Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan lapangan pekerjaan di sektor padat karya, Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan fiskal dalam bentuk insentif pajak bagi pekerja tertentu sepanjang tahun 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, pada 28 Oktober 2025 pemerintah telah memperluas pemberian insentif tersebut kepada para pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025. Dengan adanya pemberian insentif PPh bagi pekerja di sektor pariwisata, diharapkan akan meningkatkan daya beli bagi para pekerja di sektor pariwisata, turut mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penyerapan tenaga kerja.
Tujuan Pemberian Insentif PPh
Sejak 28 Oktober 2025, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (“PMK 72/2025”). Kehadiran regulasi ini merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya yang telah memberikan insentif terhadap 4 sektor padat karya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (“PMK 10/2025”).
Pajak penghasilan atau lebih dikenal dengan istilah PPh merupakan suatu kewajiban bagi perseorangan dan badan atas penghasilan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun. Berkaitan dengan hal tersebut, pada Pasal 2 ayat (1) PMK 72/2025 telah menjelaskan bahwa:
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong pajak penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
Pada Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 72/2025 menyatakan bahwa terdapat persyaratan khusus bagi pemberi kerja untuk mendapatkan insentif PPh, yakni melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata, serta memiliki kode klasifikasi lapangan usaha.
Adapun tujuan pemerintah memberikan insentif PPh, khususnya bagi pekerja di sektor pariwisata adalah demi memberdayakan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi nasional, serta memberikan keadilan fiskal bagi karyawan dengan penghasilan tertentu. Oleh karena itu, insentif ini tidak hanya dijadikan sebagai fasilitas pengurangan pajak, namun juga instrumen kebijakan strategis yang mendukung keberlanjutan, khususnya di industri pariwisata dan demi mensejahterakan para pekerja di industri pariwisata.
Jangka Waktu Pemberian Insentif PPh
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa PMK 72/2025 merupakan update regulasi terhadap PMK 10/2025, dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 10/2025 telah dijelaskan bahwa pemberian insentif terhadap 4 sektor industri padat karya dilaksanakan sejak Januari 2025 hingga Desember 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian insentif PPh yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja pada sektor pariwisata diberikan sejak oktober 2025 hingga desember 2025 sebagaimana hal ini telah tertera dalam Pasal 4A huruf b PMK 72/2025.
Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pun menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp120 miliar untuk fasilitas PPh Pasal 21 sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) pada tahun anggaran 2025. Harapannya, insentif tersebut dapat menyasar hingga 552.000 pekerja untuk sisa tahun pajak 2025. Lebih lanjut, pemberian insentif PPh di sektor pariwisata rencananya akan diberlakukan pada tahun 2026. Meskipun pemerintah memberikan insentif kepada para pekerja di sektor pariwisata, akan tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah tidak semata-mata memberikan insentif kepada seluruh pekerja di sektor pariwisata, melainkan hanya bagi para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.
Baca juga: Hindari Konsekuensi Hukumnya, Pahami Prosedur Mogok Kerja!
Syarat Mendapatkan Insentif PPh bagi Pekerja di Sektor Pariwisata
Tidak semua pekerja yang bekerja di sektor pariwisata yang bisa mendapatkan fasilitas dalam bentuk pemberian insentif PPh. Dalam hal ini, hanya pekerja yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan insentif Pph. Pada PMK 10/2025 membagi pegawai ke dalam 2 kategori, yakni pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.
Pada Pasal 4 ayat (1) PMK 10/2025 menyatakan bahwa pegawai tetap tertentu adalah ia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
- Penghasilan dalam bentuk gaji, tunjangan, maupun imbalan yang bersifat tetap dan didapatkan setiap bulannya tidak lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Tidak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap tertentu harus memenuhi berbagai kriteria sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat (5) PMK 10/2025, yakni:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.0000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan atau tidak lebih dari Rp10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan
- Tidak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya.
Pemberian fasilitas insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor pariwisata merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan diberlakukan hingga Desember 2025, beban pajak yang ditanggung pekerja dapat berkurang, sehingga para pekerja akan mendapatkan penghasilan bersih yang lebih besar. Dengan demikian, para pekerja pada sektor pariwisata bisa bernapas lebih lega untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik dan meningkatkan motivasi bekerja lebih giat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.***
Baca juga: Tidak Ada Aturan Mengenai PHK Akibat Pensiun Dini? Begini Praktiknya!
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (“PMK 72/2025”)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (“PMK 10/2025”)
Referensi:
PPh 21 DTP Resmi Diperluas bagi Karyawan Sektor Pariwisata dan Perhotelan. Tempo. (Diakses pada 3 November 2025 Pukul 09.35 WIB).
