Sektor jasa keuangan Indonesia tengah bergerak menuju ekosistem berbasis teknologi, termasuk industri perasuransian. Adanya platform digital mampu meningkatkan potensi bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan produk secara lebih cepat, transparan, dan menjangkau masyarakat luas tanpa keterbatasan geografis. Oleh karena itu, pada penulisan kali ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut terkait pemahaman sistem asuransi digital, syarat penyelenggaraannya, dan mekanisme perlindungan hukum bagi nasabah. 

 

Apa itu Asuransi Digital?

 

Dalam sistem hukum Indonesia, asuransi dipahami sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah selaku tertanggung yang menimbulkan kewajiban pembayaran premi dan penggantian kerugian sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”). Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha perasuransian harus dilakukan secara sehat, dapat diandalkan, amanah, kompetitif, serta berorientasi pada perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Digitalisasi tidak mengubah hakikat perjanjian asuransi, melainkan hanya mengubah sarana penyelenggaraannya, sehingga asuransi digital tetap tunduk pada beberapa prinsip asuransi, yakni kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), kejujuran sempurna (utmost good faith), sebab akibat (proximate cause), ganti rugi (indemnity), pergantian pihak ketiga (subrogation principle), serta kontribusi. Lebih lanjut, mengenai produk asuransi digital telah diatur secara eksplisit melalui Pasal 58 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 8/2024”) yang menyatakan bahwa:

“Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dapat menyelenggarakan dan memasarkan Produk Asuransi secara digital baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang menjadi partner Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah berdasarkan pada suatu perjanjian kerja sama.”

Pasal di atas menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan dan pemasaran produk asuransi dapat dilakukan melalui sistem digital, sepanjang memenuhi standar perlindungan bagi nasabah selaku konsumen dan manajemen risiko teknologi.

Adapun bentuk penyelenggaraan layanan maupun pemasaran produk dapat dilaksanakan melalui platform aplikasi, situs web, atau integrasi dengan platform finansial digital. Meskipun berbasis teknologi, namun kewajiban hukum perusahaan tetap sama dengan asuransi konvensional, termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan pengawasan.

 

Syarat Penyelenggaraan Asuransi Digital

 

Bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang ingin menyediakan layanan berbasis digital memiliki kewajiban untuk memenuhi 2 (dua) lapis kepatuhan, yaitu kepatuhan sektor jasa keuangan dan kepatuhan sektor sistem elektronik. Selain itu, ketika Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah ingin menyelenggarakan layanan berbasis digital, maka terdapat beberapa persyaratan yang wajib untuk dipenuhi. Adapun persyaratan yang wajib dipatuhi ketika Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah ingin menyelenggarakan layanan berbasis digital adalah sebagai berikut.

Pertama, memperoleh izin usaha dari OJK sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 52B ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 36/2024”) yang menyatakan bahwa:

“Peraturan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dilarang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital sebelum memperoleh persetujuan OJK.”

Berdasarkan pasal di atas, penyelenggaraan asuransi digital di Indonesia tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa mendapatkan persetujuan/izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut menunjukkan bahwa inovasi teknologi tidak dapat dibebaskan begitu saja dari pengawasan terhadap perlindungan nasabah, stabilitas industri jasa keuangan, serta pengelolaan risiko operasional yang memadai. 

Kedua, wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a POJK 8/2024. Kewajiban ini sangat penting karena layanan asuransi digital melibatkan pengolahan data pribadi dan transaksi elektronik, sehingga terdaftar sebagai PSE menjadi bentuk pengawasan negara untuk memastikan keamanan sistem, perlindungan data, serta akuntabilitas layanan digital.

Ketiga, wajib memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko teknologi informasi. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan mampu mengidentifikasi, mengendalikan, serta memitigasi potensi gangguan teknologi, kebocoran data, hingga kegagalan sistem yang dapat merugikan pemegang polis. Selain itu, penerapan manajemen risiko teknologi informasi juga dapat mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan asuransi digital.

Keempat, wajib memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh OJK  dan lembaga berwenang lainnya dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik. Layanan asuransi digital berada pada sistem pengawasan lintas sektor, sehingga pemenuhan seluruh persyaratan tersebut menjadi instrumen penting demi menjaga kepastian hukum, keamanan transaksi, serta perlindungan nasabah dalam ekosistem asuransi digital. 

Oleh karena itu, memenuhi keempat persyaratan utama terhadap penyelenggaraan asuransi digital termasuk ke dalam aspek fundamental bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. Apabila keempat persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka berisiko dapat dijatuhi sanksi administratif, baik berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, maupun larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi dengan prinsip syariah untuk lini usaha tertentu. 

Baca juga: Peran OJK dan Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi dalam Menghadapi Kepailitan

 

Perlindungan Hukum terhadap Produk Asuransi Digital

 

Perlindungan hukum dalam asuransi digital pada dasarnya berkaitan dengan 3 (tiga) perspektif hukum sekaligus, yakni hukum perasuransian, hukum perlindungan konsumen, dan hukum transaksi elektronik.

Jika ditinjau berdasarkan perspektif hukum perasuransian, OJK berperan sebagai regulator sekaligus pengawas yang memastikan bahwa setiap produk asuransi digital telah melalui proses persetujuan, pengujian manfaat, dan pengendalian risiko. Hal ini penting karena produk berbasis digital cenderung dipasarkan secara massal dan cepat, sehingga potensi kesalahan informasi juga lebih besar.

Selanjutnya dilihat berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”), khususnya pada Pasal 4 memberikan jaminan berupa hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk keuangan. Berkaitan dengan asuransi digital, nasabah berhak mendapatkan kejelasan terkait ringkasan polis, ilustrasi manfaat, serta risiko produk yang ditawarkan secara daring. Apabila perusahaan justru memberikan informasi yang menyesatkan, maka nasabah berhak untuk mendapatkan kompensasi, menuntut ganti rugi, ataupun penggantian.

Sementara itu, dari perspektif hukum transaksi elektronik, perlindungan nasabah memiliki keterkaitan yang erat dengan keamanan data pribadi sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Dalam hal ini, produk asuransi digital memproses data kesehatan, identitas, hingga riwayat keuangan pengguna. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan sistem keamanannya memenuhi standar perlindungan data dan tidak terjadi kebocoran informasi. Apabila terjadi pelanggaran keamanan data, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana.

Pada dasarnya, asuransi digital merupakan bentuk transformasi layanan perasuransian yang memanfaatkan teknologi tanpa mengubah substansi hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung. Oleh karena itu, penyelenggaraanya tetap harus memenuhi persyaratan dan standar perlindungan hukum agar pemanfaatan teknologi tidak hanya mendorong efisiensi layanan, namun juga menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.***

Baca juga: Keadilan Konstitusional dalam Sengketa Asuransi: Tinjauan Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Pasal 251 KUHD

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”)
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”)
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 8/2024”) 
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 36/2024”)

Referensi:

  • Batasan Prinsip Insurable Interest. Hukum Online. (Diakses pada 23 Februari 2026 Pukul 11.02 WIB).