Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam jajaran sistem ketatanegaraan Indonesia yang beranggotakan partai politik peserta pemilihan umum. Pada Pasal 7 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dijelaskan, “DPR bertugas: a. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Prolegnas. b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang.c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. f. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Ketentuan terkait anggota DPR dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPR yang menyebutkan, anggota DPR berjumlah 575 orang. Sebelum menjalankan tugasnya, mereka mengucap sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
Tujuan mengucap sumpah/janji ini agar anggota DPR melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dengan memperhatikan dan lebih mementingkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Pengucapan janji tersebut didampingi oleh rohaniwan yang disesuaikan dengan agama masing-masing. Setelah anggota DPR mengucap sumpah/janji, maka akan dilakukan penandatanganan formulir sumpah/janji.
DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi (menyusun dan membahas undang-undang), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dikutip dari dpr.go.id, terkait fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Pertama, menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kedua, menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Ketiga, membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Keempat, menetapkan UU bersama dengan Presiden
Kelima, menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Kemudian terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Pertama, memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
Kedua, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
Ketiga, menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
Keempat, memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Sementara itu untuk fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Kedua, membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Untuk dapat dipilih menjadi anggota dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen). Demikian penjelasan terkait tugas dan fungsi anggota DPR yang akan menjalankan masa jabatan selama 5 tahun, dan bisa terpilih kembali pada pemilihan umum selanjutnya.
Baca Juga: Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah