Pandemi Covid-19 membawa dampak yang cukup besar bagi keberlangsungan pasar modal di Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, terjadi peningkatan terhadap resiko gagal bayar obligasi.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat sebesar Rp 150,9 triliun surat utang akan jatuh tempo pada tahun 2022 didominasi oleh surat utang dari sektor perbankan sebesar 16,9%, sektor multifinance 15,57%, lembaga keuangan khusus 10,12%, sektor telekomunikasi 8,92%, dan sektor konstruksi 7,35%.

Menilik persoalan ini, Bursa Efek Indonesia khawatir akan terjadinya peningkatan resiko gagal bayar obligasi. Kondisi gagal bayar emiten terhadap utang pokok dan bunga obligasi bisa berakibat terganggunya arus kas investor.

Obligasi atau bond adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Obligasi sebagai surat yang berisi janji, salah satu pihak, baik itu perusahaan maupun pemerintah sebagai penerbit, untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu berserta bunganya.

Obligasi dipandang sebagai salah satu investasi beresiko rendah. Meski demikian, terjadinya resiko gagal bayar (default) oleh emiten harus menjadi perhatian para investor.

Gagal bayar pokok utang atau bunga obligasi merupakan resiko dalam berinvestasi. Namun jika faktor itu disebabkan oleh kelalaian emiten, ini merupakan bentuk ingkar janji (wanprestasi).

Pada dasarnya terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terkait resiko gagal bayar, antara lain berupa upaya preventif dengan mengadakan keterbukaan informasi bagi investor sehubungan dengan efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), serta menunjuk Wali Amanat sebagai pihak ketiga yang mewakili kepentingan investor.

Wali Amanat bertindak sebelum obligasi diproses bersama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya dengan melakukan penilaian atas arus keuangan emiten. Pada saat proses pembentukan obligasi, Wali Amanat bersama lembaga lainnya dapat menentukan hak-hak pemegang obligasi selaku kreditor seperti hak atas pembayaran bunga, pembayaran pokok utang, tanggal pembayaran, dan lain sebagainya.

Ketika obligasi telah dijual kepada masyarakat, Wali Amanat akan melakukan pemantauan dan hasilnya dilaporkan kepada pemegang obligasi, Badan Pengawas Pasar Modal (dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan) dan Bursa Efek Indonesia. Jika dikemudian hari emiten mendapat teguran, namun emiten tidak melakukana perbaikan, Wali Amanat akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi. Rapat ini akan menentukan, apakah obligasi itu akan dilanjutkan atau tidak sesuai dengan kontrak perwaliamanatan.

Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang atau Sukuk mewajibkan Wali Amanat untuk mengadakan uji tuntas (due diligence) terhadap kemampuan dan kredibilitas emiten.

Ketentuan mengenai keadaan yang dapat menyebabkan emiten dinyatakan lalai atau default diatur dalam Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  No. 20/POJK.04/2020. Pasal ini juga mengatur mengenai pernyataan default dan cara penyelesaiannya secara jelas, yaitu:

  1. Kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa efek bersifat utang dan/atau sukuk pada saat jatuh tempo;
  2. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh emiten;
  3. Kondisi emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default);
  4. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
  5. Kewajiban lain yang tercantum dalam kontrak perwaliamanatan.

Peraturan No. IX.C.11  dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam/LK) No. KEP-712/BL/2021 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang atau Sukuk mengatur kewajiban emiten yang akan menerbitkan efek bersifat utang dalam rangka penawaran umum. Eefek bersifat utang sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut;

  1. Keunggulan atau kelebihan emiten dan efek bersifat utang dan/atau sukuk serta kaitannya dengan kemampuan emiten untuk memenuhi kewajiban atas efek bersifat utang dan/atau sukuk;
  2. Kelemahan-kelemahan emiten dan efek bersifat utang dan/atau sukuk serta kaitannya dengan risiko yang dihadapi oleh pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk;
  3. Simbol peringkat efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mencerminkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. Masa berlaku peringkat efek bersifat utang dan/atau sukuk yaitu satu tahun setelah peringkat diterbitkan; dan
  5. Prospek (outlook).

Selain  upaya preventif, upaya represif juga dapat dilakukan terhadap emiten yang gagal bayar. Berdasarkan ketentuan Angka 2 huruf E Peraturan VI.C.4 dalam Keputusan Ketua Bapepam/LK Nomor KEP-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang, Wali Amanat wajib melaporkan kepada Bapepam paling lambat dua hari kerja setelah ditemukan adanya indikasi kelalaian emiten sebagaimana dimaksud dalam kontrak perwaliamanatan.

Berdasarkan Pasal 5 huruf e Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas Pasar Modal diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap terjadinya peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 8 Tahun 1995maupun peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 102 Undang-undang No. 8 Tahun 1995, jika diketahui adanya pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, Bapepam dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Jika terdapat pihak yang lalai dalam melaksanakan, maka pihak lainnya dapat menuntut pemenuhan pelaksanaan perikatan dengan mengajukan gugatan wanprestasi, sebagaimana diatur Pasal 111 Undang-undang No. 8 Tahun 1995. Pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Investor juga dapat mengajukan kepailitan terhadap terjadinya kegagalan bayar emiten terhadap obligasi yang diterbitkannya. Apabila investor hendak mengajukan tuntutan hukum melalui gugatan wanprestasi atau permohonan kepailitan, Wali Amanat dapat diberikan kuasa untuk mewakili kepentingan pemegang efek di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus sesuai  Pasal 51 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995.

 

Author / Contributor:

Adriesti Hannadwita Martiza,  S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : adriesti@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975