Stabilitas tatanan ekonomi nasional sangat bergantung pada kinerja di sektor perbankan. Aktivitas sistem kredit menjadikan bank sebagai fasilitator pada kegiatan perekonomian, baik yang berhubungan dengan individu perorangan maupun badan usaha. Akan tetapi, pada kenyataannya terdapat fenomena undisbursed loan atau pinjaman yang telah disetujui oleh bank, namun belum dicairkan kepada debitur. Menurut data Bank Indonesia, pada Agustus 2025 rasio undisbursed loan mencapai Rp2.372,11 Triliun atau sama dengan 22,71% dari plafon kredit yang tersedia.
Angka yang fantastis menunjukkan adanya potensi besar terkait dana yang seharusnya bisa menjadi penggerak ekonomi, namun terjebak dalam sistem perbankan. Fenomena semacam ini tentu berdampak pada perekonomian dan sosial masyarakat, bahkan konsekuensi hukum terhadap transparansi bank serta perlindungan konsumen. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai dasar hukum undisbursed loan, faktor penyebab terjadinya, serta dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Dasar Hukum Undisbursed Loan
Secara normatif, peraturan terkait perbankan telah diatur sejak tahun 1992, yakni dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU Cipta Kerja”). Pada Pasal 1 angka 11 UU Perbankan telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak debitur untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kondisi undisbursed loan merupakan keadaan dimana bank telah menyetujui pemberian kredit dengan menandatangani perjanjian kredit, namun belum melakukan pencairan dana, sehingga dana pinjaman masih tertahan. Situasi semacam ini dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah akibat permintaan kredit yang masih lesu.
Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (“POJK 18/2016”) telah mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko. Kemudian, menurut Pasal 4 ayat (1) POJK 18/2016, salah satu risiko yang dimaksud adalah risiko kredit. Oleh karena itu, bank berkewajiban untuk mengantisipasi potensi kredit bermasalah, termasuk pada fenomena undisbursed loan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan internal, serta transparansi pada proses pencairan dana.
Baca juga: Peningkatan Keamanan Transaksi Perbankan di Era Digital
Faktor Penyebab Terjadinya Undisbursed Loan
Fenomena undisbursed loan tentu saja tidak terjadi begitu saja, tetapi disertai dengan beberapa faktor penyebab yang membuat pinjaman tidak begitu saja diberikan oleh bank kepada debitur. Adapun faktor-faktor tersebut terdiri atas:
- Faktor Regulasi dan Prosedural
Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank secara tertulis sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum (“POJK 42/2017”). Salah satu implementasi bank dalam melaksanakan kebijakan perkreditan adalah dengan menganalisis kelayakan pemberian kredit kepada debitur. Proses tersebut tentu memakan waktu yang tidak sebentar, belum lagi apabila debitur belum memenuhi dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi, sehingga mengakibatkan tertahannya dana yang tersedia.
- Faktor Internal Debitur
Terkadang, debitur belum siap menggunakan dana kredit sesuai tujuan awal. Sebagai contohnya adalah perusahaan yang masih menunggu kepastian proyek atau persetujuan perizinan usaha. Situasi semacam itu yang mengakibatkan kredit tetap berada pada status belum dicairkan.
- Faktor Kondisi Ekonomi
Ketidakpastian ekonomi, seperti inflasi, penurunan nilai mata uang, serta lambatnya perputaran perekonomian juga berpotensi membuat debitur menunda pencairan pinjaman. Selain itu, tingginya undisbursed loan disebabkan oleh adanya perlambatan ekonomi yang membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melaksanakan ekspansi.
- Faktor Kebijakan Bank
Beberapa bank justru secara strategis menahan penyaluran kredit dengan alasan likuiditas atau karena masih melakukan penilaian ulang terkait risiko debitur. Umumnya hal tersebut terjadi pada sektor usaha berisiko tinggi, seperti pertambangan atau konstruksi.
Dengan demikian, jika dilihat berdasarkan beberapa faktor di atas, maka dapat diketahui bahwa undisbursed loan merupakan konsekuensi dari interaksi kompleks antara kepentingan debitur, bank, serta perkembangan perekonomian.
Baca juga: Kepatuhan Prinsip Perbankan Syariah dalam Peraturan OJK
Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Masyarakat
- Dampak terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dana yang seharusnya beredar di masyarakat, namun tersimpan di bank yang justru menjadi penghambat terhadap produksi dan investasi, serta konsumsi. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menghambat perkembangan ekonomi nasional. Bahkan, dalam jangka panjang dapat berdampak pada kekurangan dana pada sektor perbankan.
- Dampak bagi Pelaku Bisnis
Undisbursed loan bagi pelaku bisnis tentu dapat menjadi hambatan dalam menjalankan rencana bisnis yang mengakibatkan kerugian finansial. Hal tersebut tentu bertentangan dengan peraturan perbankan yang justru mempromosikan bank sebagai perantara untuk membantu proses kegiatan perekonomian.
- Dampak bagi Konsumen
Bagi masyarakat selaku konsumen, undisbursed loan bisa menimbulkan kepastian. Kebutuhan dasar konsumen, seperti pinjaman rumah, mobil, atau hal lain dapat terpengaruh oleh undisbursed loan. Hal itu pun berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
- Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik
Undisbursed loan turut melibatkan dimensi sosial-politik, terutama saat menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Jika masyarakat sampai menilai bahwa bank tidak transparan pada proses penyaluran kredit, maka hal tersebut berpotensi memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank. Oleh karena itu, transparansi informasi dari pihak bank menjadi kunci untuk menjaga stabilitas keuangan.
Undisbursed loan adalah fenomena yang tidak bisa dihindari pada sistem perbankan. Kendati demikian, hal tersebut tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai dengan UU Perbankan dan Peraturan OJK. Terjadinya undisbursed loan pada umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: penundaan penggunaan dana oleh debitur, tidak terpenuhinya persyaratan administrasi, perkembangan ekonomi, perubahan regulasi, maupun kebijakan kredit yang ketat oleh bank, sehingga menimbulkan dampak perekonomian maupun sosial. Adapun dampak ekonomi yang terjadi, berupa: memperlambat kinerja pertumbuhan pada sektor riil, investasi, serta ekspansi bisnis (khususnya bagi UMKM). Kemudian, dampak sosial yang terasa adalah berkurangnya kepercayaan publik terhadap bank dan menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga keuangan. Dengan demikian, pengelolaan undisbursed loan secara transparan dan berpegang teguh pada prinsip hati-hati merupakan hal yang sangat penting dilakukan demi menjaga stabilitas sistem perbankan, serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.***
Baca juga: Penggunaan Smart Contract dalam Perbankan dan Implikasinya Secara Hukum
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum (“POJK 42/2017”).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (“POJK 18/2016”).
Referensi:
- Jumlah Kredit Menganggur (Undisbursed Loan) Bank Capai Rp 2.372 T). CNBC Indonesia. (Diakses pada 1 Oktober 2025 Pukul 09.20 WIB).
- Penyebab Pertumbuhan Kredit Belum Kuat Menurut BI, Kredit Menganggur di Bank Rp 2.332,1 Triliun. Kompas. (Diakses pada 1 Oktober 2025 Pukul 09.42 WIB).
- Kredit Belum Ditarik di Bank Makin Bengkak, Apa Penyebabnya? Bisnis. (Diakses pada 1 Oktober 2025 Pukul 10.35 WIB).
- BI: Pinjaman yang Belum Dicairkan Capai Rp2.372,11 Triliun per Agustus. Antara News. (Diakses pada 1 Oktober 2025 Pukul 10.48 WIB).