Dalam praktik bisnis masa kini, kontrak tak lagi dipandang sebagai dokumen formalitas administratif semata. Kontrak berfungsi sebagai landasan hukum utama yang memastikan hubungan komersial berlangsung secara tertib, pasti, dan terlindungi dari potensi sengketa. Tanpa pemahaman yang kuat tentang klausul-klausul krusial dalam kontrak bisnis, pihak-pihak yang terikat bisa saja menghadapi konsekuensi hukum yang merugikan, mulai dari pembatalan kontrak, hingga tuntutan ganti rugi di pengadilan. Analisis terhadap syarat sah perjanjian dan klausul penting lainnya merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam penyusunan kontrak yang efektif.
Kontrak bisnis yang disusun tanpa mempertimbangkan aspek hukum secara cermat cenderung membuka ruang terjadinya sengketa di kemudian hari. Perselisihan tersebut tidak semata-mata timbul akibat wanprestasi atau keadaan memaksa, tetapi sering dipicu oleh rumusan klausul yang ambigu, tidak lengkap, atau bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terkait prinsip-prinsip perdata dalam kontrak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta untuk memitigasi konflik sebelum akhirnya berkembang menjadi sengketa yang kompleks.
Syarat Sahnya Perjanjian dalam KUHPerdata
Syarat sahnya suatu perjanjian diatur secara eksplisit dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Ketentuan ini menetapkan bahwa agar suatu perjanjian dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, yakni adanya persetujuan bebas antar pihak tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan, artinya pihak-pihak yang membuat kontrak harus memenuhi syarat kecakapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Suatu pokok persoalan tertentu, yakni objek kontrak yang jelas dan dapat ditentukan secara sah.
- Suatu sebab yang halal, yakni tujuan kontrak tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Keempat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata pada dasarnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Klasifikasi ini penting karena masing-masing jenis syarat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda apabila tidak terpenuhi. Secara ringkas, pembagian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Jenis Syarat | Syarat Sah Perjanjian |
| Syarat Subjektif |
|
| Syarat Objektif |
|
Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu tidak adanya kesepakatan yang bebas atau salah satu pihak tidak cakap hukum, maka perjanjian tersebut tidak serta merta batal demi hukum, melainkan dapat dibatalkan (voidable).
Perjanjian yang dapat dibatalkan tetap dianggap sah dan mengikat para pihak selama belum ada permohonan pembatalan yang diajukan dan dikabulkan oleh pengadilan. Hak untuk mengajukan pembatalan ini hanya dimiliki oleh pihak yang dirugikan, misalnya pihak yang memberikan persetujuan karena paksaan, kekhilafan, penipuan, atau pihak yang secara hukum dinyatakan tidak cakap.
Berbeda halnya apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, yakni tidak adanya objek perjanjian yang jelas atau sebab yang halal. Dalam kondisi ini, perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void).
Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak melahirkan hubungan perikatan apa pun antara para pihak. Konsekuensinya, tidak ada hak dan kewajiban yang dapat dituntut berdasarkan perjanjian tersebut.
Batal demi hukum ini terjadi secara otomatis tanpa memerlukan putusan pengadilan, karena sejak semula perjanjian tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat mendasar.
Dalam kontrak bisnis, menjamin terpenuhinya syarat-syarat tersebut berarti mencakup hal-hal seperti: kejelasan identitas pihak yang bertindak, batasan kewenangan ketika bertindak atas nama badan hukum, deskripsi layanan atau barang yang spesifik dan terukur, serta tujuan kontrak yang tidak mengandung unsur ilegal atau bertentangan dengan kebijakan publik. Ketidaktepatan dalam mendefinisikan klausul-klausul ini sering kali menjadi akar sengketa yang berujung ke ranah perdata.
Pentingnya Mencantumkan Klausul Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution)
Dalam praktik perjanjian bisnis, khususnya pada transaksi perdagangan internasional, potensi timbulnya perselisihan atau sengketa antara para pihak merupakan risiko yang tidak dapat dihindari. Perbedaan kepentingan, penafsiran kontrak, maupun pelaksanaan kewajiban sering kali menjadi pemicu terjadinya sengketa perdata. Salah satu mekanisme yang banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah melalui jalur non-litigasi, khususnya arbitrase, yang dinilai lebih efisien dan sesuai dengan karakteristik dunia usaha.
Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya dapat ditempuh apabila para pihak secara tegas mencantumkan klausul arbitrase dalam perjanjian. Klausul ini menjadi dasar hukum bagi arbiter atau majelis arbiter untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual para pihak. Tanpa adanya klausul arbitrase, penyelesaian sengketa secara arbitrase tidak dapat dilakukan, sehingga para pihak akan diarahkan pada mekanisme litigasi di pengadilan negeri.
Lebih lanjut, sebelum suatu sengketa diperiksa secara substansial, lembaga arbitrase terlebih dahulu menilai keabsahan perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak. Pemeriksaan ini mencakup validitas klausul arbitrase, kesepakatan para pihak, serta kewenangan lembaga arbitrase yang dipilih. Hal ini menegaskan bahwa klausul arbitrase tidak hanya bersifat formal, melainkan memiliki fungsi yuridis yang menentukan kompetensi forum penyelesaian sengketa.
Di Indonesia, mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”). Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memeriksa sengketa serta menetapkan hak dan kewajiban para pihak, termasuk hal-hal yang belum secara rinci diatur dalam perjanjian, sepanjang masih berada dalam lingkup sengketa yang diperjanjikan. Keberadaan regulasi ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum terhadap putusan arbitrase sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, dalam praktik penyusunan kontrak bisnis, khususnya yang melibatkan transaksi lintas negara, klausul arbitrase harus dirumuskan secara jelas dan tegas. Klausul tersebut setidaknya memuat kesepakatan para pihak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa bisnis kepada lembaga arbitrase tertentu, penerapan peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku, misalnya aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), serta ketentuan khusus lain yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan mencantumkan klausul secara jelas, para pihak tidak hanya memperoleh kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa, tetapi juga mengurangi risiko konflik, mempercepat proses penyelesaian, serta menjaga kerahasiaan hubungan bisnis. Klausul ini pada akhirnya berfungsi sebagai instrumen preventif yang strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan hubungan kontraktual.
Baca juga: Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik
Memahami Klausul Force Majeure, Tanggung Jawab, dan Perlindungan Risiko
Klausul force majeure merupakan klausul yang dirancang untuk menghadapi kondisi di luar kendali para pihak yang membuat kontrak seperti bencana alam, perang, pandemi, dan kejadian luar biasa lainnya. Intinya, klausul ini memberikan dispensasi atau pengecualian kewajiban bila keadaan tertentu yang tak terduga membuat pelaksanaan perikatan menjadi mustahil atau secara substansial sulit dilakukan.
Di Indonesia, meskipun KUHPerdata tidak secara rinci mendefinisikan daftar kejadian yang termasuk dalam force majeure, prinsip-prinsip ini diakui berdasarkan asas perikatan umum dan interpretasi yuridis yang berkembang di pengadilan. Pengadilan dapat menilai apakah suatu kejadian memenuhi syarat force majeure berdasarkan fakta bahwa kejadian tersebut benar-benar tidak terduga dan di luar kemampuan pihak untuk dicegah serta diperkirakan saat kontrak dibuat.
Dalam penyelesaian sengketa bisnis, khususnya pada sektor energi, pengajuan dalil force majeure atau keadaan kahar harus disertai dengan pembuktian yang memadai, termasuk adanya langkah-langkah wajar yang telah ditempuh oleh pihak terkait untuk meminimalkan dampak dari peristiwa tersebut.
Klausa force majeure yang dirumuskan dengan baik akan memuat parameter kejadian yang termasuk, serta langkah-langkah yang harus ditempuh pihak ketika kejadian tersebut terjadi (misalnya pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu). Tanpa adanya klausul ini, pihak yang mengalami kejadian luar biasa tetap harus memenuhi kewajiban kontraktualnya dan berpotensi dinyatakan wanprestasi jika gagal melakukan prestasi secara tepat waktu.
Selain klausul force majeure, kontrak bisnis sering menyertakan klausul lain yang berkaitan erat dengan manajemen risiko, yaitu:
- Klausul pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), yaitu membatasi jumlah atau jenis kerugian yang dapat dituntut salah satu pihak dari pihak lainnya.
- Klausul ganti rugi (indemnity), yaitu mewajibkan satu pihak mengganti kerugian yang dialami pihak lain sesuai dengan kondisi-ketentuan tertentu.
Kedua klausul ini penting untuk mengatur risiko yang bisa timbul akibat wanprestasi, kesalahan operasional, atau pelanggaran ketentuan kontrak. Tanpa klausul yang jelas dan seimbang, pihak yang dirugikan dapat terjebak dalam proses hukum yang panjang dan tidak efisien untuk menagih ganti rugi. Dalam praktiknya, perlindungan risiko dapat ditingkatkan dengan memasukkan unsur-unsur berikut dalam klausul kontrak:
- Mekanisme pemberitahuan kejadian yang memicu excusable delay atau force majeure.
- Ketentuan tentang penjadwalan ulang kewajiban atau kompensasi jika pihak tertentu terkena dampak luar biasa.
- Batas maksimum pertanggungjawaban untuk jenis kerugian tertentu.
Kontrak bisnis yang efektif tidak hanya berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga harus dirancang sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian, mengelola risiko, dan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara jelas. Penyusunan klausul yang cermat dan proporsional akan membantu meminimalkan potensi konflik, menjaga stabilitas hubungan bisnis, serta memastikan kontrak berperan sebagai fondasi kepercayaan dan kepastian hukum dalam setiap aktivitas komersial.***
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”).
Referensi:
- 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi. HukumOnline. (Diakses pada 9 Februari 2026 pukul 13.12 WIB)
- Pentingnya Klausul dalam Perjanjian Arbitrase. SIP Law Firm. (Diakses pada 9 Februari 2026 pukul 13.35 WIB)
- Klaim Force Majeure Butuh Pembuktian yang Kuat. HukumOnline. (Diakses pada 9 Februari 2026 pukul 14.17 WIB)
