Pengaturan pendirian rumah sakit swasta (RS) diatur dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 yang selanjutnya disebut (UURS). Sebagaimana Pasal 1 angka 1 UURS, RS adalah adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

RS menjadi salah satu fasilitas kesehatan utama yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, tujuan pengaturan RS dalam UURS untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.

Terkait Rumah Sakit Swasta, pendiriannya diatur dalam Pasal 7 UURS. Dijelaskan, RS yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Untuk mendirikan RS diperlukan izin sesuai dengan Pasal 1 butir 6 Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/ 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit menyebutkan, izin mendirikan RS adalah izin yang diberikan untuk mendirikan RS setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan. Sementara itu, izin operasional RS adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.

Perizinan Pendirian RS

Perizinan pendirian RS dijelaskan dalam Pasal 3 Permenkes 147/2010 sebagai berikut:

Ayat 1, Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.

Ayat 2, Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Ayat 3, Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat 4, Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat 5, Tata cara pemberian izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu persyaratan perizinan pendirian RS harus menyiapkan foto copy rekomendasi Bupati/Izin Prinsip, foto copy Akte Pendirian Notaris, foto copy Sertifikat Tanah/Bukti kepemilikan tanah, foto copy IMB, foto copy Izin Gangguan (HO), memiliki tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dan struktur organisasi yang disahkan Direktur Rumah Sakit.

Selain itu juga wajib menyiapkan dokumen Studi Amdal/UPL-UKL, Surat Penunjuk Dokter yang bertanggungjawab, Pas Foto Ukuran 4×6 2 (dua) lembar, foto copy KTP Pemimpin/Penanggung jawab, foto copy Ijazah Pimpinan, denah bangunan, SPAL dan Jaringan Listrik, Surat Penunjukan sebagai tenaga Medis, Daftar Sarana dan Prasarana medik lainnya serta daftar tenaga medis dan non medis serta penunjang lainnya dan persyaratan lain yang harus disiapkan adalah, surat kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan kepada orang lain.

Seperti dikutip dataindonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 3.072 rumah sakit di Indonesia pada tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat 0,99% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 3.042 unit. Berdasarkan tipenya, sebanyak 2.561 unit merupakan rumah sakit umum (RSU) dan sebanyak 511 unit merupakan rumah sakit khusus (RSK).

Baca Juga: Ini Aturan Baru Rumah Sakit Umum Daerah