Perseroan Terbatas (PT) Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memungkinkan individu untuk dapat mendirikan perusahaan tanpa memerlukan mitra atau rekan pendiri. PT Perorangan dirancang khusus untuk usaha mikro dan kecil (UKM), sehingga mempermudah pelaku usaha individu untuk mendapatkan status badan hukum tanpa harus bermitra dengan pihak lain.
Dengan status badan hukum, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti perlindungan hukum, akses yang lebih mudah ke pendanaan formal, dan reputasi yang lebih profesional. PT Perorangan diatur melalui Pasal 109 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Aturan Terkait Pendirian PT Perorangan
Dalam Pasal 109 ayat (5) UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa di antara Pasal 153 dan Pasal 154 UU PT, disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 153B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F, Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153I, dan Pasal 153J.
Pada Pasal 153A berbunyi:
- Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang;
- Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) menjelaskan bahwa:
- Perseoran perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia;
- Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
- Cakap hukum.
- Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
- Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Meskipun PT Perorangan dan PT Biasa sama-sama merupakan badan hukum berbentuk perseoran terbatas, namun terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya yakni sebagai berikut:
- Jumlah Pendiri dan Pemegang Saham
Untuk memenuhi kriteria UKM, PT Perorangan hanya didirikan oleh 1 (satu) orang pendiri, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Sementara itu, UU PT mengatur terkait pendirian PT Biasa melalui Pasal 7 ayat (1) yakni, “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
- Cakupan Usaha
PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UKM), sedangkan PT Biasa dapat mencakup usaha menengah dan besar.
- Struktur Organisasi
PT Perorangan memiliki struktur yang lebih sederhana, karena pendiri merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Sementara PT Biasa memerlukan struktur yang lebih kompleks, termasuk komisaris dan direksi.
- Modal Dasar
Modal dalam PT Perorangan ditentukan sepenuhnya oleh pendiri tanpa ada batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Modal PT Biasa diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU PT bahwa paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Akta Pendirian
PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, namun cukup dengan mengisi pernyataan pendirian yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sementara PT Biasa memerlukan akta notaris sebagai syarat sahnya pendirian.
Baca juga: Bagaimana Kontrak Kerja Melindungi Hak dan Kewajiban Antara Perusahaan dan Karyawan
Tata Cara Pendirian PT Perorangan
Untuk mendirikan PT Perorangan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya:
- Identitas pendiri yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri;
- Surat Pernyataan Pendirian yang menyatakan bahwa pendiri adalah pemilik usaha tunggal;
- Data usaha meliputi nama perusahaan, alamat perusahaan, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI);
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, pendirian PT Perorangan dapat dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen sesuai dengan format yang ditentukan. Setelah data diverifikasi dan seluruh proses selesai, sistem Online Single Submission (OSS) akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai legalitas usaha dan juga surat pernyataan pendirian PT Perorangan.
Dengan adanya sistem OSS, proses pendirian PT Perorangan dapat dilakukan dengan mudah tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintahan. Namun, pendiri sebaiknya perlu berkonsultasi dengan konsultan hukum agar proses pendirian PT Perorangan dapat berjalan dengan cepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Tahapan Akuisisi Pada Perseroan Terbatas
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”).
Referensi:
- AHU Pendaftaran Perseroan Perorangan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). (Diakses pada 18 Maret 2025 pukul 15.30 WIB).