Era globalisasi memberikan dampak yang signifikan terhadap perdagangan internasional, terutama kegiatan ekspor impor pada sektor elektronik dan telematika. Negara Indonesia memiliki penduduk berjumlah 286.693.693 jiwa per akhir Juni 2025. Dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan teknologi komunikasi yang tinggi menjadikan Negara Indonesia termasuk ke dalam peringkat ke-4 terbesar pengguna telepon seluler terbanyak di dunia. Tingginya permintaan terhadap telepon seluler tidak hanya berkaitan atas kebutuhan gaya hidup, melainkan kebutuhan produktivitas, pendidikan, serta transformasi digital nasional.
Adanya kebutuhan pasar terhadap ponsel seluler menuntut pemerintah untuk merumuskan dan menerapkan kebijakan terkait impor telepon seluler dan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu instrumen yang penting bagi Indonesia guna menyeimbangkan antara kebutuhan pasar domestik dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Oleh karena itu, sejak 30 Juni 2025 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (“Permendag 21/2025”) khususnya terhadap penyederhanaan aturan prosedur impor, terutama terhadap telepon seluler dengan tetap menjaga mekanisme pengawasan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Jenis Barang Elektronik dan Telematika
Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (“Permendag 21/2025”) telah secara tegas mengkategorikan 4 (empat) kelompok barang elektronik dan telematika sebagaimana pasal tersebut menjelaskan bahwa:
“Barang elektronik dan telematika yang diatur impornya terdiri atas:
- Mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
- Telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet;
- Elektronik; dan
- Barang berbasis sistem pendingin.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka dapat diketahui bahwa telepon seluler termasuk ke dalam barang elektronik dan telematika yang diatur kegiatan impornya oleh Permendag 21/2025. Melalui regulasi ini, maka setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor telepon seluler wajib tunduk dan mematuhi setiap ketentuan perizinan dan mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke wilayah Negara Indonesia memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kelayakan untuk diperjualbelikan kepada konsumen di Indonesia.
Syarat Impor Barang Elektronik dan Telematika
Pada kegiatan impor barang elektronik, khususnya telepon seluler tentu harus didasari atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan. Untuk melaksanakan impor atas barang elektronik dan telematika perlu memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
- Wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor berupa: Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) sebelum barang elektronik dan telematika masuk ke dalam daerah pabean, serta wajib melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis
- Penerbitan IT dan PI dilakukan oleh Menteri Perdagangan
- Pelaksanaan Penerbitan IT dan PI oleh Direktur Jenderal atas mandat dari Menteri Perdagangan
- Ketentuan terkait penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas IT, serta penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor
- Memuat daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang elektronik dan telematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dalam Permendag 21/2025
- Terkait persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan, masa berlaku atas IT dan PI, serta perpanjangan terhadap PI telah termuat dalam Lampiran 1 Permendag 21/2025
Melalui persyaratan di atas, maka dapat diketahui bahwa kegiatan impor barang elektronik, termasuk telepon seluler tidak dapat dilaksanakan secara bebas, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme perizinan yang ketat dan terstruktur. Penyelenggaraan hal tersebut didasari atas upaya menjaga tata kelola impor dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi kepentingan konsumen, khususnya dalam skala nasional.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor
Penyederhanaan Persetujuan Impor bagi Barang Elektronik dan Telematika
Salah satu tujuan dari diundangkan Permendag 21/2025 adalah untuk penyederhanaan persyaratan penerbitan persetujuan impor atas barang elektronik dan telematika berupa: telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Melihat adanya kebutuhan teknologi, khususnya dalam bentuk alat elektronik, baik digunakan secara personal maupun bisnis, regulasi Permendag 21/2025 lahir sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan terhadap mekanisme impor agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri global yang selaras dengan kebutuhan masyarakat modern.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan ketentuan secara lebih terstruktur terhadap proses impor sebagaimana kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Permendag 21/2025 yang mencakup aspek perizinan berusaha di bidang impor, verifikasi atau penelusuran teknis, dan/atau ketentuan pelabuhan tujuan.
Adapun bentuk penyederhanaan atas impor barang elektronik dan telematika, khususnya telepon seluler adalah sebagai berikut:
- Pengurangan Dokumen Persyaratan
Kini, importir tidak lagi dibebani atas dokumen-dokumen tambahan yang mana pada ketentuan pada peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022) mewajibkan importir untuk melampirkan banyak dokumen tambahan, seperti rekomendasi teknis dan bukti kepemilikan.
- Integrasi Sistem Digital
Permohonan PI saat ini telah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem INATRADE yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Integrasi sistem digital bertujuan untuk mempercepat, transparansi, dan memantau permohonan PI secara real time.
- Percepatan Pengawasan Post Border
Regulasi ini menggeser fokus pemerintah terhadap pengawasan setelah barang masuk (post border supervision), seperti: pelaporan dan audit berkala.
Penyederhanaan atas impor telepon seluler memberikan implikasi ganda terhadap efisiensi khususnya mengenai biaya bagi importir, terjaminnya kesediaan barang dengan harga yang bersaing bagi konsumen, serta kemudahan pengawasan bagi pemerintah. Meskipun demikian, terdapat pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika, yakni bagi jenis barang tertentu yang dianggap memiliki dampak signifikan bagi kepentingan industri. Oleh karena itu, meskipun penyederhanaan proses impor terhadap barang elektronik dan telematika merupakan langkah positif untuk memperkuat kelancaran arus impor, namun disisi lain penerapan kebijakan ini harus diiringi dengan sistem pengawasan dari berbagai instansi, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Mekanisme Impor Barang Bawaan Penumpang
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (“Permendag 21/2025”).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 25/2022”).
Referensi:
- Jumlah Penduduk Indonesia Naik di 2025, Jadi 286 Juta Orang. CNN Indonesia. (Diakses pada 18 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB).
- Indonesia Masuk 5 Besar Pengguna Ponsel Terbanyak di Dunia. Tempo. (Diakses pada 18 Agustus 2025 pukul 09.12 WIB).
- Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya? DDTC News. (Diakses pada 18 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB).