Layanan Microsoft tiba-tiba tidak dapat diakses di berbagai negara. Hal ini menyebabkan tampilan layar biru atau blue screen pada perangkat komputer yang menggunakan perangkat lunak tersebut. Insiden yang terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024 telah mengacaukan sistem komputer secara global.
Dampak peristiwa ini meluas ke berbagai negara, menyebabkan gangguan serius pada sistem layanan yang berbasis teknologi informasi (IT). Peristiwa ini menyebabkan ribuan penerbangan dibatalkan di sejumlah negara. Maskapai seperti American Airlines, Delta Airlines, United Airlines, dan Allegiant Air menghentikan penerbangan.
Peristiwa ini juga berdampak terhadap bandara dan transportasi umum, seperti pada Bandara Internasional Taoyuan Taiwan, Bandara Internasional Dubai, Bandara Internasional Indira Gandhi di Delhi, Bandara Internasional Jaipur, dan Bandara Internasional Incheon Korea Selatan. Transportasi umum seperti kereta api dan bus di Washington, DC juga terkena dampak.
Sedangkan, di sektor perbankan dapat dirasakan di berbagai negara seperti Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan mengalami gangguan operasional. Commonwealth Bank, ANZ, Westpac, ASB Bank, dan Capitec mengalami masalah.
Setelah dilakukan investigasi, diketahui bahwa gangguan tersebut disebabkan oleh proses pembaruan sistem yang dilakukan oleh perusahaan keamanan siber, CrowdStrike, yang mana Microsoft adalah salah satu kliennya.
Setelah masalah berhasil diatasi, perusahaan dihadapkan pada serangkaian konsekuensi seperti penumpukan penundaan penerbangan, pembatalan janji medis, keterlambatan pesanan, dan berbagai masalah lainnya yang mungkin memerlukan waktu berhari-hari untuk diselesaikan.
Selain itu, insiden ini menimbulkan pertanyaan serius terkait bagaimana cara menghindari pemadaman serupa di masa depan yang diakibatkan oleh teknologi yang seharusnya melindungi sistem mereka.
Baca Juga: Pengaruh Teknologi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Implikasi Hukum dari Insiden Microsoft Down
Insiden down yang menimpa Microsoft akibat pembaruan perangkat lunak oleh CrowdStrike telah mengakibatkan gangguan besar di berbagai sektor, termasuk penerbangan, media, rumah sakit, bank, dan sektor keuangan. Dikutip dari laman firstonline.info, kejadian ini merupakan salah satu krisis terburuk dalam sejarah teknologi informasi.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan dan berlangsung dalam jangka waktu lama, kerugian yang ditimbulkan bisa sangat signifikan. Pertanyaan yang muncul adalah: siapa yang akan menanggung kerugian tersebut?
Dampak hukum dari insiden Microsoft down mencakup berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang terlibat, termasuk Microsoft, CrowdStrike, dan pihak-pihak lain yang terkena dampak.
Berikut adalah beberapa kemungkinan dampak hukum yang bisa timbul dari insiden tersebut:
Tanggung jawab kontrak:
Jika insiden ini menyebabkan pelanggaran terhadap sebuah kontrak, seperti kegagalan dalam menyediakan layanan atau produk sesuai dengan kesepakatan, pihak-pihak yang terdampak berhak menuntut Microsoft atau CrowdStrike atas kerugian yang ditimbulkan. Ini bisa mencakup kompensasi atas kerugian finansial, penundaan, dan konsekuensi lainnya.
Secara umum, tuntutan ganti rugi terkait pelanggaran kontrak diatur dalam beberapa pasal dalam KUHPerdata, yaitu: Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Pasal ini mengatur terjadinya kelalaian pihak lainnya dapat meminta pembatalan perjanjian serta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.
Gugatan ganti rugi:
Perusahaan yang mengalami kerugian akibat gangguan ini, seperti bank, layanan kesehatan, atau bisnis lainnya, dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Microsoft atau CrowdStrike. Mereka dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi langsung dan tidak langsung akibat dari insiden tersebut.
Gugatan ganti rugi diatur oleh beberapa pasal dalam KUHPerdata. Beberapa pasal yang relevan adalah:
- Pasal 1365 KUHPerdata: Mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, di mana setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian tersebut untuk memberikan ganti rugi;
- Pasal 1366 KUHPerdata: Menyebutkan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohannya.
Gugatan class action:
Jika dampaknya meluas dan melibatkan banyak pihak yang dirugikan, hal ini dapat memicu gugatan class action, di mana sekelompok orang atau perusahaan yang terkena dampak secara kolektif mengajukan tuntutan hukum terhadap Microsoft atau CrowdStrike.
Gugatan class action diatur dalam beberapa peraturan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(“UU Perlindungan Konsumen”);
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“Perma Gugatan Class Action”).
Gugatan class action, sejumlah besar pihak yang dirugikan dapat memperjuangkan hak mereka secara bersama-sama, yang dapat lebih efektif dibandingkan jika setiap individu mengajukan gugatan terpisah.
Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam E-Commerce: Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab
Kesimpulan
Insiden gangguan layanan Microsoft pada 19 Juli 2024, yang disebabkan oleh pembaruan perangkat lunak oleh CrowdStrike, mengakibatkan kerusakan luas di berbagai sektor seperti penerbangan, media, perbankan, dan transportasi. Dampak signifikan dari kejadian ini meliputi pembatalan dan penundaan penerbangan, gangguan pada layanan medis dan perbankan, serta masalah operasional di berbagai industri.
Dalam konteks hukum, beberapa implikasi penting timbul dari insiden ini adalah pihak pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami, perusahaan yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlalu, dan gugatan class action.
Baca Juga: Penerapan Hukum Dalam Kemajuan Teknologi
Sumber Hukum:
- KUHPerdata
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Referensi:
- cnbcindonesia.com, 18 Agt 2024, 21:05 WIB
- firstonline.info, 18 Agt 2024, 21:32 WIB
- akurat.co, 18 Agt 2024, 21:54 WIB
- yustitia.unwir.ac.id, 18 Agt 2024, 22:13 WIB
- jdih.esdm.go.id, 18 Agt 2024, 22:26 WIB