Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah adalah jenis pembiayaan properti dalam jangka pendek, menengah, atau panjang berdasarkan Murabahah/Akad atau akad lainnya. 

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR Syariah ditawarkan oleh bank syariah atau Unit Usaha Bank Syariah (UUS). KPR Syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yaitu bebas riba. 

Perbedaan utama KPR/KPA konvensional dengan KPR Syariah terletak pada proses transaksinya. Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

Ada beberapa jenis akad KPR Syariah yang meliputi akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqisah, Akad Istishna dan akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. Namun, hanya dua jenis akad yang umum digunakan, yaitu Akad Murabahah atau akad jual beli, dan Akad Musyarakah Mutanaqisah.

Berikut adalah akad gadai syariah yang digunakan untuk pembiayaan rumah dan kepemilikan rumah di Indonesia; 

  1. Akad jual beli atau akad murabahah 

 Akad  jual beli KPR Syariah atau Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah, dimana bank syariah  membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Bank kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga beli ditambah marjin atau keuntungan yang disepakati antara kedua belah pihak. 

Dalam transaksi KPR syariah seperti ini, pihak bank membeli rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga, bank bertindak sebagai pemilik rumah dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara mencicil. Bank tidak membebankan bunga atas cicilan nasabah, tetapi mengambil margin atau keuntungan tertentu dari penjualan apartemen sejak awal. 

Akibatnya, jumlah cicilan yang harus dibayar oleh pelanggan selama jangka waktu tertentu yang disepakati adalah tetap sejak awal, atau besaran cicilan tidak berubah.

  1. Akad Musyarakah Mutanaqishah (Kerjasama – Sewa) 

Akad musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam akad KPR Syariah jenis ini, bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah atau apartemen dengan pembagian kepemilikan yang  disepakati, misalnya: bank 80 persen nasabah 20 persen. 

Selain itu, nasabah akan membeli rumah atau apartemen dari  bank dengan cara membayar cicilan atau dana sesuai ekuitas rumah atau apartemen yang dimiliki  bank. 

Hingga  akhirnya seluruh dana milik bank dialihkan ke nasabah. Dalam sistem ini, besaran angsuran yang dibayarkan  nasabah ditentukan berdasarkan akad antara bank dengan nasabah.

Syarat KPR Syariah 

Berikut syarat KPR Syariah yang perlu diketahui calon nasabah: 

  1. Warga negara Indonesia (WNI); 
  2. Usia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun; 
  3. Tidak melebihi batas maksimal pembiayaan; 
  4. Besarnya iuran tidak melebihi 40 persen dari penghasilan bersih bulanan; 
  5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR Syariah diperbolehkan untuk unit yang belum selesai dibangun atau inden. Namun kondisi ini tidak diperbolehkan untuk kepemilikan unit selanjutnya; 
  6. Pembiayaan dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan pembangunan atau kesepakatan para pihak; 
  7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

Demikian jenis-jenis akad KPR Syariah dan syarat-syarat KPR Syariah yang perlu diketahui oleh calon nasabah.