum dalam dokumen kontribusi nasional dapat diimplementasikan secara lebih terukur dan transparan. Tak hanya itu, penerapan nilai ekonomi karbon juga membuka peluang pembiayaan iklim yang lebih luas, baik dari dalam negeri maupun internasional, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang efisiensi ekonomi, tetapi juga mengenai distribusi manfaat dan beban yang adil. Oleh karena itu, kebijakan nilai ekonomi karbon perlu dirancang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, khususnya masyarakat adat ataupun komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam.
Nilai ekonomi karbon merupakan instrumen kebijakan nasional yang strategis dalam upaya pengendalian emisi gas rumah kaca, serta mencapai pembangunan berkelanjutan. Melalui regulasi yang komprehensif, yakni Perpres 110/2025, negara membentuk kerangka hukum yang memungkinkan pengendalian emisi dilakukan secara terukur, sistematis, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Penerapan nilai ekonomi karbon tidak hanya mendorong efisiensi dan inovasi, tetapi juga memperkuat integrasi antara kebijakan lingkungan dan ekonomi. Dengan adanya dukungan dari payung hukum yang komprehensif dan tata kelola yang baik, nilai ekonomi karbon berpotensi menjadi pilar penting sebagai transisi bagi Negara Indonesia menuju ekonomi rendah karbon. Pada akhirnya, keberhasilan nilai ekonomi karbon akan ditentukan oleh konsistensi kebijakan, partisipasi pelaku usaha, serta pengawasan yang efektif dari negara.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (“Permen LHK 21/2022”)
Referensi:
- Eddy Soeparno: 2026 Harus Menjadi Tahun Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. MPR RI. (Diakses pada 22 Januari 2026 Pukul 09.10 WIB).
- Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing). Kementerian Keuangan. (Diakses pada 22 Januari 2026 Pukul 09.27 WIB).
- 10 Negara dengan Emisi Gas Rumah kaca Terbesar 2024, Ada Indonesia? Good Stats. (Diakses pada 22 Januari 2026 Pukul 09.36 WIB).
- Upaya Pengurangan Emisi dan Insentif Karbon. DPR RI. (Diakses pada 22 Januari 2026 Pukul 09.40 WIB).
