Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan aturan baru guna meningkatkan kualitas keluarga. Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 7 Tahun 2022

Tujuan

Pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak memiliki beberapa tujuan, yaitu: 

  1. Mengintegrasikan kebijakan, program, kegiatan pembangunan yang sasarannya ditujukan untuk peningkatan kualitas keluarga
  2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga
  3. Penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga yang terstandarisasi

Pedoman 

Pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memiliki pedoman. Pedoman tersebut memuat: 

  1.  Analisis situasi

a. Isu gender, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan anak dalam pembangunan

b. Pendekatan keluarga dalam penyelesaian isu gender, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan anak

c. Tantangan dan peluang peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 

d. Ruang lingkup peningkatan kualitas keluarga.

  1. Teknis pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga di pusat dan daerah

a. Pembagian sub urusan kualitas keluarga

b. Teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak di tingkat pusat dan daerah

c. Teknis pelaksanaan penyediaan layanan peningkatan Kualitas Keluarga di tingkat pusat dan daerah

d. Teknis pelaksanaan di tingkat pemerintah desa

  1. Partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas keluarga

a. Tujuan partisipasi masyarakat

b. Bentuk partisipasi masyarakat

c. Mekanisme partisipasi masyarakat

  1. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan 

Pemantauan, evaluasi dan pelaporan diilakukan terhadap pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pejabat negara yang berkewajiban untuk melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah menteri, gubernur dan bupati/ wali kota. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan secara  berjenjang sesuai dengan urusan, tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teknis Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 

Pemantauan dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi dan mencatat pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga. Pemantauan ini dilaksanakan melalui forum koordinasi, kunjungan lapangan dan kegiatan lainnya. Pemantauan dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan. Hasil pemantauan berupa data dan informasi pelaksanaan kegiatan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan. 

Evaluasi dilakukan dengan menganalisa dokumen perencanaan dan hasil pemantauan pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga. Dokumen yang dianalisa berupa rencana kebijakan. Program dan kegiatan penyelenggaraan peningkatan kualitas keluarga. Evaluasi yang dilaporkan berupa indikator input, proses dan output yang kemudian disimpulkan dan berisi rekomendasi untuk penyusunan kebijakan.

Laporan disusun oleh menteri dan disampaikan kepada presiden dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait. Laporan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.  

Pendanaan

Pendanaan pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersumber dari: 

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara 
  2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah 
  3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan

 

Baca juga:

Protecting Female Workers

Perlindungan Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan