Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalankan peran penting yakni menjadi perwakilan aspirasi rakyat. Anggota dewan dengan hak istimewa yang dimiliki sudah semestinya menjadi problem solver dari segala persoalan yang terjadi di masyarakat. Secara umum, anggota DPR merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Mereka dipilih oleh rakyat Indonesia pada pelaksanaan Pemilihan Umum dengan tujuan sebagai perwakilan rakyat Indonesia.
Pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode ke II, yakni tahun 2019-2024 sebanyak 575 anggota DPR telah dilantik dan diambil sumpah dan janjinya. Jumlah anggota DPR tersebut sesuai dengan isi Pasal 9 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Peraturan Tatib DPR).
Sebelum menjalankan tugas dan memangku jabatannya, anggota DPR diharuskan untuk mengucapkan sumpah secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung pada rapat paripurna DPR. Pengucapan sumpah ini bertujuan agar mereka bekerja secara bersunggung-sungguh dengan mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan golongan ataupun pribadi, menjaga amanah yang telah diberikan oleh rakyat, serta merupakan salah satu bentuk tanggung jawab di hadapan Tuhan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat sebagai calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II antara lain:
(1) Berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
(2) Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
(3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
(4) Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparat sipil negara, anggota TNI, Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas
(5) Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(6) Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
(7) Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPR diatur hak dan kewajibannya oleh undang-undang sebagai berikut:
Hak | Kewajiban |
Hak Angket (Hak istimewa) | Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila |
Hak Interpelasi (Hak istimewa) | Menaati serta mematuhi tata tertib dan kode etik DPR |
Hak menyatakan pendapat (Hak istimewa) | Melaksanakan UUD 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan |
Hak mengajukan usulan rancangan undang-undang | Mendahulukan kepentingan negara diatas segalanya |
Hak mengajukan pertanyaan | Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI |
Hak menyampaikan usul dan pendapat | Berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat |
Hak memilih dan dipilih | Menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat |
Hak membela diri | Melaksanakan prinsip demokrasi pada penyelenggaraan pemerintahan negara |
Hak imunitas | |
Hak protokoler | |
Hak keuangan dan administratif | |
Hak pengawasan | |
Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil | |
Hak melaksanakan sosialisasi undang-undang |
Dalam menjalankan tugasnya, Anggota DPR tunduk pada aturan hukum yakni Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada Pasal 20 ayat 1 Peraturan Tatib DPR menyebutkan, pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Anggota DPR merupakan kode etik DPR. Pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang mana tiap-tiap pelanggaran memiliki kriteria tertentu untuk menentukan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Anggota DPR.
Sanksi yang akan didapatkan bagi Anggota DPR yang melakukan pelanggaran ringan berbentuk teguran secara lisan atau tulisan, sementara sanksi bagi pelanggaran sedang berupa pemindahan keanggotaan atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR. Sementara itu, bagi Anggota DPR yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dengan cara pemberhentian sementara (paling singkat 3 bulan) atau pemberhentian sebagai anggota.
Baca Juga: Emban Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan, Ini Tugas DPR
Pengaruh DPR Terhadap Kebijakan Publik
Kebijakan publik menurut Gerston adalah upaya pemerintah pada tiap tingkatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Secara lebih singkat, kebijakan publik adalah ketetapan yang berasal dari pemerintah terkait tindakan yang dapat mempengaruhi dan berdampak bagi kehidupan masyarakat disertai dengan tujuan tertentu.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Agung Budi Santoso dalam sebuah kesempatan menyatakan, DPR telah menghasilkan berbagai undang-undang dan kebijakan yang pro rakyat sepanjang 2023. Beberapa di antaranya adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, DPR bersama Kementerian Agama telah berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Rp 106 juta yang diajukan pemerintah menjadi Rp 93,4 juta.Partisipasi DPR terhadap kebijakan publik sangat penting karena sebagai lembaga legislatif berwenang merancang peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
Keberadaan DPR pada proses pembentukan kebijakan publik sangat diperlukan karena melalui DPR, aspirasi rakyat dapat disampaikan ke lembaga pemerintahan. Ketika terjadi perencanaan pembuatan kebijakan publik diharapkan tidak terjadi gesekan antara keinginan pemerintah dan keinginan rakyat.
Baca Juga: Mantan Terpidana Bisa Jadi Calon Kepala Daerah
Dasar Hukum :
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Referensi :
- DPR.GO.ID, diakses 7 Mei 2024 pukul 13.20 WIB
- RADENINTEN.AC.ID, diakses 7 Mei 2024 pukul 13.35 WIB
- CNNINDONESIA.COM, diakses 7 Mei 2024 pukul 13.39 WIB
- SEMARANGKOTA.GO.ID, diakses 7 Mei 2024 pukul 13.45 WIB
- NASIONAL.KOMPAS.COM, diakses 7 Mei 2024 pukul 14:00 WIB