Hukum korporasi berkaitan dengan pembentukan, operasi, manajemen, dan pengaturan perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tujuan hukum korporasi adalah untuk menyediakan kerangka hukum yang mengatur bagaimana perusahaan beroperasi, berinteraksi dengan pihak lain, dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap pemegang saham, karyawan, dan entitas lainnya.

Hukum korporasi mencakup berbagai aspek yang terkait dengan perusahaan, termasuk mengatur transaksi korporasi, seperti penggabungan dan akuisisi perusahaan. Dalam prosedur akuisisi dapat melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan perubahan yang akan berdampak signifikan terhadap perusahaan. 

Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Np. 40 Tahun 2007 atau UUPT, proses Proses pengambilalihan terbagi menjadi dua yaitu melalui direksi perseroan dan pengambilalihan secara langsung dari pemegang saham. Proses ini nantinya akan memberikan dampak pada pengendalian perusahaan. 

Perlu diketahui bahwa proses akuisisi yang termuat dalam UUPT merupakan proses akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup, sedangkan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.

Berikut adalah beberapa tahapan umum dalam proses akuisisi perusahaan:

  1. Sebelum melakukan akuisisi, sebaiknya perusahaan menyusun perencanaan dan penelitian awal meliputi identifikasi perusahaan yang menjadi target. Penelitian ini dapat dilakukan terkait kondisi keuangan, aset, karyawan, kontrak, hukum, dan aspek lainnya yang relevan. Menentukan strategi yang ingin dicapai menjadi bagian penting untuk menentukan perluasan pasar.
  2. Setelah melakukan penelitian, perusahaan dapat mengajukan penawaran awal dengan mengajukan penawaran resmi kepada pemegang saham atau pihak yang berwenang di perusahaan target.  
  3. Tahap selanjutnya adalah melakukan penelitian menyeluruh terhadap laporan keuangan perusahaan target, termasuk audit, neraca, laporan laba rugi, dan informasi keuangan lainnya. Perusahaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap kontrak, perizinan, perselisihan hukum, dan masalah hukum lainnya yang terkait dengan perusahaan target.
  4. Menyusun penawaran akhir berdasarkan hasil penelitian mendalam dan perundingan sebelumnya dengan membuat perjanjian akuisisi yang mencakup syarat-syarat transaksi, harga, metode pembayaran, jadwal, dan persyaratan lainnya.
  5. Meminta persetujuan dari pemegang saham perusahaan target melalui pertemuan pemegang saham dan pengajuan dokumen yang diperlukan. Selain itu, perusahaan juga harus memperoleh persetujuan dari otoritas regulasi yang berwenang.
  6. Setelah penyelesaian transaksi sekaligus menyelesaikan proses peralihan kepemilikan saham atau aset perusahaan target, selanjutnya adalah mengintegrasikan operasi perusahaan target ke dalam perusahaan yang mengakuisisi, termasuk penggabungan tim, sistem, dan proses bisnis.

Uraian di atas merupakan tahapan tentang bagaimana proses akuisisi perusahaan tertutup yang diatur dalam UUPT.