Perkembangan pesat dalam dunia digital memberikan pengaruh besar pada perubahan gaya hidup di masyarakat. Pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan makanan yang makin cepat memberikan pengaruh pada transaksi perdagangan. Dalam sebuah kesempatan, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan peredaran produk obat dan makanan secara online/daring menjadi tantangan dari sisi pengawasan.
Peredaran obat dan makanan di Indonesia sepenuhnya diawasi dan diatur oleh pemerintah melalui sejumlah lembaga yang memiliki peran berbeda-beda. Dalam Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring menjelaskan bahwa obat yang ingin diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi Obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pasal 4 ayat (1) menerangkan, Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek dapat melaksanakan peredaran Obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu obat dan makanan yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki nomor registrasi dan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ayat (2) mengatur pada hal peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring maka Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek harus menggunakan Sistem Elektronik. Selanjutnya ayat (3) menegaskan, Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjamin Obat yang diedarkan secara daring memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan bahwa ada batasan peredaran obat secara daring, yaitu hanya diperbolehkan untuk obat-obatan yang termasuk ke dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangan era digital saat ini, peredaran obat-obatan secara daring menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh obat secara lebih mudah dan praktis, namun obat-obatan tersebut harus memiliki izin edar sebelum diedarkan secara daring. Kemudian pada Pasal 29 terdapat larangan peredaran minuman beralkohol secara daring.
Institusi yang berperan penting dalam melakukan pengawasan peredaran obat adalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Otoritas ini bertugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan. Obat-obatan dan makanan yang dimaksud meliputi: obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Sementara itu, perlindungan terhadap masyarakat atas peredaran obat-obatan yang dikonsumsi memiliki payung hukum yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagai wujud dari perlindungan hukum ini, pemerintah membentuk lembaga untuk menangani kegiatan perlindungan konsumen yang diberi nama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bekerja secara obyektif dan profesional. Badan ini terdiri dari wakil pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli.
Selain BPKN, juga terdapat lembaga non pemerintahan yang terdaftar dan diakui untuk menangani perlindungan konsumen yang diberi nama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Lembaga ini menerima pengaduan masyarakat dan menjembatani permasalahan yang timbul terkait obat dan juga makanan yang beredar. Selain itu, untuk persengketaan perlindungan konsumen, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) guna menyelesaikan persengketaan antara pelaku usaha dan konsumen secara lebih cepat dan murah. BPSK hadir sebagai alternatif untuk menyelesaikan persengketaan perlindungan konsumen tanpa melalui peradilan umum.
Pasal 29 ayat (1) UUPK menegaskan, pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pemerintah memastikan perlindungan terhadap peredaran obat-obatan memiliki landasan hukum yang kuat baik terhadap konsumen maupun pelaku usaha melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 dan UUPK yang juga menjabarkan secara lengkap hak serta kewajiban konsumen dan juga pelaku usaha.
Baca Juga: Mau Bangun Rumah Sakit Swasta, Cek Syaratnya