Dalam dunia perdagangan, memiliki ciri khas pada produk yang dihasilkannya adalah suatu hal yang krusial. Ciri khas produk tidak terbatas pada nama khas produk, namun mencakup pula cita rasa khas pada produk makanan atau minuman yang bisa menjadi tarik bagi konsumen. Sebuah trik dalam mempromosikan sebuah produk bisa mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha.

Satu atau lebih informasi penting bagi pelaku usaha yang tidak diketahui oleh masyarakat umum dan memiliki nilai jual merupakan kekayaan yang harus dijaga. Informasi penting itu bisa berupa formula, resep, atau metode khusus dalam proses produksi.

Regulasi tentang Rahasia Dagang

Hak terhadap perlindungan informasi penting tersebut diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), yaitu perjanjian multilateral tentang kekayaan intelektual yang dikeluarkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pasal 39 ayat (2) TRIPs mengatur mengenai hak bagi perorangan atau badan usaha terhadap perlindungan informasi yang ada pada diri mereka, yang tidak diungkapkan oleh mereka yang diperoleh atau dipergunakan oleh pihak lain secara tidak sah dan bertentangan dengan praktek usaha yang jujur, selama dan sepanjang:

  1. informasi tersebut bersifat rahasia dan bukan sesuatu yang dapat dengan mudah diketahui atau diperoleh oleh orang lain dalam suatu rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan informasi rahasia yang dipersoalkan;
  2. memiliki nilai komersial karena kerahasiaannya;
  3. pihak yang memiliki informasi rahasia tersebut telah mengambil upaya yang wajar untuk melindungi informasi tersebut dari keterbukaan.

Selain TRIPs, Indonesia memiliki peraturan perundangan yang melindungi informasi yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut :

“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Rahasia dagang akan mendapat perlindungan apabila informasi tersebut memiliki nilai ekonomi dan bersifat rahasia. Bernilai ekonomi artinya informasi itu memiliki nilai komersial, dan mendatangkan keuntungan serta bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Agar informasi itu menjadi rahasia, para pelaku usaha diharuskan membuat perjanjian dengan karyawan dalam proses produksi dan pemasaran. Isi perjanjian itu terkait informasi pembuatan produk barang dan/atau jasa, infomasi pemasaran dan informasi lain yang berpengaruh pada pendapatan pelaku usaha.

Merahasiakan informasi penting wajib menjadi perhatian bagi pelaku usaha agar terhindar dari kebocoran informasi terkait persaingan usaha. Kebocoran ini bisa terjadi dikarenakan bocornya rahasia dagang. Untuk itu, menjaga kerahasiaan menjadi faktor penting bagi setiap pelaku usaha.

Karena tidak memerlukan pendaftaran rahasia dagang, maka berlakunya perlindungan tidak memiliki jangka waktu.  Perlindungan akan berakhir jika masyarakat sudah mengetahui informasi terkait kerahasiaan dagang. Jadi selama sifat rahasia masih terjaga dengan baik, maka selama itu pula perlindungan bisa diperoleh pelaku usaha.

Untuk memudahkan dan memaksimalkan pelindungan, sebaiknya perjanjian antara pelaku usaha dan pekerja dibuat secara tertulis.  Hal ini menjadi sangat penting, jika dikemudian hari terjadi sengketa antara pemilik rahasia dagang dan pekerja yang memerlukan pembuktian atas sifat rahasia informasi tersebut.

Jika segala upaya sudah dilakukan, namun tetap terjadi kebocoran atas rahasia penting, maka pemilik rahasia dagang atau pelaku usaha dapat menyelesaikan perkara ini dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2000.

Sejumlah pelaku usaha  internasional hingga saat ini masih menjaga rahasia dagang milik mereka.  Beberapa diantaranya adalah Coca Cola, Guinness, KFC dan Frisian Flag.  Coca Cola memiliki rasa soda yang khas yang hingga kini belum ada yang menyamai rasa khas tersebut.  KFC menjual ayam goreng yang dibumbui 11 rempah yang juga memiliki rasa khas yang hingga hari ini tidak ada satu pun restoran ayam goreng yang bisa menyamai rasa khasnya.

Rasa khas merupakan hal sangat penting bagi pelaku usaha. Ciri khas yang terdapat dalam sebuah produk membuat konsumen kembali membeli produk tersebut.  Tak adanya pesaing yang memiliki cita rasa yang sama merupakan keunggulan bagi suatu produk dan akan membawa keuntungan bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha wajib menjaga kerahasiaan informasi produknya untuk mencegah potensi dampak kerugian. Jika pelaku usaha lalai dalam menjaga kerahasiaan produknya, maka hal itu dapat berakibat mendatangkan kerugian. Oleh karena itu menjaga rahasia dagang menjadi hal yang sangat penting.

Sengketa Rahasia Dagang

Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa  rahasia dagang yang dimuat dalam Pasal 11 dan 12 sebagaimana berikut:

“(1) Pemegang hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa;

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. penghetian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)  Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke  Pengadilan Negeri

“Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.”

Jadi penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat dilakukan melalui pengadilan negeri atau melalui arbitrase.

Kasus sengketa rahasia dagang pernah terjadi di Indonesia.  Beberapa dintaranya adalah kasus yang melibatkan PT General Food industries Bandung dan kasus yang melibatkan CV Bintang Harapan.

Dalam kasus pertama, PT General Food Industries Bandung melawan tiga karyawannya yang membawa rahasia dagang perusahaan ke tempat kerja baru, yaitu PT Bumi Tangerang Mesindotama. Pengadilan memutuskan bahwa tiga mantan karyawan itu bertanggung jawab atas bocornya rahasia dagang dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2000.

Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) putusan itu dibatalkan, dan Mahkamah Agung (MA) menghukum PT General Food membayar ganti rugi pada mantan karyawannya.

Kasus serupa juga pernah terjadi antara CV Bintang Harapan melawan karyawannya. Para pekerja dituntut bertanggung jawab atas bocornya rahasia dagang terkait cara meracik kopi yang dibocorkan ke CV Tiga Berlian. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan para karyawan terbukti bersalah dan memvonisnya selama 1 tahun penjara.

Dua kasus  di atas menunjukkan bahwa para pelaku usaha sebaiknya melindungi rahasia dagang miliknya sebelum terjadi sengketa di pengadilan karena menjaga kerahasiaan dagang terkait dengan keuntungan yang diperoleh.

 

Author / Contributor:

 Rakhmita Desmayanti S.H., M.H

Partner

Contact:

Mail       : rakhmita@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975