Dalam dunia kesehatan dikenal istilah kelalaian medis. Apa sebetulnya kelalaian medis? Apa bedanya dengan malpraktik? Deny Gunawan, S.Kep dari RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang dalam tulisannya di kemkes.go.id menjelaskan, Kelalaian (neglected) adalah sikap individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton, 1986). Kelalaian juga sikap yang kurang hati-hati. Menurutnya, kelalaian tidak sama dengan malpraktik. Karena dalam malpraktik tidak selalu ada unsur kelalaian.
“Kelalaian bukanlah pelanggaran hukum atau kejahatan apabila kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius, dan kriminal,” tulis Deny.
Terkait dunia keperawatan, kelalaian merujuk pada tindakan yang dilakukan perawat yang tidak mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien.
Kelalaian medis diatur dalam Pasal 58 (1) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyebutkan, “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”. Selanjutnya dalam ayat 2 diterangkan, “Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat”.
Deny menambahkan, beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan kelalaian dalam keperawatan di antaranya kesalahan pemberian obat, mengabaikan keluhan pasien, kesalahan mengidentifikasi masalah klien, kelalaian di ruang operasi, timbulnya kasus decubitus (luka akibat kerusakan struktur anatomis dan fungsi kulit normal akibat dari tekanan eksternal yang berhubungan dengan penonjolan tulang) serta kelalaian terhadap keamanan dan keselamatan pasien (misal pasien jatuh).
Kelalaian medis juga diatur dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit seperti dalam pasal 45 UU Rumah Sakit ayat 1 yang menyebutkan, “Rumah Sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. Kemudian ayat 2 menyebutkan, Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia”.
Kelalaian yang dilakukan oleh perawat tidak saja berimbas pada pasien dan keluarganya, namun juga kepada pihak rumah sakit dimana perawat menjalankan profesinya.
Dalam Pasal 29 UU Kesehatan disebutkan, “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.”
Meningkatkan profesionalisme dan standar pelayanan medis yang terpercaya merupakan salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kelalaian medis.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Peredaran Obat-obatan Secara Daring