Potensi Indonesia terhadap sumber daya alam (SDA) tidak dapat diragukan lagi. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kekayaan alam yang berpotensi besar dalam menghasilkan berbagai energi, khususnya energi baru terbarukan (EBT). Dengan memanfaatkan EBT secara optimal, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan energi fosil yang menjadi penyumbang utama pencemaran lingkungan. Pemanfaatan energi terbarukan tidak hanya mendukung upaya pelestarian lingkungan, namun juga memperkuat ketahanan energi nasional dengan menyediakan sumber energi yang stabil, berkelanjutan, serta merata di seluruh wilayah Indonesia.
Keunggulan EBT dalam Mengurangi Dampak Pencemaran Lingkungan
Peningkatan suhu global pada era globalisasi disebabkan oleh terjadinya efek rumah kaca yang sebagian besar diakibatkan oleh akumulasi emisi gas karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya ke atmosfer. Pada umumnya, emisi ini berasal dari aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil, seperti minyak bumi, batu bara, dan gas alam lainnya untuk kebutuhan energi. Hal tersebut mengakibatkan suhu permukaan bumi meningkat, memicu terjadi berbagai bencana alam, serta naiknya permukaan air laut yang tentu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia dan keseimbangan ekosistem.
Peralihan menuju energi ramah lingkungan dapat menjadi salah satu langkah mitigasi terhadap adanya perubahan iklim. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”), telah diatur bahwa pengelolaan energi didasari atas beberapa asas, sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU Energi:
“Energi dikelola berkemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.”
Pasal 2 UU Energi menekankan bahwa pengelolaan energi harus dilaksanakan secara efektif dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu kewajiban bagi negara dalam rangka menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan memastikan bahwa sumber daya energi dapat digunakan secara berkelanjutan guna mendukung kebutuhan energi saat ini, maupun bagi generasi di masa mendatang. Dalam hal ini, energi baru terbarukan (EBT) berperan secara signifikan karena bersumber dari alam yang dapat diperbaharui dan berkontribusi pada pelestarian alam yang mana tentu pencemaran lingkungan yang timbul relatif akan lebih rendah jika dibandingkan dengan energi fosil.
Sebagaimana telah diketahui bahwa penggunaan EBT berkontribusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan, maka dapat dipastikan bahwa penggunaan EBT memiliki berbagai keunggulan. Beberapa diantaranya adalah sifatnya yang bersih dan berkelanjutan, menurunkan tingkat pencemaran udara, mendukung diversifikasi sumber energi nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 3 UU Energi yang menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan energi nasional adalah untuk menjamin ketersediaan energi dalam negeri secara berkelanjutan. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa transisi energi menuju EBT tidak hanya menjadi alternatif menghadapi permasalahan krisis iklim, tetapi juga sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat perekonomian dan menjaga kedaulatan energi.
Potensi EBT untuk Meningkatkan Ketahanan Energi Nasional
Negara Indonesia memiliki potensi yang besar terhadap pemanfaatan energi terbarukan untuk mengoptimalkan ketahanan energi nasional. Dengan SDA yang melimpah, seperti mini/micro hydro sebesar 450 MW, biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/s, dan energi nuklir 3 GW, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan energi fosil. Pemanfaatan EBT pun membuka peluang diversifikasi sumber energi yang berperan penting untuk meminimalisir risiko gangguan pasokan energi.
Ketahanan energi nasional dapat dicapai melalui pengembangan infrastruktur EBT yang terintegrasi sebagaimana hal ini sesuai dengan isi pada Pasal 3 UU Energi yang mana salah satu tujuan pengelolaan energi adalah mencapai peningkatan akses bagi masyarakat tidak mampu atau tinggal di daerah terpencil guna mengurangi disparitas antardaerah.
Pembangunan infrastruktur EBT yang terintegrasi tentu harus didukung oleh regulasi dan insentif yang tepat agar tercipta ekosistem energi yang berkelanjutan. Adanya regulasi memberikan landasan hukum dan kepastian hukum bagi para pelaku industri, sementara itu insentif yang menarik dapat mendorong investasi serta inovasi dalam pengembangan teknologi EBT. Dengan adanya dukungan tersebut, pembangunan infrastruktur energi terbarukan dapat berjalan secara efektif, efisien, serta lebih optimal. Melalui pendekatan secara terintegrasi dan komprehensif, pengembangan EBT di Indonesia dapat meningkatkan ketahanan energi nasional secara nyata.
Baca juga: Kerangka Hukum Energi Baru di Indonesia
Tantangan dan Solusi Pemanfaatan EBT
Proses pemanfaatan energi terbarukan menghadapi beberapa tantangan yang cukup kompleks dan tidak dapat dihindari, beberapa diantaranya adalah hingga saat ini infrastruktur yang tersedia masih terbatas, sehingga cenderung menghambat distribusi dan pemanfaatan EBT. Selain itu, biaya investasi awal yang masih besar jika dibandingkan dengan negara lain, serta UU Energi sebagai regulasi energi untuk mengatur EBT dinilai belum konsisten. Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, maka solusi yang dapat diterapkan adalah dengan mengintegrasikan EBT dengan infrastruktur yang telah ada secara efisien, memberikan keringanan biaya investasi dalam bentuk insentif maupun subsidi oleh pemerintah, serta memperkuat kebijakan dan regulasi.
Pemanfaatan energi terbarukan menjadi langkah penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan ketahanan energi nasional. Dukungan kebijakan yang kuat serta komitmen bersama dalam mengembangkan EBT akan menjadi kunci keberhasilan guna menghadapi tantangan sekaligus menjadi solusi untuk mewujudkan transisi energi berkelanjutan.***
Baca juga: Peran Swasta dalam Pengembangan Energi Baru
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”)
Referensi:
- Penyakit Jantung Penyebab Utama Kematian, Kemenkes Perkuat Layanan Primer. Sehatnegeriku.kemkes.go.id. (Diakses pada 15 April 2025 Pukul 09.10 WIB).
- Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia. esdm.go.id. (Diakses pada 15 April 2025 Pukul 10.58 WIB).
- Sri Mulyani Sebut Biaya Investasi di RI Masih Tinggi. cnbcindonesia.com. (Diakses pada 15 April 2025 Pukul 11.24 WIB).
- Hambatan Perkembangan Energi Baru Terbarukan di Indonesia. kumparan.com. (Diakses pada 15 April Pukul 13.28 WIB).