Keuangan negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Mekanisme pengelolaan keuangan negara berada di tangan presiden dibantu oleh lembaga-lembaga negara yang lain.
Selanjutnya, laporan pengelolaan keuangan negara disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Salah satu yang menjadi bagian dari keuangan negara adalah mengelola keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dikutip dari bpk.go.id, PP ini mengatur lingkup keuangan daerah yang meliputi pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Selain itu juga mengatur pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Sumber pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. Selain itu, dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus dan Pendapatan daerah lain yang sah.
Sementara itu, dasar hukum pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dikutip dari bpkp.go.id, kekuasaan Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan gubernur, bupati, walikota sebagai otoritas dan tanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah.
Larangan Pemerintah Daerah
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat larangan bagi pemerintah daerah untuk mengadakan pungutan diluar hal-hal yang diatur dalam undang-undang dikarenakan pungutan liar dapat menyebabkan tingginya biaya ekonomi, serta menghambat beberapa aktivitas seperti mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, serta kegiatan ekspor/impor.
Adapun pejabat pemerintahan yang melaksanakan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi administratif yang besarannya dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib disetor ke kas negara.
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, sanksi terbagi atas tiga katagori yang didasari atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, yaitu Sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatan.
Sanksi administratif sedang pembayaran ganti rugi, pemberhentian sementara disertai memperoleh hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tidak disertai perolehan hak-hak jabatan. Sanksi administratif berat pemberhentian tetap disertai perolehan hak-hak keuangan dan fasilitas lain, pemberhentian tetap tanpa hak-hak keuangan dan fasilitas lain, pemberhentian tetap dengan perolehan hak-hak keuangan dan fasilitas lain disertai dipublikasikan di media massa, atau pemberhentian tetap tanpa perolehan hak-hak keuangan dan fasilitas lain disertai dipublikasikan di media massa
Adapun pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, dugaan terhadap pelanggaran administratif dapat didasari atas laporan pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan. Laporan pengaduan yang dimaksud dapat berasal dari warga yang disampaikan kepada atasan pejabat setempat dan diajukan secara tertulis, sementara itu laporan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintahan dan disampaikan kepada atasan pejabat setempat.
Dikutip dari kompas.com, pengelolaan keuangan daerah memegang prinsip, pertama akuntabilitas yakni dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mandat yang diterima, kebijakan harus dapat diakses dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan. Kedua Transparansi, hal ini diperlukan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah, sehingga DPRD dan masyarakat dapat mengawasi. Ketiga, Kejujuran mengingat Keuangan publik harus dipercayakan kepada pengelola yang memiliki integritas dan kejujuran tinggi.
Baca Juga: Mengenal Dasar Hukum Pemilu dan Pilkada