alurkan dana masyarakat, namun juga sebagai penopang stabilitas sistem perekonomian secara keseluruhan. Maka dari itu, permasalahan yang menimpa perbankan tentu saja tidak hanya memberikan dampak secara signifikan bagi institusi tersebut, namun juga berimplikasi pada kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi secara luas. Pada kesempatan kali ini, Akbar Surya Lantoranda, S.H selaku Partner SIP Law Firm akan membagikan pemikirannya dalam mengatasi berbagai permasalahan yang kerap menimpa industri perbankan di Indonesia yang dijelaskan secara sederhana melalui 2 (dua) studi kasus, yaitu: bank bermasalah dan bank yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan. 

 

Studi Kasus 1: Bank Bermasalah

 

Pada sistem perbankan, bank dapat dikategorikan sebagai bank bermasalah ketika bank tersebut mengalami kesulitan keuangan hingga membahayakan keberlangsungan usahanya. Pada praktiknya, tanda-tanda bank bermasalah sebenarnya sudah bisa dilihat sejak awal, yaitu dimulai dari melonjaknya rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), krisis likuiditas, dan gagal bayar, yakni kondisi di mana bank gagal menjalankan kewajibannya untuk memenuhi pembayaran utang, pokok, maupun bunga kepada Kreditur sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Umumnya, kondisi gagal bayar tersebut tidak secara otomati membuat bank mencapai kondisi pailit, akan tetapi kondisi itu dapat menjadi dasar diberlakukannya pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) sebagaimana mengubah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi setiap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, termasuk mengawasi likuiditas dan laporan bank terkait kesehatan dan kinerja bank. Dalam hal ini, OJK menempatkan bank dalam status “Bank dalam Penyehatan” atau “Bank dalam Resolusi”. Adapun langkah penyehatannya mencakup permintaan tambahan modal kepada pemegang saham, pergantian direksi, hingga merger secara paksa. Berkaitan dengan hal tersebut, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit, penjualan aset, atau mencari investor baru. 

 

Lalu, yang menjadi pertanyaan selanjutnya: apa risiko terbesar jika bank bermasalah dibiarkan begitu saja?

 

Ketika bank bermasalah dibiarkan, risiko terbesar yang harus siap dihadapi oleh pihak bank yang bersangkutan adalah penarikan dana massal oleh nasabah (rush money). Jika sudah mencapai tahap tersebut, artinya masyarakat sudah tidak mempercayai bank tersebut. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada likuiditas bank yang bersangkutan, namun juga berpotensi menimbulkan efek domino terhadap bank-bank lain melalui penurunan kepercayaan publik secara luas.

Oleh karena itu, demi mencegah risiko tersebut, OJK dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Dalam hal ini, ketika bank telah memasuki proses PKPU, maka perlindungan nasabah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 

 

Studi Kasus 2: Bank Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan

 

Ketika suatu bank yang mengalami kesulitan keuangan, bahkan hingga LPS memutuskan bahwa bank tersebut tidak dapat diselamatkan, maka proses kepailitan dapat menjadi mekanisme hukum terakhir. Pada dasarnya, istilah kepailitan merujuk sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”)

Ketika putusan pailit telah dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pihak Debitur adalah sita umum atas seluruh harta kekayaan Debitur, yang kemudian digunakan untuk membayar utang kepada para Kreditur. Sementara itu, hak para Kreditur untuk menagih utang secara individu menjadi gugur, sehingga semua harus melalui mekanisme pemberesan harta pailit. Adapun mekanisme pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator yang bertugas untuk menginventarisasi, mengamankan, dan menjual aset bank. Ketika aset bank telah dijual, hasil penjualan tersebut dibagikan berdasarkan hierarki Kreditur, yakni:

  1. Kreditur preferen, yakni Kreditur yang memiliki hak istimewa, sehingga memiliki prioritas jika dibandingkan dengan Kreditur lainnya dikarenakan adanya hak istimewa yang dapat dijadikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan tertentu yang dianggap lebih penting oleh hukum.
  2. Kreditur separatis, yaitu pihak Kreditur yang memegang jaminan kebendaan, seperti hak tanggungan, gadai, atau fidusia.
  3. Kreditur konkuren, yakni Kreditur tanpa jaminan maupun hak istimewa, sehingga pemenuhan piutangnya dilakukan secara proporsional dari sisa harta pailit setelah kewajiban piutang terhadap Kreditur lain telah terpenuhi.

Pada pelaksanaan pemberesan harta pailit, Hakim Pengawas memiliki tugas untuk memastikan Kurator bekerja sesuai koridor hukum dan tidak merugikan hak-hak Kreditur. Dengan demikian, proses pemberesan harta pailit bukan hanya sekedar tindakan administratif, tetapi sebagai mekanisme hukum yang terstruktur dan diawasi secara ketat untuk menjamin terpenuhinya asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan. 

Baca juga: Mengenal Undisbursed Loan dalam Sistem Perbankan

 

Ketika bank telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan, lalu bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah?

 

Secara hukum, nasabah yang menyimpan dananya dalam suatu bank merupakan Kreditur konkuren. Akan tetapi, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“UU LPS”) sebagaimana diubah melalui UU PPSK, Pada Pasal 16 ayat (1) UU LPS menyatakan bahwa:

“LPS wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.”

Berdasarkan pasal di atas, dapat diketahui bahwa nasabah mendapat perlindungan khusus. Dalam membayar klaim kepada Nasabah, LPS berhak mendapatkan data nasabah dan informasi lain yang ditentukan. Berdasarkan data tersebut, LPS wajib memverifikasi data tersebut maksimal 90 hari sejak izin usaha bank dicabut. Setelah itu, LPS dapat memulai untuk membayar simpanan yang layak dibayar.

Akan tetapi, jika simpanan nasabah melebihi Rp 2 Miliar, maka selisihnya harus ditagihkan kepada Kurator dalam proses kepailitan. Risikonya, jika nilai harta pailit (boedel) tidak mencukupi, nasabah hanya akan mendapat ganti rugi secara proporsional, atau bahkan tidak sama sekali. Meskipun demikian, apabila haknya tidak terpenuhi karena kelalaian atau fraud dari manajemen bank, maka nasabah (melalui Kurator atau secara pidana) dapat menuntut pertanggungjawaban pribadi kepada Direksi atau Komisaris (piercing the corporate veil) jika terbukti mereka melakukan perbuatan melawan hukum atau penggelapan dana.

Berdasarkan praktiknya, pencegahan akan selalu lebih efektif jika dibandingkan dengan penyelesaian. Maka dari itu, penguatan manajemen risiko perbankan menjadi suatu keharusan, tidak hanya bagi internal bank, namun juga bagi regulator dan pemangku kepentingan lainnya. 

Adanya pendekatan yang terintegrasi melalui pengawasan aktif oleh OJK, mekanisme resolusi oleh LPS, serta kepastian hukum dalam rangka PKPU maupun kepailitan mencerminkan bahwa sistem hukum Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi kepentingan nasabah, serta menyeimbangkan hak dan kewajiban para Kreditur.

Dengan demikian, pemahaman mengenai tanda-tanda bank bermasalah, struktur kepailitan, serta perlindungan hukum bagi nasabah yang merupakan bagian penting dalam membangun sistem perbankan yang sehat dan berkelanjutan demi mencegah krisis perekonomian nasional.***

Baca juga: Bagaimana Peran OJK dalam Mengawasi Praktik Perbankan Syariah di Indonesia?

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”). 
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). 
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”).

Author / Contributor:

Surya LantorandaAkbar Surya Lantoranda, S.H
Partner

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975