Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan diberikan pada pengusaha pabrik dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Importir diberikan waktu selama satu bulan penundaan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.
Namun, pemberian waktu khusus selama 90 hari diberikan kepada pengusaha pabrik yang:
- berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai.
- telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Persyaratan
Penundaan ini tidak diberikan tanpa adanya persyaratan. Pengusaha Pabrik atau Importir akan diberikan penundaan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran
- Selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran
- Memiliki konfirrnasi status wajib pajak dengan status valid.
Alur Permohonan Penundaan
Untuk mendapatkan penundaan, pengusaha pabrik dan importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada kepala kantor bea dan cukai. Permohonan harus dilengkapi dengan berbagai data, seperti:
- Salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempaf pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai.
- Rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Kemudian, jika pengusaha pabrik dan pmportir telah mengajukan, Kepala kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian atas persyaratan penundaan. Jika dinilai telah memenuhi persyaratan, maka kepala kantor bea dan cukai akan memberikan persetujuan. Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan tersebut akan ditolak.
Jaminan
Jaminan yang dapat digunakan oleh pengusaha pabrik dan importir untuk mendapatkan penundaan dapat berupa:
- jaminan bank.
- jaminan dari perusahaan asuransi.
- jaminan perusahaan
Menteri Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille. Layanan ini diberikan agar dapat mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara. Selain itu, layanan ini juga diberikan supaya proses legalisasi dokumen publik asing dapat diselesaikan dengan cepat dan diakses dengan mudah.
Baca Juga:
Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Sudah Direvisi, Ini Rinciannya