Dalam praktik pembiayaan dan perjanjian utang piutang, keberadaan lembaga jaminan memegang peranan penting sebagai sarana perlindungan hukum bagi kreditur atas pemenuhan prestasi debitur. Salah satu bentuk jaminan kebendaan yang banyak digunakan dalam kegiatan pembiayaan di Indonesia adalah jaminan fidusia, khususnya dalam pembiayaan kendaraan bermotor, pembelian barang secara angsuran, serta pembiayaan usaha.
Pengaturan jaminan fidusia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan landasan hukum mengenai pembentukan, pendaftaran, hingga pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Istilah fidusia merujuk pada suatu perjanjian di mana hak jaminan atas suatu aset diserahkan oleh pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak lain sebagai penerima fidusia. Jaminan fidusia memungkinkan debitur tetap menguasai objek jaminan, sementara hak jaminan atas benda tersebut dialihkan secara kepercayaan kepada kreditur.
Mengenal Jaminan Fidusia
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) mendefinisikan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Subjek dalam Jaminan Fidusia adalah pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Jaminan Fidusia, yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia bisa berupa individu atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Sedangkan objek jaminan fidusia meliputi benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak berupa bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, sebagai contoh yaitu:
- Benda Bergerak Berwujud, meliputi kendaraan bermotor, mesin, peralatan,dan barang dagangan.
- Benda Bergerak Tidak Berwujud, meliputi piutang, saham, sertifikat deposito, dan obligasi.
- Benda Tidak Bergerak yang Tidak Dapat Dibebani Hak Tanggungan, meliputi bangunan di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) dan/atau bangunan di atas tanah sewa atau tanah milik orang lain.
Dalam jaminan fidusia, pengalihan hak kepemilikan atas benda dilakukan melalui mekanisme constitutum possessorium, yaitu pemindahan hak milik tanpa penyerahan fisik benda. Melalui mekanisme ini, kepemilikan secara hukum beralih dari debitur kepada kreditur berdasarkan perjanjian, sementara penguasaan benda tetap berada pada debitur untuk digunakan atas nama dan/atau demi kepentingan kreditur sebagai jaminan pelunasan utang. Utang yang dapat dijamin dengan fidusia meliputi utang yang telah ada, utang yang akan timbul di kemudian hari sepanjang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu, serta utang yang besarnya dapat ditentukan pada saat eksekusi berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi.
Perlindungan Hukum dalam Jaminan Fidusia
Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, menjelaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, setelah dilakukan uji materiil atas Pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXVII/2019, menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia diputus bersifat inkonstitusional.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, kreditur wajib menempuh prosedur hukum melalui pengadilan, dan pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXVII/2019, kepastian hukum dari jaminan fidusia bertujuan melindungi hak debitur dan mencegah tindakan eksekusi sepihak.
Baca juga: Merek Sebagai Jaminan Fidusia
Mekanisme Pendaftaran Jaminan Fidusia
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (2) menjelaskan, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Sebagaimana dikutip dari Hukumku, berikut adalah mekanisme pendaftaran fidusia, meliputi:
- Pembuatan Akta Fidusia
Akta jaminan fidusia disusun oleh notaris yang berwenang dengan memuat data para pihak, penjelasan mengenai objek jaminan, nilai penjaminan, serta kewajiban atau utang yang dijamin.
- Pendaftaran pada Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta ditandatangani, jaminan fidusia didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dari proses ini, kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti sah pendaftaran.
- Penyerahan Sertifikat Fidusia
Sertifikat jaminan fidusia yang telah diterbitkan kemudian diserahkan kepada kreditur sebagai bentuk perlindungan hukum atas haknya terhadap objek jaminan.
Jaminan fidusia merupakan instrumen jaminan kebendaan yang berperan strategis dalam praktik pembiayaan dan perjanjian utang piutang karena memberikan perlindungan hukum bagi kreditur tanpa menghilangkan hak debitur agar tetap dapat menguasai dan menggunakan objek jaminan. Sejatinya, regulasi jaminan fidusia telah ada sejak tahun 1999 melalui UU Jaminan Fidusia. Keberadaan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait subjek, objek, mekanisme pengalihan hak kepemilikan, kewajiban pendaftaran sebagai syarat lahirnya hak jaminan fidusia, serta penerbitan sertifikat fidusia sebagai bukti hak jaminan yang sah. Akan tetapi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur hukum jika debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela. Dengan demikian, jaminan fidusia tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaman pelunasan utang, namun juga sebagai mekanisme hukum yang menyeimbangkan kepentingan para pihak dengan berlandaskan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan perdata.***
Baca juga: Ini Hak Fidusia yang Bisa Diperoleh Oleh Debitur
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXVII/2019.
Referensi:
- Jaminan Fidusia: Definisi, Dasar Hukum, Objek dan Contoh Eksekusinya. BP Lawyers (Diakses pada tanggal 26 Desember 2025 pukul 14.58 WIB).
- Jaminan Fidusia Menurut Hukum. ILS Law Firm (Diakses pada tanggal 26 Desember 2025 pukul 15.15 WIB).
- Perlindungan Kepentingan Kreditur dalam Fidusia. Hukumonline (Diakses pada tanggal 26 Desember 2025 pukul 16.20 WIB).
- Jaminan Fidusia: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukum. Hukumku (Diakses pada tanggal 26 Desember 2025 pukul 15.56 WIB).
