Jaminan fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam hukum perdata di Indonesia. Jaminan fidusia melibatkan perjanjian antara kreditur dan debitur. Pihak kreditur memberikan memberikan hak jaminan (fidusia) atas suatu barang kepada penerima fidusia sebagai jaminan pelunasan utang.

Pemberi fidusia (kreditur) memiliki hak khusus terhadap barang jaminan yang diberikan kepada penerima fidusia (debitur). Hak tersebut mencakup hak menguasai barang jaminan, mendapatkan hasil dari barang jaminan, serta mengutang barang jaminan kepada pihak ketiga. Jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya.

Secara umum, terdapat beberapa hal penting dalam jaminan fidusia:

  1. Objek Jaminan: Barang bergerak atau hak atas barang (seperti hak paten, hak cipta, dan hak atas tanah) dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
  2. Akta Fidusia: Jaminan fidusia harus didasarkan pada akta fidusia yang dibuat secara tertulis dan terdaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akta fidusia mengatur hak dan kewajiban pemberi fidusia dan penerima fidusia. 
  3. Pendaftaran: Untuk mendapatkan perlindungan hukum, akta fidusia harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang berwenang. Dengan demikian, jaminan fidusia diberi kekuatan hukum dan mendapatkan keutamaan atas jaminan lain yang tidak terdaftar.
  4. Hak Pihak Ketiga: Jaminan fidusia juga mempertimbangkan hak-hak pihak ketiga yang berhubungan dengan barang jaminan. Pihak ketiga yang memperoleh hak atas barang jaminan sebelum pendaftaran akta fidusia dapat memiliki hak yang lebih kuat daripada penerima fidusia.

Jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi kredit, baik untuk tujuan bisnis maupun individu. Jaminan ini memberikan kepastian kepada kreditur dalam hal pelunasan utang, sementara debitur dapat memperoleh akses lebih mudah ke pembiayaan.