Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu instrumen penting dalam struktur pendapatan negara, khususnya di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keberadaan PNBP tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga mencerminkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, serta kepatuhan hukum bagi para pengusaha migas, minerba, dan energi lainnya.
Dengan ini, SIP Law Firm akan membahas secara komprehensif mengenai definisi PNBP di sektor ESDM, jenis-jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, serta tujuan penerapan kebijakan tersebut.
Definisi PNBP
Pada 11 April 2025, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP 19/2025”). Keberadaan regulasi tersebut dijadikan sebagai kerangka hukum yang memperbarui dan menyesuaikan kembali struktur jenis, serta tarif PNBP di sektor ESDM. Selain itu, penetapan PP 19/2025 pun merupakan bentuk harmonisasi dan penyesuaian lanjutan atas peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (“PP 26/2022”).
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (“UU PNBP”), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Di sektor ESDM, definisi PNBP tidak hanya meliputi pungutan atas pemanfaatan sumber daya alam, namun juga mencakup aktivitas administratif yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, sertifikasi, hingga pelayanan teknis. Dengan kata lain, PNBP pada sektor ESDM memiliki karakter hybrid yang mana ia menggabungkan penerimaan atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dengan jasa layanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.
Jenis Sumber PNBP di Sektor ESDM
Pada PP 19/2025 secara eksplisit telah mengatur dan mengkategorikan jenis-jenis PNBP yang diberlakukan pada sektor ESDM. Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 19/2025, jenis PNBP yang berlaku pada sektor ESDM berasal dari penerimaan:
- Pemanfaatan sumber daya alam: mencakup pembayaran iuran produksi atau royalti atas hasil ekstraksi sumber daya alam.
- Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral: menyangkut jasa layanan teknis, administratif, dan sertifikasi yang disediakan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
- Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi: menunjukkan kontribusi atas hasil manfaat dari infrastruktur atau fasilitas milik negara di sektor ESDM.
- Denda administratif: sanksi finansial atas pelanggaran administratif terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan di bidang ESDM.
- Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral: ketaatan pelaku usaha terhadap kewajiban hukum.
Diundangkannya PP 19/2025 tentu tidak dapat berdiri sendiri. Regulasi tersebut merupakan implementasi nyata sebagai bentuk peraturan pelaksana dari UU PNBP yang menjadi landasan normatif dari lahirnya pengaturan terkait PNBP di seluruh kementerian/lembaga, termasuk ESDM.
Adapun objek PNBP menurut Pasal 3 ayat (1) UU PNBP adalah segala aktivitas, hal ataupun benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah. Meskipun demikian, namun segala hal yang menjadi objek PNBP harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah
- Penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
- Pengelolaan kekayaan negara
- Penerapan peraturan perundang-undangan
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (1) UU PNBP menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam termasuk ke dalam salah satu Objek PNBP. Maka dari itu, segala pendapatan yang berasal dari sektor ESDM dapat dimasukkan ke dalam kategori PNBP yang ditetapkan sesuai dengan tarif yang terbagi atas jenis PNBP. Dalam hal ini, pada Pasal 7 UU PNBP membagi tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam terdiri atas 2 kategori, yakni:
- Tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan
- Tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan
Secara khusus, pada Pasal 7 ayat (2) UU PNBP menyatakan bahwa pembagian tarif di atas disusun dengan berbagai pertimbangan, seperti:
- Nilai, manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam
- Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya
- Aspek keadilan
- Kebijakan pemerintah
Sejalan dengan berbagai pertimbangan sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (“UU APBN 2025”), PNBP yang direncanakan sebesar lebih dari Rp513 Triliun yang berasal dari pendapatan sumber daya alam, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan badan layanan umum.
Besaran rencana PNBP sebagaimana telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 relevan terhadap peningkatan stabilitas keuangan negara, khususnya ketika realisasi kontribusi sektor ESDM telah menunjukkan angka yang cukup signifikan dalam APBN 2025. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian ESDM, hingga November 2025 realisasi PNBP pada sektor ESDM berhasil memperoleh sejumlah Rp210,90 Triliun atau sekitar 82,87% dari target APBN, yakni sebesar Rp254,49 Triliun. Menurut Yuliot Tanjung selaku Wakil Menteri ESDM, pemerintah optimis akan mencapai target PNBP karena sektor ESDM terdiri atas beberapa bidang, seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), panas bumi, serta sektor lainnya.
Untuk dapat mencapai sisa dari target yang telah ditetapkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti: memperkuat regulasi ESDM terbaru, meningkatkan produksi migas, serta mulai menetapkan tarif denda bagi pelanggar pada kegiatan usaha tambang yang dihitung per satuan hektare sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara (“Kepmen ESDM 391/2025”).
Baca juga: Pemberlakuan Pajak Karbon bagi Pelaku Usaha Industri Transportasi Energi Tak Terbarukan
Tujuan Diberlakukan PNBP di Sektor ESDM
Tujuan utama pemberlakuan PNBP di sektor ESDM pada prinsipnya telah ditegaskan dalam UU PNBP dan PP 19/2025 yang tentu saja saling bersinergi secara fiskal, ekonomi, dan lingkungan, yakni sebagai berikut:
- Mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam
Dalam UU PNBP telah dijelaskan bahwa PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pada sektor ESDM, PP 19/2025 hadir untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP agar penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam dapat dikelola secara lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
- Menyesuaikan struktur jenis dan tarif PNBP dengan dinamika industri ESDM
Kehadiran PP 19/2025 merupakan regulasi pengganti dan penyempurna dari peraturan sebelumnya agar tetap dapat terus berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi, model bisnis, serta perubahan nilai ekonomi sumber daya alam. Maka dari itu, penyesuaian sangat perlu dilakukan guna menjaga relevansi tarif PNBP agar tidak menimbulkan distorsi ekonomi maupun menjadi hambatan investasi, sekaligus tetap melindungi kepentingan negara.
- Mendorong prinsip keadilan dan berkelanjutan dalam pengelolaan ESDM
Pada UU PNBP telah ditegaskan bahwa penetapan tarif PNBP harus disertai dengan berbagai pertimbangan, diantaranya: nilai, manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, dampaknya terhadap pelestarian lingkungan, aspek keadilan, serta kebijakan pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, PP 19/2025 bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya energi dan mineral tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan prinsip keberlanjutan dan keadilan antar generasi.
- Memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi pelaku usaha
Melalui PP 19/2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai jenis dan besaran tarif PNBP yang berlaku di sektor ESDM. Kepastian tersebut merupakan tonggak penting bagi pelaku usaha agar dapat menyusun perencanaan bisnis secara lebih pasti, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Dengan demikian, pemberlakuan PNBP di sektor ESDM tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional dengan tetap mempertimbangkan berbagai unsur, seperti nilai, manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, dampaknya terhadap pelestarian lingkungan, aspek keadilan, serta kebijakan pemerintah.
PP 19/2025 hadir sebagai regulasi yang memperkuat tata kelola PNBP di sektor ESDM melalui pengaturan yang lebih rinci, transparan, dan akuntabel. Keberadaan regulasi tersebut tidak hanya dapat dijadikan sebagai instrumen fiskal, namun juga sebagai alat pengendali agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta sejalan dengan kepentingan negara. Dengan ini, keberadaan PP 19/2025 memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendukung keberlanjutan pembangunan energi di Indonesia. Hingga pada akhirnya, ke depannya diharapkan adanya optimalisasi PNBP pada sektor ESDM dapat menjadi faktor utama dalam mendukung penguatan struktur APBN, ketahanan energi nasional, menjaga kualitas lingkungan, serta mewujudkan transformasi menuju energi hijau.***
Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Ini Kewajiban PKP dan Kepatuhan Pajak Digital bagi Pelaku Usaha Online
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (“UU APBN 2025”)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (“UU PNBP”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP 19/2025”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (“PP 26/2022”)
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara (“Kepmen ESDM 391/2025”).
Referensi:
- Wamen ESDM Catat PNBP Sektor ESDM Tembus Rp 210,90 Triliun. CNBC Indonesia. (Diakses pada 11 Desember 2025 Pukul 09.15 WIB).
- Langgar Penambangan di Kawasan Hutan, Menteri Bahlil Bakal Beri Denda Hingga Rp6,5 Miliar. Kementerian ESDM. (Diakses pada 11 Desember 2025 Pukul 10.31 WIB).
