Hubungan hukum yang tercipta atas kegiatan bisnis sering kali menimbulkan sengketa yang memerlukan mekanisme penyelesaian secara cepat, efisien, serta menjaga kerahasiaan para pihak. Maka dari itu, banyak pelaku usaha yang lebih memilih menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dianggap mampu memberikan kepastian hukum karena putusannya bersifat final dan mengikat para pihak, serta menghemat waktu dan biaya. Meskipun demikian, tidak semua klausul arbitrase secara otomatis mengikat para pihak, sehingga yang menjadi pertanyaan adalah kapan klausul arbitrase dapat mengikat para pihak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut!
Syarat Sah Perjanjian Arbitrase Menurut UU Arbitrase
Arbitrase termasuk salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”), yang dimaksud dengan arbitrase adalah sebagai berikut:
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Berdasarkan definisi arbitrase di atas, dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilaksanakan ketika didasari atas perjanjian arbitrase. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 3 UU AAPS telah menyatakan bahwa:
“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausa arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”
Ketentuan pasal di atas menegaskan bahwa perjanjian arbitrase hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan tertentu, yakni ada kesepakatan tertulis dan ada para pihak yang menyepakati kesepakatan tersebut. Dalam hal ini, keberadaan perjanjian arbitrase menjadi dasar hukum utama yang memberikan kewenangan kepada lembaga arbitrase atau arbiter untuk memeriksa dan memutus sengketa, sehingga tanpa adanya kesepakatan yang jelas, maka lembaga arbitrase atau arbiter tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa tersebut.
Berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian arbitrase, sebagaimana perjanjian pada umumnya, pada hakikatnya suatu perjanjian hanya dapat dikatakan sah secara hukum apabila memenuhi 4 (empat) syarat perjanjian sebagaimana tertera dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yakni:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Ketika memenuhi 4 syarat sebagaimana tertera di atas, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian arbitrase akan sah di mata hukum, sehingga perjanjian tersebut akan mengikat para pihak dan dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan persengketaan di kemudian hari.
Perbedaan Klausul Arbitrase dan Perjanjian Arbitrase
Pada praktiknya, sering kali terjadi kebingungan antara klausul arbitrase dan perjanjian arbitrase, meskipun keduanya dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
Klausul arbitrase pada dasarnya merupakan ketentuan dalam suatu perjanjian yang menyatakan apabila di kemudian hari terjadi sengketa antara para pihak, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui arbitrase. Umumnya, klausul arbitrase dicantumkan dalam perjanjian pokok sebelum terjadi sengketa. Namun sebaliknya, perjanjian arbitrase merupakan perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokok yang dibuat oleh para pihak setelah munculnya sengketa.
Dilansir melalui laman Hukum Online, pada hakikatnya perjanjian arbitrase terdiri atas 2 (dua) bentuk, yakni:
- Akta Kompromitendo, yakni klausul arbitrase yang dimasukkan dalam perjanjian pokok sebelum terjadinya sengketa atau saat penyusunan perjanjian pokok antara para pihak; dan
- Akta Kompromis, yaitu perjanjian arbitrase yang dibuat setelah munculnya sengketa dan dibuat dalam perjanjian yang terpisah dengan perjanjian pokok.
Kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, meskipun sama-sama memberikan kewenangan kepada lembaga arbitrase maupun arbiter untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara para pihak. Maka dari itu, dapat dipahami bahwa arbitrase bukanlah mekanisme penyelesaian sengketa yang muncul secara otomatis, melainkan didasari atas adanya perjanjian arbitrase yang disepakati oleh para pihak sebagai wujud kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Di samping itu, perjanjian arbitrase pun memiliki sifat assesoir, yakni perjanjian tambahan yang bergantung pada perjanjian pokok. Akan tetapi, terdapat hal yang perlu diperhatikan. Meskipun perjanjian arbitrase bersifat assesoir, akan tetapi perjanjian arbitrase tetap memiliki kedudukannya sendiri dalam menentukan forum penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa perbedaan antara klausa arbitrase dan perjanjian arbitrase terletak pada waktu pembuatannya, yakni sebelum munculnya sengketa atau setelah terjadi sengketa.
Baca juga: Bagaimana Arbitrase Menangani Sengketa Industri Manufaktur?
Dampak Hukum Apabila Salah Satu Pihak Menggugat ke Pengadilan
Salah satu konsekuensi hukum dari adanya klausul arbitrase adalah terbatasnya kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa sengketa yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase. Dalam Pasal 3 UU AAPS menyatakan bahwa:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”
Artinya, ketika para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sejak awal, maka kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut tidak lagi berada pada Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Lebih lanjut, dalam Pasal 11 UU AAPS berbunyi:
“(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan
Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila salah satu pihak tetap mengajukan gugatan ke pengadilan meskipun terdapat klausul arbitrase dalam perjanjian, maka pengadilan pada prinsipnya harus menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa maupun memutus sengketa yang di dalam perjanjiannya telah menyepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase..
Akan tetapi, pada praktiknya dalam sejumlah kasus, sengketa yang sebenarnya mencantum klausul arbitrase dalam perjanjiannya tetap diajukan ke pengadilan, bahkan diproses hingga diputus oleh Pengadilan Negeri. Adanya kondisi tersebut menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan, pengadilan menilai klausul arbitrase tidak selalu dipandang sebagai ketentuan yang bersifat ketertiban umum (public order atau niet van openbaar orde).
Dengan demikian, adanya klausul arbitrase menyebabkan para pihak melepaskan haknya untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dan memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara privat melalui arbitrase. Oleh karena itu, sebelum menandatangani suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase, para pihak perlu memahami secara menyeluruh konsekuensi hukum dari perjanjian tersebut.
Arbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasari atas adanya perjanjian tertulis berdasarkan kesepakatan para pihak. Pada dasarnya, antara klausul arbitrase dengan perjanjian arbitrase memiliki fungsi yang sama, namun ada perbedaan dalam waktu pembuatannya, yakni sebelum terjadi sengketa atau setelah terjadi sengketa. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa klausul arbitrase dapat mengikat para pihak ketika perjanjian tersebut memenuhi syarat sah perjanjian dan disepakati secara tertulis sebagai forum penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak.***
Baca juga: Bagaimana Penyelesaian Sengketa Arbitrase dalam Industri Pertambangan?
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”)
Referensi:
- Dapatkah Menyelesaikan Sengketa melalui Arbitrase jika Tidak Diperjanjikan Sebelumnya?. Hukum Online. (Diakses pada 9 Maret 2026 Pukul 11.08 WIB).
- Alva, J. A. (2023). Kompetensi Absolut dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Perjanjian Penyaluran Tenaga Listrik (Studi Putusan Nomor:681/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel). UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, Hal. 6720. (Diakses pada 9 Maret 2026 Pukul 11.40 WIB).
- Arbitration Clause Versus Arbitration Agreement: Exploring Similarities and Differences in the Legal Landscape. HMS Group. (Diakses pada 9 Maret 2026 Pukul 11.46 WIB).
- Fitri, D. (2023). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa dengan Klausula Arbitrase di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, No. 1, Hal. 19. (Diakses pada 9 Maret 2026 Pukul 13.03 WIB).