Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Sejak lahirnya dual banking system melalui pengakuan sistem perbankan berdasarkan prinsip syariah dalam perubahan Undang-Undang Perbankan pada akhir tahun 1990-an, industri ini berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan nasional. Kehadiran bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang berbasis prinsip keadilan, kemitraan, dan larangan riba.
Namun, karakteristik khusus perbankan syariah yang tidak hanya tunduk pada regulasi perbankan umum, tetapi juga pada prinsip-prinsip hukum Islam menuntut mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif. Dalam konteks inilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi krusial. Sebagai lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki mandat konstitusional dan undang-undang untuk memastikan bahwa praktik perbankan syariah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking), stabilitas sistem keuangan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Landasan Hukum OJK dan Mandat Pengawasan Perbankan Syariah
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilandasi oleh kebutuhan reformasi sistem pengawasan sektor keuangan pasca krisis 1998. Sejak Januari 2013, OJK resmi memulai tugasnya sebagai lembaga pengawas pasar modal Indonesia dan lembaga keuangan non bank lainnya menggantikan Bapepam dan lembaga keuangan (Bapepam–LK) dan sejak Januari 2014 OJK menjadi otoritas tunggal pengawasan sektor keuangan Indonesia.
Secara normatif, dasar hukum utama OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Pasal 1 angka 1 UU OJK menyatakan bahwa OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, Pasal 5 UU OJK menegaskan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam konteks perbankan, Pasal 6 huruf a UU OJK menyebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. Artinya, sejak beralihnya fungsi pengawasan dari Bank Indonesia pada tahun 2013, OJK menjadi otoritas tunggal yang mengawasi bank konvensional maupun bank syariah.
Adapun secara khusus landasan hukum perbankan syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU Perbankan Syariah”).
Pasal 55 UU Perbankan Syariah mengatur bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, kecuali diperjanjikan lain. Sementara itu, menurut Boesono, setidaknya terdapat 3 prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu:
- Prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah;
- Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dan pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap risiko dan keuntungan yang berimbang;
- Prinsip ketentraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).
Ketentuan ini menegaskan karakteristik khusus perbankan syariah yang memiliki dimensi hukum materiil berbeda dengan perbankan konvensional. Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan mencakup dua metode utama yang saling melengkapi, yaitu pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dilakukan melalui pemeriksaan fisik secara berkala atau insidental ke kantor pusat maupun kantor cabang bank untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi, kualitas manajemen, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, pengawasan tidak langsung dilakukan dengan menganalisis data dan informasi yang dilaporkan oleh bank secara rutin, termasuk laporan keuangan, rasio kesehatan bank, indikator risiko, serta pemantauan sistem pelaporan berbasis daring yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. OJK juga memiliki kewenangan administratif yang luas, seperti memberikan atau mencabut izin usaha bank, menyetujui atau menolak pengangkatan anggota direksi dan komisaris, menetapkan pedoman teknis manajemen risiko dan tata kelola, serta menjatuhkan sanksi administratif atau meneruskan pelanggaran serius ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur tindak kejahatan.
Pengawasan Kepatuhan Syariah Bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Salah satu aspek pembeda utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah kewajiban kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance). Prinsip ini bersumber dari fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa tersebut menjadi rujukan dalam penyusunan produk dan kegiatan usaha bank syariah.
Dalam struktur internal bank syariah, DPS bertindak sebagai organ independen yang memastikan bahwa seluruh produk dan operasional bank telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 32 UU Perbankan Syariah. DPS wajib menyampaikan laporan pengawasan syariah secara berkala kepada OJK.
Peran OJK dalam konteks ini bersifat koordinatif dan evaluatif. OJK mengawasi efektivitas fungsi DPS, termasuk menilai kompetensi, independensi, serta pelaporan kepatuhan syariah. OJK juga berwenang mengenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip syariah atau ketentuan prudensial lainnya.
Dalam praktiknya, OJK menerapkan pendekatan risk-based supervision terhadap bank syariah. Risiko yang diawasi tidak hanya mencakup risiko kredit, likuiditas, dan operasional, tetapi juga risiko reputasi akibat pelanggaran prinsip syariah. Kepercayaan publik terhadap bank syariah sangat dipengaruhi oleh persepsi kepatuhan terhadap prinsip syariah. Oleh karena itu, pengawasan OJK atas aspek ini memiliki implikasi sistemik.
Sinergi antara OJK dan DPS menciptakan model pengawasan ganda (dual supervision), di mana aspek prudensial diawasi langsung oleh OJK, sementara aspek syariah diawasi secara internal oleh DPS namun tetap dalam kerangka pengawasan OJK. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum positif dan kepatuhan syariah.
Baca juga: Penggunaan Smart Contract dalam Perbankan dan Implikasinya Secara Hukum
OJK sebagai Pengatur Standar dan Stabilitas Sistem Perbankan Syariah
Selain fungsi pengawasan, OJK juga memiliki kewenangan pengaturan (regulatory power). Pasal 8 UU OJK memberikan wewenang kepada OJK untuk menetapkan peraturan pelaksanaan di sektor jasa keuangan. Dalam perbankan syariah, OJK menerbitkan berbagai Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK yang mengatur tata kelola, manajemen risiko, permodalan, hingga perlindungan konsumen.
Sebagai contoh, OJK mengatur penerapan manajemen risiko bagi bank syariah, termasuk kewajiban penyediaan modal minimum dan prinsip kehati-hatian. Hal ini sejalan dengan tujuan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU OJK, yaitu agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Peran OJK semakin signifikan pasca merger bank-bank syariah milik negara menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). OJK mengawal proses konsolidasi tersebut guna memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri syariah nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya bersifat reaktif dalam pengawasan, tetapi juga proaktif dalam membangun ekosistem perbankan syariah yang sehat dan kompetitif.
Di tingkat internasional, OJK juga mendorong harmonisasi standar dengan prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB) dan standar internasional lainnya. Upaya ini penting untuk meningkatkan daya saing global perbankan syariah Indonesia.
Selain itu, OJK menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU OJK. Perlindungan ini mencakup kewajiban transparansi produk, penyelesaian pengaduan nasabah, serta edukasi keuangan syariah kepada masyarakat. Dengan demikian, pengawasan OJK tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga substantif dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi nasabah.
Peran OJK dalam pengawasan praktik perbankan syariah di Indonesia bersifat multidimensional. Secara normatif, OJK memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU OJK dan UU Perbankan Syariah. Secara kelembagaan, OJK mengawasi kepatuhan prudensial sekaligus memastikan efektivitas pengawasan syariah melalui DPS. Secara sistemik, OJK bertindak sebagai regulator dan stabilisator industri, menjaga integritas dan daya saing perbankan syariah nasional.
Ke depan, tantangan pengawasan perbankan syariah akan semakin kompleks seiring perkembangan digitalisasi, inovasi produk, dan integrasi pasar keuangan global. Dalam hal tersebut, OJK dituntut untuk terus memperkuat kapasitas regulasi, meningkatkan koordinasi dengan DSN-MUI, serta memastikan bahwa prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian berjalan seiring dalam kerangka sistem keuangan nasional yang stabil dan inklusif.***
Baca juga: Mengenal Undisbursed Loan dalam Sistem Perbankan
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU Perbankan Syariah”).
Referensi:
- Yudi, Nurnasrina, dkk. Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 2(4), 2024. (Diakses pada 18 Februari 2026 pukul 12.15 WIB).
- Astanti, Dhian Indah & Subaidah Ratna Juita. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Melakukan Fungsi Pengawasan pada Lembaga Perbankan Syariah. Jurnal Law and Justice, Vol. 2(2), 2017. (Diakses pada 18 Februari 2026 pukul 13.20 WIB).
- Muflikh, Alna Aulin Miftakhul & Baidhowi. Peran OJK dalam Pengawasan Hukum terhadap Praktik Perbankan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane. Vol. 3(3), 2025. (Diakses pada 18 Februari 2026 pukul 13.30 WIB).
- Prinsip dan Konsep Perbankan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Diakses pada 18 Februari 2026 pukul 13.52 WIB).
- Annual Report 2024. Bank Syariah Indonesia (BSI). (Diakses pada 18 Februari 2026 pukul 14.16 WIB).
- OJK Dukung Upaya Peningkatan Adopsi Standar IFSB. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Diakses pada 18 Februari 2026 pukul 14.40 WIB).
