Pengertian Legalisasi Apostille

Legalisasi apostille adalah   tindakan   untuk   mengesahkan   tanda   tangan pejabat,  pengesahan  cap,  dan/atau  segel  resmi  dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Apostille dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta konvensi.

Dokumen yang dapat di apostille meliputi:

  1. dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita.
  2. dokumen administratif.
  3. dokumen yang dikeluarkan oleh notaris
  4. sertifikat resmi yang dilekatkan pada Dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu Dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu Dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.

Namun, terdapat beberapa dokumen yang termasuk pengecualian, seperti: 

  1. dokumen yang ditandatangani oleh pejabat diplomatik atau konsuler.
  2. dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan.
  3. dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing (Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents).

Proses Legitimasi

Terdapat 4 tahapan untuk melegalisasi dokumen ini, yaitu: 

  1. dokumen yang diperlukan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya oleh sworn translator atau penerjemah tersumpah. Jika penerjemahan dokumen bukan dilakukan oleh sworn translator, maka harus dilegalisasi oleh notaris. Pengerjaan legalisasi ini biasanya memakan waktu selama satu sampai tujuh hari, tergantung dari setiap notaris. 
  2. jika semua dokumen telah diterjemahkan dan dilegalisasi, selanjutnya pemohon mendaftarkan diri ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui halaman ini. Setelah berkas-berkas telah diunggah, Kemenkumham akan memeriksa dan melegalisasi dokumen tersebut. Proses ini memakan waktu sekitar satu sampai tiga hari. Dokumen yang telah selesai dilegalisasi akan ditempelkan stiker di bagian belakangnya.
  3. dokumen yang telah ditempeli stiker dari Kemenkumhan diunggah ke aplikasi bernama “STEMPEL ASLI” yang dapat diunduh melalui playstore. Setiap dokumen dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000.
  4. dokumen diajukan ke kedutaan besar negara yang dituju. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring (online) ataupun langsung dibawa ke kantor kedutaan. Untuk pengerjaannya kurang lebih memakan waktu satu hari kerja. Siapkan sejumlah dana untuk membayar biaya kepengurusan dokumen di kedutaan besar.

 

Baca Juga:

Legal Protection for Investors Against Bond Default

The Legal Basis of Esports in Indonesia