Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Pilkada dimaksudkan untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Sebagai negara kepulauan dengan 38 provinsi, Indonesia memiliki wilayah yang luas, sehingga keberadaan kepala daerah sangat penting untuk bisa bersinergi dengan pemerintah pusat. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan, “Setiap Daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah”. Dan pada ayat 2 tertulis, Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota. Selanjutnya pada Pasal 60 disebutkan, masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Lalu apa syarat untuk bisa mengajukan diri sebagai kepala daerah? Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.”
Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Ketentuan yang mensyaratkan calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana diperbaharui melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Jika sebelumnya syarat calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun ditambahkan penjelasan lain, “atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Syarat lainnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pasal yang menyebutkan Uji Publik yang sebelumnya menjadi salah satu persyaratan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah dihapus dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Sebelumnya, syarat uji publik dalam pilkada muncul melalui perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan, uji publik bisa mencegah adanya calon yang buruk dan memiliki kapasitas rendah.
Pilkada 2024 akan dilaksanakan untuk memilih calon kepala daerah di 37 dari 38 provinsi kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Komisioner KPU Idham Holik seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, menurut Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada. Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi DPR Menurut UU