Pada umumnya, dasar hukum sehubungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1 angka 15 PP 35/2021, yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Sesungguhnya, UU Ketenagakerjaan jo. PP 35/2021 dibentuk agar menjadi jembatan atas ketimpangan posisi/kedudukan pengusaha dengan pekerja/buruh agar tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pengusaha. Maka dari itu, alasan yang dapat dibenarkan dan menjadi sah untuk pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta KerjaPasal 154A UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 36 PP 35/2021.
Sayangnya, peraturan perundang-undangan tersebut hanya mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja akibat sudah mencapai masa pensiun tanpa mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dini. Lalu, bagaimana prakteknya apabila tidak ada peraturan yang mengatur?
Pada praktiknya, merujuk pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Gsk tanggal 24 Agustus 2023 antara Zaenal Arifin (PENGGUGAT) melawan PT Duta Pangan Nusantara (TERGUGAT), apabila terdapat kekosongan hukum maka perusahaan dapat menuangkan ketentuan syarat pensiun dini secara otonom dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hal ini sesuai dengan Pasal 81 angka 16 UU Cipta KerjaPasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang pada pokoknya perusahaan dapat menetapkan keadaan atau kejadian tertentu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Lalu bagaimana apabila ketentuan pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dini juga belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama?
Merujuk pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Gsk tanggal 24 Agustus 2023 antara Zaenal Arifin (PENGGUGAT) melawan PT Duta Pangan Nusantara (TERGUGAT), diketahui tidak adanya aturan mengenai pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dini telah mengakibatkan kekosongan hukum dan ketidakpastian kepada pihak pekerja/buruh, sehingga Majelis Hakim berpendapat salah satu pihak (dalam perkara ini adalah PENGGUGAT selaku pekerja) dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pensiun dini.
Bahwa lebih lanjut dalam perkara a quo, salah satu pihak tetap memiliki hak untuk menerima/menolak permohonan pemutusan hubungan kerja akibat pensiun dini. Apabila salah satu pihak menolak permohonan pemutusan hubungan kerja tersebut, maka para pihak perlu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“PerpuUU PPHI”).***
Baca juga: Perhitungan Pesangon Pensiun dalam UU Ciptaker
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“Perpu PPHI”).
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Gsk
Author / Contributor:
![]() SIP Law | Bella Larasati Amalia, S.H. Junior Associate Contact: |