Dinamika kegiatan perdagangan di Indonesia terus mengalami penyesuaian seiring dengan kebutuhan penguatan tata kelola ekonomi nasional. Melalui kebijakan regulasi, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan kegiatan usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Maka dari itu, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 3/2026”), guna menyempurnakan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”). 

Penyempurnaan kebijakan dari PP 29/2021 ke PP 3/2026 pada hakikatnya bertujuan untuk menutup celah peraturan sebelumnya yang masih menimbulkan multitafsir, sekaligus mempertegas kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, pemahaman komprehensif terhadap perubahan regulasi menjadi suatu hal yang penting guna meminimalisir risiko hukum, serta memastikan keberlangsungan usaha yang berkelanjutan.

Baca juga: Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan berdasarkan Permendag 4/2025

 

Ruang Lingkup Perubahan dalam PP 3/2026 

 

Pada dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”) merupakan regulasi yang mengatur kerangka dasar penyelenggaraan perdagangan di Indonesia, termasuk perizinan berusaha, distribusi barang, perdagangan melalui sistem elektronik, hingga perlindungan konsumen. Selain itu, regulasi tersebut telah menjadi bagian dari implementasi sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission). 

Akan tetapi, pada pelaksanaannya masih saja ditemukan sejumlah tantangan, terutama mengenai pengawasan, kepastian norma, serta adaptasi terhadap perdagangan digital. Maka dari itu, sejak 30 Desember 2025, Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 3/2026”), yang mana secara substansial melakukan perluasan dan penyesuaian terhadap beberapa hal penting, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, pemisahan koordinasi antar instansi dalam mengawasi kegiatan perdagangan. Berdasarkan ketentuan dalam PP 29/2021, khususnya pada Pasal 4 menyatakan bahwa seluruh koordinator kebijakan berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Akan tetapi, sejak diberlakukannya PP 3/2026, kini kebijakan komoditas pangan berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Pangan, sementara itu komoditas non-Pangan tetap berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Melalui pemisahan kewenangan koordinasi, diharapkan pengawasan pemerintah dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif, sehingga mampu meminimalisir praktik perdagangan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Kedua, penambahan larangan bagi pelaku usaha penjualan langsung yang menggunakan alamat usaha tidak permanen. Pada Pasal 51 huruf n PP 3/2026 mengatur secara tegas bahwa perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan alamat atau tempat usaha berupa kantor virtual atau ruang bersama (co-working space) yang tidak memiliki ruang kerja fisik permanen. Ketentuan tersebut merupakan norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 29/2021.

Ketiga, pembaharuan kewajiban pengelola gudang. Menurut Pasal 68 PP 29/2021, pengelola gudang hanya bersifat pasif, yang mana hanya terbatas pada pemberian data dan informasi terkait ketersediaan barang jika diminta oleh otoritas pemerintahan yang berwenang. Maknanya, peran pengelola gudang bergantung pada permintaan dari pemerintah. Sedangkan dalam PP 3/2026 mewajibkan pengelola, pemilik, serta penyewa gudang untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan, serta menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang secara berkala melalui media elektronik setiap bulan kepada Menteri Perdagangan.

Keempat, penghapusan pembatasan kepemilikan gerai toko swalayan. Sebelumnya, dalam PP 98 ayat (4) dan (5) PP 29/2021 mewajibkan pelaku usaha toko swalayan untuk memenuhi pembatasan kepemilikan gerai, serta mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan menteri. Namun, dalam PP 3/2026 aturan tersebut dihapuskan. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran kebijakan pemerintah yang cenderung memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pelaku usaha dalam melakukan ekspansi usaha, khususnya di sektor ritel modern.

Kelima, penegasan sanksi administratif bagi pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 166 ayat (2) PP 29/2021, sanksi administratif mencakup: teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Ketentuan tersebut pada dasarnya telah memberikan spektrum sanksi yang cukup luas, namun masih berorientasi pada tindakan represif konvensional yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan pendekatan pengawasan berbasis kepatuhan. Akan tetapi, dalam Pasal 166 ayat (2) PP 3/2026 memperkenalkan struktur sanksi yang lebih sistematis dan berjenjang. Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah dihapuskannya sanksi berupa penarikan barang dari distribusi dan penutupan gudang sebagai kategori sanksi administratif yang berdiri sendiri. Sebagai gantinya, PP 3/2026 memasukkan konsep “paksaan pemerintah” sebagai instrumen baru dalam penegakan hukum administratif. Hal tersebut menunjukkan adanya adopsi pendekatan hukum administrasi modern yang memungkinkan pemerintah untuk secara langsung memaksa pelaku usaha memenuhi kewajibannya tanpa harus segera menjatuhkan sanksi yang bersifat final.

Oleh karena itu, berlakunya PP 3/2026 menandai adanya penguatan signifikan dalam tata kelola perdagangan nasional, yang tidak hanya menitikberatkan pada kemudahan berusaha, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan, efektivitas pengawasan, serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. 

Berbagai perubahan yang dihadirkan, mulai dari restrukturisasi koordinasi antar instansi, penegasan keberadaan fisik pelaku usaha, penguatan kewajiban pelaporan gudang secara berkala dan elektronik, hingga reformulasi sanksi administratif yang lebih berjenjang, menunjukkan adanya pergeseran paradigma menuju sistem perdagangan yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis pengawasan aktif. Dengan demikian, pelaku usaha dituntut untuk tidak hanya memahami regulasi secara formal, tetapi juga mampu menyesuaikan praktik usahanya dengan standar kepatuhan yang lebih tinggi, guna meminimalisir risiko hukum serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.***

Baca juga: Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran dalam Perdagangan Derivatif berdasarkan POJK 1/2025

 

Daftar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 3/2026”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”)