Menjadi kepala daerah pada level Kabupaten/Kota menjadi salah satu incaran yang dapat dilihat dari sengitnya persaingan dalam Pilkada untuk menduduki jabatan ini. Dalam 5 tahun masa kepemimpinannya, bupati dan wakilnya akan mendapatkan penghasilan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dan mobil dinas, hingga biaya operasional selama menjalankan pemerintahan.
Pada Kamis (20/2/2025) lalu, Indonesia mencatatkan momen bersejarah, di mana 961 orang kepala dan wakil kepala daerah dilantik serentak di Istana Kepresidenan Jakarta. 961 orang tersebut terdiri atas 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil walikota terpilih dari 481 daerah di Indonesia.
Pelantikan yang digelar didominasi oleh jumlah bupati dan wakil bupati yang hadir dari berbagai daerah. Sebagai pemimpin eksekutif di tingkat kabupaten, bupati memegang peranan penting dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan daerahnya. Dalam menjalankan tugasnya, bupati mendapatkan gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lain yang diatur dalam berbagai aturan, seperti dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 109/2000”) bahwa:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.”
Lantas, berapa besaran gaji para bupati di Indonesia?
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (“PP 59/2000”) besaran gaji pokok bagi bupati yakni:
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan;
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.
Sampai sekarang, belum ada perubahan terhadap PP yang mengatur gaji kepala daerah pada tiap tingkatannya sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. Gaji pokok yang diterima para bupati bahkan tergolong kecil dan lebih sedikit, jika dibandingkan dengan gaji pokok ASN golongan II yang akan menjadi bawahannya dalam struktur birokrasi di Pemda.
Namun, para pejabat di Indonesia, baik dari tingkat Presiden hingga Wakil Bupati akan menerima tunjangan jabatan yang nominalnya lebih besar dari gaji pokok. Besaran tunjangan jabatan pejabat di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu (“Keppres 68/2001”) yang dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j dan k disebutkan:
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Selain gaji pokok dan tunjangan pejabat, bupati juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang diatur dalam PP 109/2000 di antaranya:
- Rumah dan Biaya Pemeliharaan
Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 109/2000, dijelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta kelengkapannya dan biaya pemeliharaannya. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
- Sarana Mobilitas
Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 109/2000 menyebut bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
- Biaya Operasional
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya operasional yang diatur dalam Pasal 8 huruf a sampai h PP 109/2000 meliputi:
- Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarganya;
- Biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
- Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengalaman, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Mantan Terpidana Bisa Jadi Calon Kepala Daerah
Akan tetapi, salah satu komponen penting dalam biaya operasional bupati adalah besarannya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besaran biaya operasional ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada tingkat PAD yang dihasilkan oleh masing-masing daerah. Semakin tinggi PAD suatu daerah, maka semakin besar pula biaya operasional yang dapat diberikan kepada bupati. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa daerah yang lebih maju dan memiliki sumber daya yang lebih besar dapat memberikan manfaat yang besar pula pada kepala daerahnya yang menjalankan tugas pemerintahan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 109/2000 yakni besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD;
- Di atas Rp5 miliar s/d Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD;
- Di atas Rp10 miliar s/d Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50% dari PAD;
- Di atas Rp20 miliar s/d Rp50 miliar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80% dari PAD;
- Di atas Rp50 miliar s/d Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40% dari PAD;
- Di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.
Bupati di daerah dengan PAD tinggi akan mendapatkan lebih banyak dukungan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya, seperti penyediaan fasilitas, pelaksanaan program-program pembangunan, hingga pemanfaatan untuk pelayanan publik.Penting untuk memastikan bahwa alokasi dan penggunaan biaya operasional ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Baca juga: Jadi Problem Solver Masalah Rakyat, Ini Peran Penting Anggota DPR
Daftar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 109/2000”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (“PP 59/2000”).
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu (“Keppres 68/2001”).
Referensi:
- Ketika Momen Bersejarah Tercipta, 961 Kepala Daerah Dilantik Serentak. Kompas.com. (Dilansir pada 24 Februari 2025 pukul 13.10 WIB).