Di era transisi energi global, proyek energi bersih lintas negara menjadi semakin umum, baik dalam bentuk pembangunan pembangkit listrik tenaga angin, panel surya, maupun fasilitas penyimpanan energi skala besar yang melibatkan investasi asing. Kompleksitas kontrak hukum yang mengatur proyek semacam ini jauh lebih tinggi ketimbang kontrak domestik biasa karena melibatkan lebih dari satu sistem hukum dan yurisdiksi. Untuk memastikan kepastian hukum, objektivitas bisnis dan perlindungan investasi, klausul-klausul kunci seperti choice of law dan choice of forum tidak hanya penting, tetapi sering menjadi faktor penentu keberhasilan kontrak.
Perusahaan energi dan investor internasional menghadapi risiko hukum yang signifikan apabila kontraknya tidak disiapkan dengan cermat. Tanpa penentuan hukum yang berlaku dan forum untuk penyelesaian sengketa, pihak kontraktor bisa terjebak dalam konflik hukum berkepanjangan, serta biaya litigasi yang tinggi di berbagai yurisdiksi sekaligus. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of forum), dasar hukum di Indonesia, serta tanggung jawab hukum menjadi komponen penting dalam menyusun kontrak internasional yang efektif, terutama dalam proyek yang bernilai miliaran dolar seperti proyek energi bersih.
Choice of Law dan Choice of Forum dalam Kontrak Proyek Energi
Choice of law merupakan klausul dalam kontrak internasional yang menentukan hukum negara mana yang akan digunakan untuk menafsirkan dan menegakkan isi kontrak tersebut. Klausul ini pada dasarnya memberikan kepastian hukum tentang aturan substantif yang mengatur hak dan kewajiban para pihak jika terjadi perselisihan. Sebagai contoh, suatu kontrak bisa menentukan bahwa Hukum Inggris atau Hukum Singapura yang menjadi dasar hukum yang mengatur kontrak tersebut, meskipun proyek dilaksanakan di negara lain.
Dalam proyek energi bersih lintas negara, choice of law menjadi sangat penting karena setiap negara memiliki regulasi tentang pembangunan infrastruktur energi, perlindungan lingkungan, persyaratan izin, dan aturan investasi yang berbeda. Tanpa klausul ini, perselisihan bisa menjadi rumit karena pengadilan atau arbiter harus menentukan hukum yang paling relevan secara otomatis melalui prinsip konflik hukum, yang sering kali tidak jelas dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
Jika choice of law menentukan hukum yang digunakan, choice of forum menentukan di mana perselisihan sengketa akan diselesaikan. Forum yang dimaksud bisa berupa arbitrase internasional, seperti International Chamber of Commerce (ICC) atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC), atau pengadilan nasional tertentu. Yurisdiksi yang dipilih dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif, tergantung pada strategi hukum dan bisnis para pihak.
Misalnya, dalam transaksi lintas batas pada kontrak platform digital, jelas disebutkan bahwa Hukum Singapura yang berlaku dan sengketa diselesaikan melalui SIAC, terlepas dari asal pihak kontraktor. Ini menunjukkan bahwa choice of law dan choice of forum ditentukan terlebih dahulu dan akan menentukan banyak konsekuensi praktis termasuk bahasa proses dan dewan arbitrase.
Pentingnya Menentukan Choice of Law dan Choice of Forum, serta Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional
Tanpa penentuan hukum dan forum dalam kontrak internasional, pihak kontraktor mungkin akan menghadapi proses litigasi di beberapa yurisdiksi sekaligus, memperbesar biaya dan memperpanjang waktu penyelesaian sengketa. Pemilihan choice of law memberikan prediktabilitas terhadap bagaimana kontrak akan diinterpretasikan, serta membantu perusahaan menilai risiko hukum yang mungkin timbul di berbagai yurisdiksi.
Dalam alat kontrak tingkat tinggi, seperti proyek energi bersih, penggunaan hukum yang netral (misalnya Hukum Inggris) sering dipilih untuk memberikan keamanan hukum dan pemahaman umum yang lebih tinggi, terutama mengingat praktik bisnis dan prinsip hukum komersial yang mapan. Sementara itu, beberapa klausul penting yang wajib ada dalam kontrak internasional antara lain:
- Governing Law Clause: Menetapkan hukum yang mengatur kontrak.
- Jurisdiction atau Forum Selection Clause: Menetapkan di mana sengketa akan diselesaikan.
- Arbitration Clause: Jika menggunakan arbitrase, mencantumkan lembaga arbitrase, lokasi arbitrase, bahasa proses, dan aturan yang berlaku.
- Force Majeure Clause: Mengatur bagaimana risiko peristiwa luar biasa (misalnya hukum baru, pandemi, perang) mempengaruhi pelaksanaan kontrak.
- Confidentiality Clause: Melindungi informasi sensitif.
- Limitation of Liability / Indemnity Clause: Menetapkan batas ganti rugi dan alokasi risiko antara para pihak.
Klausul-klausul ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi alat mitigasi risiko yang fundamental dalam memastikan kontrak dapat dilaksanakan secara efisien dan sengketa dapat ditangani secara tertib. Mengingat proyek energi bersih bersifat jangka panjang dan sering melibatkan banyak risiko eksternal, kualitas redaksi klausul-klausul ini sangat menentukan hasil bisnis dan keberlanjutan operasional.
Baca juga: Pemberlakuan Pajak Karbon bagi Pelaku Usaha Industri Transportasi Energi Tak Terbarukan
Perlindungan Hukum terkait Perjanjian Lintas Negara
Di Indonesia, aspek hukum yang mengatur partisipasi negara dalam perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24/2000”). UU ini memberikan dasar hukum bagaimana perjanjian internasional dibuat dan diimplementasikan di tingkat nasional, termasuk pentingnya ratifikasi ketika menyangkut isu-isu fundamental.
Meskipun UU 24/2000 tidak secara langsung mengatur kontrak antar pihak swasta, pemahaman tentang status perjanjian internasional penting bila kontrak tersebut merupakan bagian dari komitmen negara terhadap standar internasional (misalnya komitmen terhadap perjanjian iklim global). Hal ini berdampak tidak langsung pada kontrak internasional di sektor energi, karena apabila kontrak tersebut merupakan bagian dari implementasi perjanjian internasional yang telah diratifikasi, maka kewajiban kontraktual para pihak juga harus sejalan dengan komitmen negara Indonesia di tingkat internasional.
Sementara itu, diatur pula dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) terkait aturan yang berkaitan dengan perjanjian internasional di sektor energi, yakni sebagai berikut:
- Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk:
- menjamin ketahanan energi nasional;
- menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan
- meningkatkan perekonomian nasional.
- Kerja sama internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan ini mengimplikasikan bahwa tanggung jawab mengikat dalam kontrak internasional sektor energi tidak semata-mata bersifat komersial, tetapi juga mengandung dimensi kepentingan publik. Oleh karena itu, dalam hal pemerintah terlibat secara langsung atau tidak langsung, kontrak internasional di bidang energi dapat memiliki konsekuensi hukum publik, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan DPR apabila memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Dengan demikian, pemahaman terhadap tanggung jawab mengikat dalam kontrak internasional menjadi krusial bagi para pelaku usaha energi. Klausul kontrak harus dirumuskan secara jelas untuk memastikan batas kewajiban, mekanisme pemenuhan prestasi, serta konsekuensi hukum apabila terjadi wanprestasi. Kejelasan ini tidak hanya melindungi kepentingan bisnis para pihak, tetapi juga mencegah potensi konflik antara kewajiban kontraktual dan kewajiban negara berdasarkan hukum nasional maupun komitmen internasional, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan proyek energi bersih lintas negara.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24/2000”).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
Referensi:
- International Contracts: Cross-Border Considerations. The Campbell Law Group. (Diakses pada 29 Desember 2025 pukul 10.04 WIB).
- Pahami Choice of Law dan Choice of Forum Saat Melakukan Transaksi Lintas Batas. HukumOnline. (Diakses pada 29 Desember 2025 pukul 10.26 WIB).
- Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional. HukumOnline. (Diakses pada 29 Desember 2025 pukul 11.03 WIB).