Suap merupakan suatu bentuk tindakan pidana, bahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor“) praktek penyuapan termasuk perbuatan tindak pidana korupsi. Untuk mencegahnya, pemerintah Indonesia sudah membuat sejumlah kebijakan anti penyuapan.
Berikut adalah beberapa ketentuan terkait suap menyuap dalam UU Nomor 20 Tahun 2001:
- Pasal 12B ayat (1) mengatur bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
- Jika nilai gratifikasinya Rp 10 juta atau lebih, maka penerima gratifikasi harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap;
- Jika nilai gratifikasinya kurang dari Rp 10 juta, maka penuntut umum yang harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap;
- Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf d, pidana denda pada kategori IV maksimal Rp 200 juta;
- Pasal 605 KUHP, setiap orang yang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau menerima pemberian atau janji tersebut dapat dipidana penjara 1 hingga 6 tahun dan/atau denda kategori III hingga V.
Jenis dan Definisi Penyuapan
Penyuapan dapat didefinisikan sebagai tindakan memberikan atau menerima suap dengan tujuan mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang yang memiliki kewenangan atau pengaruh, contohnya adalah pejabat. Tindakan penyuapan secara hukum bertentangan dengan prinsip keadilan, integritas, dan etika dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bisnis, politik, dan sektor publik.
Penyuapan secara umum dapat dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu:
- Penyuapan Aktif
Penyuapan aktif terjadi ketika seseorang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik yang berwenang agar mempengaruhi tindakan atau keputusan yang akan diambil. Contoh daripada tindakan ini adalah ketika seorang pengusaha memberikan uang terhadap pejabat berwenang agar memenangkan tender proyek;
- Penyuapan Pasif
Penyuapan pasif terjadi ketika pejabat publik yang berwenang menerima hadiah, uang, atau imbalan untuk mempengaruhi tindakan atau keputusannya. Orang yang memberikan suap terhadap pejabat publik yang berwenang memiliki tujuan agar pejabat terkait melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana kompetensi dan kapasitas jabatannya. Contoh daripada tindakan ini adalah ketika seorang pejabat publik menerima uang dari pengusaha agar mempercepat proses penerbitan izin usaha milik pengusaha;
- Suap-suap
Suap-suap terjadi ketika pemberian atau penerimaan suap dilakukan secara rutin agar mendapatkan keuntungan tertentu secara terus-menerus. Contohnya, pengusaha membayar rutin kepada petugas pajak agar terhindar dari pemeriksaan atau sanksi.
Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas
Manajemen Anti Penyuapan
Dalam sistem pemerintahan Indonesia ada berbagai kebijakan anti penyuapan yang diterapkan khususnya bagi aparatur sipil negara. Kebijakan tersebut diantaranya adalah:
- Menerapkan Pakta Integritas bagi seluruh ASN, konsultan individual, dan tenaga pendukung pada lingkungan pemerintahan, dan seluruh pemangku kepentingan;
- Mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk UU Tipikor;
- Menerapkan prosedur tindak lanjut yang efektif atas pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, sumbangan, benefit dan sponsor yang dapat dianggap sebagai bentuk penyuapan;
- Menerapkan klausul anti penyuapan di setiap kontrak, termasuk dan tidak terbatas pada penjajakan kerja sama seperti Nota Kesepahaman dengan pihak ketiga;
- Menghindari konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko kecurangan dan penggelapan (fraud);
- Memberikan konsekuensi kepada seluruh pegawai apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Selain pencegahan yang diberlakukan khusus bagi kalangan ASN, sikap anti penyuapan juga dapat diberikan melalui edukasi kepada masyarakat luas, diantaranya melalui cara:
- Penegakan Hukum
Selain melakukan pencegahan penyuapan, tindakan penegakan hukum dapat diambil kepada para pelaku penyuapan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas terhadap para pelakunya;
- Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik dan bisnis, langkah ini dapat dilakukan melalui pembuatan laporan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap usaha yang dijalankan, dimana publik juga dapat mengakses laporan keuangan yang dibuat. Pembuatan laporan ini dapat menjadi cara mencegah dan/atau mengurangi terjadinya tindakan penyuapan;
- Mendidik Masyarakat tentang Bahaya Penyuapan
Membangun kesadaran masyarakat tentang bahayanya praktek penyuapan melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan penyuluhan anti korupsi, dimana cara ini dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait bahayanya dampak korupsi, termasuk suap;
- Membangun Budaya Anti-Korupsi
Membangun budaya anti-korupsi yang kuat merupakan langkah pencegahan yang paling efektif memerangi penyuapan dengan melibatkan pembentukan sikap, norma, dan nilai-nilai yang menolak segala bentuk korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Pencegahan Pelanggaran Hukum di Perusahaan
Kesimpulan
Praktek suap menyuap merupakan tindak pidana serius yang merusak integritas, keadilan, dan etika. Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, praktek penyuapan merupakan bentuk korupsi yang pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk mencegah praktik ini, kebijakan anti-penyuapan sudah diterapkan melalui langkah-langkah strategis seperti penerapan pakta integritas, pengelolaan konflik kepentingan, dan klausul anti-penyuapan dalam kontrak kerja. Namun, penegakan hukum yang tegas menjadi pilar utama dalam menciptakan budaya anti-korupsi.
Dibutuhkan komitmen dari berbagai sektor baik pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memberantas praktik penyuapan, sehingga mendukung terciptanya tata kelola yang bersih dan transparan.
Baca juga: Laporan Keuangan Tahunan Kunci Menjaga Kepercayaan Investor
Sumber Hukum:
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Referensi:
- grc-indonesia.com, (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 10.34 WIB).
- pembiayaan.pu.go.id, (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 10.52 WIB).
- hukumonline.com, (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 11.14 WIB).