Perkembangan teknologi digital dalam sektor kesehatan telah mengalami kemajuan yang signifikan, salah satunya melalui penerapan digital twin. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO), adopsi teknologi digital twin di rumah sakit global meningkat 45% sejak 2023 karena kemampuannya mempercepat diagnosis dan mengurangi risiko kesalahan medis. Dalam konteks pelayanan kesehatan, Digital Twin digunakan untuk memodelkan kondisi fisiologis pasien, mensimulasikan respons terhadap terapi, serta mendukung pengambilan keputusan medis yang lebih presisi. Teknologi ini berpotensi meningkatkan kualitas layanan kesehatan, efektivitas pengobatan, dan efisiensi sistem kesehatan secara keseluruhan.

 

Mengenal Digital Twin sebagai Transformasi Medis

 

Digital twin merupakan sistem yang menggabungkan data real-time pasien dengan algoritma simulasi cerdas. Menurut laporan Dr. Karen Liu selaku ahli teknologi medis dari MIT Health Systems sebagaimana dilansir dari History Labunas, menyatakan bahwa digital twin memberi kemudahan bagi dokter dan kemampuan melihat tubuh pasien dari dalam tanpa melakukan pembedahan. Dalam sektor kesehatan, digital twin dimanfaatkan untuk mensimulasikan organ tubuh manusia secara virtual, sehingga dokter dapat memperkirakan respons pasien terhadap suatu pengobatan tanpa harus melakukan percobaan langsung. Pemanfaatan teknologi ini diyakini mampu meningkatkan keselamatan pasien sekaligus mempercepat proses diagnosis dan penentuan terapi.

Digital Twin menggabungkan berbagai disiplin teknologi canggih, seperti Internet of Medical Things (IoMT), AI, machine learning, dan big data analytics. Dengan teknologi ini, rumah sakit dan laboratorium dapat menggunakan model virtual pasien sebagai kembaran digital yang mampu mensimulasikan kondisi fisiologis, perkembangan penyakit, serta respons tubuh terhadap pengobatan. Sistem ini bekerja melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Pengumpulan data pasien secara real-time
    Data ini dikumpulkan melalui perangkat wearable, hasil pemeriksaan medis, dan rekam medis yang disimpan dalam sistem digital.
  • Pembentukan model virtual tubuh pasien
    Menggunakan teknologi AI dan machine learning yang mampu merepresentasikan struktur serta fungsi organ secara rinci.
  • Simulasi diagnosis dan perawatan
    Dengan cara pengujian terhadap beberapa terapi secara virtual yang dilakukan oleh dokter.
  • Analisis otomatis
    Menghasilkan output berupa rekomendasi prediktif terkait efektivitas pengobatan, risiko komplikasi, dan dampak jangka panjang bagi pasien.

 

Legalitas Digital Twin

 

Perlindungan hukum dalam bidang kesehatan digital bertujuan memberikan kepastian atas hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat. Pasien berhak memperoleh perlindungan data pribadi, akses terhadap informasi medis yang benar, serta layanan kesehatan yang sesuai dengan standar, sedangkan tenaga medis memerlukan kepastian hukum agar dapat memanfaatkan teknologi dalam praktik pelayanan kesehatan tanpa menghadapi risiko hukum yang tidak proporsional. Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik dalam mengatur praktik pelaksanaan digital twin, namun saat ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) telah mengamanatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang pelayanan kesehatan sebagaimana termuat dalam Pasal 25 UU Kesehatan. 

Kemudian, dalam Pasal 351 ayat (1) UU Kesehatan mewajibkan penyelenggara sistem informasi kesehatan untuk menjamin perlindungan data dan informasi kesehatan setiap individu. Artinya, setiap pihak yang menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau mendistribusikan data kesehatan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, serta integritas data tersebut. 

Selanjutnya, mengenai kewajiban perlindungan data dan informasi bagi tiap pasien dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) ketentuan ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan data kesehatan, di mana data medis dikategorikan sebagai data sensitif yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Oleh karena itu, penyelenggara pelayanan kesehatan digital wajib menjaga keamanan sistem, menerapkan perlindungan seperti enkripsi data, serta memperoleh persetujuan pasien sebelum menggunakan atau membagikan informasi medis.

 

Manfaat dan Tantangan Penerapan Digital Twin

 

Teknologi digital twin dalam bidang medis memberikan berbagai manfaat bagi tenaga kesehatan dan pasien, diantaranya:

  • Melakukan diagnosis yang lebih tepat
    Teknologi digital twin memungkinkan identifikasi dini berbagai penyakit kronis, seperti gagal jantung, diabetes, dan kanker, bahkan sebelum gejala klinisnya terlihat.
  • Melakukan perawatan yang lebih personal
    Setiap pasien memiliki kondisi yang unik, sehingga melalui simulasi digital dokter dapat menyesuaikan dosis obat dan metode terapi berdasarkan respons spesifik tubuh masing-masing pasien.
  • Uji Klinis Tanpa Risiko
    Untuk meminimalisir bahkan menghindari terjadinya risiko medis, perusahaan farmasi dapat memanfaatkan teknologi model digital untuk meninjau hasil kerja obat sebelum diujikan kepada manusia.
  • Pemantauan Jangka Panjang
    Digital twin dapat diperbarui secara berkelanjutan menggunakan data real-time dari perangkat kesehatan, sehingga memungkinkan pemantauan kondisi pasien kronis dari jarak jauh.
  • Efisiensi Operasional Rumah Sakit
    Melalui kemampuan memprediksi kebutuhan perawatan dan penggunaan sumber daya, digital twin membantu rumah sakit mengelola sistem pelayanan dan manajemen pasien secara lebih efisien.

Meskipun menawarkan banyak manfaat, penerapan digital twin di bidang medis masih menghadapi tantangan yang signifikan. Salah satu kendala utama adalah perlindungan data pasien, mengingat teknologi ini memerlukan akses luas terhadap data genetik, biometrik, dan informasi medis yang bersifat sangat pribadi. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi untuk mencegah hal tersebut, namun penggunaan data medis yang bersifat sensitif masih menjadi perhatian utama. Penyalahgunaan maupun kebocoran data tersebut dapat menimbulkan dampak hukum dan persoalan etika yang serius. Selain itu, kebutuhan biaya infrastruktur yang tinggi menjadi hambatan tersendiri, terutama bagi rumah sakit di negara berkembang yang masih memiliki keterbatasan sumber daya dan teknologi.***

 

Daftar Hukum:. 

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) 

Referensi:

  • Teknologi Digital Twin di Dunia Medis: Simulasi Tubuh untuk Diagnosis Tepat. History Labunas (Diakses pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.04 WIB).
  • Digital Twins Technology: Revolusi Baru dalam Dunia Digital dan Industri Modern. Publish Jurnal (Diakses pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.54 WIB).
  • Digital Twin di Dunia Medis: Simulasi Pasien untuk Pengobatan Akurat.  IndoTech Insight  (Diakses pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.44 WIB).
  • Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Tenaga Medis dalam Inovasi Kesehatan Digital. Sinode GMIM (Diakses pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 16.24 WIB).