Pergerakan lintas negara yang semakin intensif seiring dengan globalisasi dan kemajuan transportasi internasional turut meningkatkan jumlah penumpang yang melakukan perjalanan antarnegara, baik untuk tujuan wisata, bisnis, pendidikan, maupun kepentingan pribadi lainnya. Dalam hal ini, barang bawaan penumpang menjadi salah satu aspek penting yang perlu diatur secara jelas dan tegas oleh negara, guna menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas individu dan kepentingan kepabeanan serta perlindungan ekonomi nasional. 

Barang bawaan penumpang merupakan barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“PMK 34/2025”), telah menguraikan ketentuan-ketentuan mengenai jenis barang bawaan penumpang apa saja yang dapat melalui proses kepabeanan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang. 

Regulasi Impor Barang Bawaan Penumpang 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“PMK 203/PMK.04/2017”) menjelaskan bahwa barang bawaan penumpang terdiri dari barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi penumpang (personal use) dan/atau barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use)

Pasal 7 ayat (3) PMK 203/PMK.04/2017 juga telah menguraikan yang dimaksud dengan barang impor, merupakan barang yang terdiri dari barang yang diperoleh dari:

  1. Barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
  2. Barang yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean;
  3. Barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean yang akan digunakan di dalam Daerah Pabean dan akan dibawa kembali saat penumpang meninggalkan Daerah Pabean.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) PMK 34/2025, dijelaskan bahwa Barang pribadi milik penumpang yang dibawa dari luar wilayah pabean sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a jo. Pasal 7 ayat (3) PMK 203/PMK.04/2017, diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dengan ketentuan nilai barangnya tidak melebih FOB USD 500.00 (Lima Ratus Dollar Amerika). Namun, dalam Pasal 24 ayat (1)  huruf a PMK 34/2025 menyatakan, apabila barang pribadi yang dibawa oleh penumpang memiliki nilai pabean melebih FOB USD 500.00, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen).  

Selanjutnya, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 USD, akan dikenakan PPN sebesar 12% (dua belas persen), sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12% (dua belas persen) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5% (lima persen).

Prosedur Impor Bawaan Penumpang

Pasal 9 PMK 34/2025 menguraikan prosedur impor barang bawaan penumpang yang wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean yang dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pemberitahuan Lisan
    Pemberitahuan secara lisan dapat dilakukan oleh penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun, penumpang penyandang disabilitas, seorang jamaah haji reguler yang telah terdaftar menunaikan ibadah haji, tamu negara yang dikategorikan sebagai very very important person (VVIP), dan penumpang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  2. Pemberitahuan Tertulis
    Pemberitahuan secara tertulis dapat dilakukan dengan menyampaikan customs declarations atau pemberitahuan barang impor khusus, meliputi: pengisian data secara elektronik atau mengisi formulir yang disediakan. 

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor

Sanksi atas Pelanggaran Impor Barang Bawaan Penumpang

Apabila pada saat melakukan pelaporan barang bawaan kepada pejabat bea dan cukai terdapat penumpang yang tidak memenuhi ketentuan terkait pembebasan bea masuk sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”), penumpang tersebut akan dikenakan diwajibkan membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administratif, berupa pembayaran denda paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Kemudian, dalam Pasal 94 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan apabila seseorang yang dikenai sanksi administratif denda merasa keberatan akan hal tersebut, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan.

Dengan demikian, pemerintah telah menyediakan regulasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membawa barang impor yang mana terdapat kategori barang yang dibebaskan dari bea masuk. Namun, Penumpang juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat Bea dan Cukai, baik secara tertulis maupun lisan untuk menginformasikan barang bawaannya. ***

Baca juga: Energi Terbarukan dan Pengurangan Ketergantungan pada Impor Energi

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/PMK.04/2017).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 34/2025).

Referensi:

  • Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang dan Jasa Titipan (Jastip). Kementerian Keuangan. (Diakses pada tanggal 01 Agustus 2025 pukul 11.06 WIB).
  • Pemerintah Sederhanakan Aturan Baru Kepabeanan Barang Bawaan Penumpang. Antara. (Diakses pada tanggal 01 Agustus 2025 pukul 11.17 WIB).
  • Terbitnya PMK 34/2025 Wujudkan Simplikasi Aturan Barang Bawaan Penumpang. Beacukai. (Diakses pada tanggal 01 Agustus pukul 15.00 WIB).