Dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang kini telah dicabut dan diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (“Permenpan RB 1/2023”), Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perdagangan membentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan (“Permenpan RB 2/2024”). Sebagai bentuk pelaksana dari Permenpan RB 2/2024, Menteri Perdagangan mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan (“Permendag 4/2025”) dan telah berlaku sejak 14 Januari 2025.

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki berbagai jabatan, salah satunya adalah jabatan fungsional. Hal ini bertujuan sebagai pengembangan karier, memaksimalkan profesionalisme ASN, serta mengoptimalkan kinerja organisasi. Berdasarkan  Pasal 1 angka 9 Permenpan RB 1/2023, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Jabatan fungsional bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan fungsional. Menurut Pasal 3 ayat (1) Permenpan RB 1/2023, Jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 Permendag 4/2025, jabatan fungsional di bidang perdagangan terbagi ke dalam beberapa kategori, diantaranya:

  1. Jabatan fungsional analis perdagangan
  2. Jabatan fungsional negosiator perdagangan
  3. Jabatan fungsional pengawas perdagangan
  4. Jabatan fungsional penera
  5. Jabatan fungsional penguji mutu barang
  6. Jabatan fungsional pengamat tera

Sebelum melaksanakan pengangkatan ASN dalam suatu jabatan fungsional, maka perlu dilakukan analisis terkait kebutuhan jabatan fungsional perdagangan, serta penyusunan terlebih dahulu melalui beberapa tahapan, yakni:

  1. Perhitungan
  2. Pengusulan
  3. Verifikasi dan validasi
  4. Penetapan rekomendasi
  5. pelaporan

Perhitungan kebutuhan jabatan fungsional perdagangan dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek yang berperan penting terhadap analisis beban kerja, diantaranya:

  • Standar kemampuan rata-rata dan persentase kontribusi
    1. Standar kemampuan rata-rata (SKR); merupakan kemampuan rata-rata pejabat fungsional perdagangan menghasilkan output kerja dalam waktu kerja secara efektif selama 1.250 jam dalam 1 tahun. SKR diukur dari satuan waktu yang digunakan atau satuan hasil.
    2. Persentase kontribusi; merupakan perbandingan besaran kontribusi beban kerja setiap Jenjang jabatan fungsional perdagangan yang diperoleh atas pembagian jumlah waktu penyelesaian ruang lingkup per jenjang.
  • Volume

Target pelaksanaan tugas menjadi dasar untuk memperoleh volume. Tiap-tiap volume kerja menjadi variabel tidak tetap pada pelaksanaan analisis beban kerja.  Perhitungan volume ini dihitung untuk jangka waktu 1 tahun.

  • Hari kerja efektif

Jumlah hari kerja efektif dihitung berdasarkan jumlah hari dalam kalender dikurangi hari libur dan cuti. ASN bekerja selama 5 hari dalam seminggu, maka dari itu didapati hasil sebagai berikut:

    1. Jumlah hari per tahun: 365 hari
    2. Hari libur sabtu dan minggu: 104 hari
    3. Hari libur resmi: 14 hari
    4. Hari cuti: 12 hari

Setelah dihitung berdasarkan total hari libur dan cuti, maka didapati ada 130 hari dalam setahun. Lalu, 365 hari (jumlah hari per tahun) dikurangi 130 hari (total hari libur dan cuti). Hasil dari perhitungannya berjumlah 235 hari. Maka dari itu, didapati bahwa hari kerja efektif bagi ASN adalah 235 hari.

  • Jam kerja efektif

Jam kerja efektif didapatkan setelah dilakukan pengurangan dari jam kerja formal dan waktu tidak bekerja (sekitar 30%). Apabila terjadi 1.250 jam kerja efektif dalam satu tahun, maka:

  • Jam kerja per minggu

Apabila jam kerja formal per minggu adalah 37 jam 30 menit, maka akan didapati perhitungan mengenai jam kerja efektif perminggu (70%) adalah sebagai berikut:

70% (jam kerja efektif per minggu) x 37 jam 30 menit (jam kerja formal per minggu) = 26,25 jam atau 26 jam 30 menit jika dibulatkan.

  • Jam kerja per hari

Untuk mendapatkan jam kerja per hari, maka perlu dilakukan pembagian atas 37 jam 30 menit (jam kerja formal per minggu) dibagi 5 (hari efektif bekerja). Hasil dari pembagian tersebut adalah 7 jam 30 menit. Maka dari itu, dapat diketahui bahwa setiap hari terdapat 7 jam 30 menit jam kerja formal per hari. Setelah mengetahui jam kerja formal per hari, maka perlu dilakukan perhitungan terkait jam kerja efektif per hari. Setiap minggunya, ASN bekerja selama 26 jam 30 menit yang terbagi atas 5 hari, maka 26 jam 30 menit : 5 hari. Hasil dari perhitungan tersebut adalah 5 jam 30 menit. Maka dari itu, dapat diketahui bahwa ASN efektif bekerja selama 5 jam 30 menit setiap hari.

Atas beberapa aspek di atas, maka rumus untuk mendapatkan jumlah kebutuhan jabatan fungsional perdagangan adalah sebagai berikut:

Jumlah kebutuhan JF = Volume x % Kontribusi
                                                  SKR

 

Permendag 4/2025 sebagai regulasi khusus yang diterbitkan oleh pemerintah mengatur terkait perhitungan kebutuhan jabatan fungsional di sektor perdagangan yang didasari atas beberapa aspek, yaitu: SKR dan persentase kontribusi, volume, hari kerja efektif, serta jam kerja efektif. Aspek tersebut merupakan suatu komponen utama dalam menentukan kebutuhan jabatan fungsional secara objektif dan terukur. Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, diharapkan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional dapat dilaksanakan secara lebih akurat, sehingga terjadi optimalisasi terhadap alokasi sumber daya manusia (ASN) pada kementerian sektor perdagangan.

Baca juga: Pembaharuan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan dalam Permenkes 1/2025

Daftar Hukum:

Referensi: