Mendudukkan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini belum berhasil terwujud sepenuhnya. Hal ini disebabkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat di seluruh tingkatan mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif maupun instansi swasta. Tak terhitung banyaknya penyelenggara negara disetiap tingkatan terseret pada  persoalan hukum, seperti kasus korupsi, kasus pidana umum, kasus sengketa, perdata, dan perkara lainnya. Maka dari demikian diperlukannya peran auditor hukum untuk memastikan kualitas hukum di Indonesia selalu meningkat.

Berbagai persoalan hukum yang tengah dihadapi lebih disebabkan minimnya kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum. Hukum belum dilaksanakan secara konsisten dalam setiap pengambilan keputusan termasuk dalam transaksi bisnis. Para pengambil keputusan juga belum memperhitungkan risiko hukum yang bakal dihadapinya. Pasalnya, persoalan hukum yang dialami para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) disebabkan belum adanya kebijakan/regulasi terkait keharusan melaksanakan audit hukum. Oleh sebab itu, kehadiran auditor hukum sangat diperlukan untuk melaksanakan audit hukum secara menyeluruh.

Auditor hukum, baik auditor internal, auditor independen, atau auditor pengawas/pemeriksa yang kompeten, handal, terampil, berkepribadian serta punya integritas moral yang tinggi sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan tingkat kepatuhan hukum diberbagai sektor di Tanah Air. Auditor hukum memiliki peran dibeberapa dimensi, seperti melakukan pencegahan, pengendalian, hingga penyelesaian persoalan hukum (prevention, controlling and problem solving).

Audit hukum tidak hanya memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan, namun audit ini juga dapat mengukur sampai sejauh mana seseorang/lembaga patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pemeriksaan itu meliputi legalitas kepemilikan harta kekayaan/aset, utang-piutang, dan transaksi. Aspek lainnya mencangkup perbuatan dan kegiatan serta berbagai permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Dari hasil audit ini akan dapat diketahui kadar dan kualitas kesadaran hukum yang sudah dijalani oleh sebuah lembaga/instansi.

Secara etimologi kata ‘audit’ memiliki arti pemeriksaan. Dalam arti luas dapat diartikan sebagai bentuk evaluasi terhadap kelembagaan, organisasi perusahaan, atau entitas tertentu. Sementara audit hukum atau dikenal sebagai legal audit atau legal due diligence, adalah proses pemeriksaan atau evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum suatu organisasi, perusahaan, transaksi, atau kegiatan tertentu. Tujuan utama dari audit hukum adalah untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh suatu entitas, serta memastikan bahwa kegiatan atau transaksi yang dilakukan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

 

Audit hukum, juga dikenal sebagai legal audit atau legal due diligence, adalah proses pemeriksaan atau evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum suatu organisasi, perusahaan, transaksi, atau kegiatan tertentu. Tujuan utama dari audit hukum adalah untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh suatu entitas, serta memastikan bahwa kegiatan atau transaksi yang dilakukan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Sedangkan, auditor hukum adalah personil yang mempunyai kualifikasi kompetensi untuk melakukan pemeriksaan atau audit kepatuhan hukum pada sektor penyelenggara negara, sektor ekonomi dan usaha, serta sektor sosial kemasyarakatan dan diberi tugas untuk melakukan kegiatan audit organisasi/lembaga yang kompeten. Seorang auditor bersertifikasi dituntut bersikap independen, objektif, dan tidak memihak. Dia juga harus bisa memastikan sampai sejauh mana subjek hukum mematuhi norma dan peraturan perundang-undangan, serta best practice yang berlalu.

Profesi auditor hukum diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.242/Lattas/Xi/2014 tentang Registrasi Standar Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia, tertanggal 4 November 2014 Jo. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI No. Kep.430/Lattas/Xii/2016 tentang Registrasi Standar Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia, tertanggal 27 Desember 2016.

Salah satu tugas auditor hukum adalah menyusun hasil audit hukum berupa laporan terhadap subjek hukum meliputi harta kekayaan, utang-piutang, transaksi, perbuatan/hubungan hukum, serta berbagai permasalahan sengketa hukum berikut penanganannya dan penyelesaiannya. Laporan itu disusun secara komprehensif dengan menyertakan berbagai permasalahan hukum berikut cara penanganan dan penyelesaiannya.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor hukum memiliki standar kerja auditor yang berlaku di Indonesia. Profesi ini akan melakukan telaah, identifikasi perencanaan, pengumpulan data dan informasi, serta melakukan analisis terhadap setiap permasalahan.

Baca Juga: SIP Law Firm Luncurkan Laporan Berkelanjutan 2022: Menguatkan Komitmen sebagai Firma Hukum Berkelanjutan