Peraturan baru mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikan oleh agen asuransi telah diterbitkan. Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.O3/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang dan Jasa Pialang Reasuransi. Peraturan baru ini diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang masih belum terjangkau sepenuhnya. 

Pengertian 

Jasa agen asuransi merupakan kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili perusahaan asuransi atau  perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. Berbeda dengan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi merupakan kegiatan pelayanan konsultasi atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Selain jasa pialang asuransi, terdapat jasa lain yang disebut pialang reasuransi. Jasa pialang reasuransi memberikan jasa pelayanan konsultasi atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi. 

Tarif Pajak 

Pasal 2 menyatakan bahwa PPN terutang atas 3 aktivitas penyerahan jasa yaitu: 

  1. Jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah. 
  2. Jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada kepada perusahaan asuransi dan atau perusahaan asuransi syariah. 
  3. Jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan atau perusahaan reasuransi syariah.

PPN nilai terutang tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. PPN yang terutang tersebut dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Berdasarkan Pasal 2,  besaran pajak dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Untuk agen asuransi dikenakan PPN sebesar 10 persen dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan ke agen asuransi. Bagi perusahaan pialang atau reasuransi dikenakan PPN sebesar 20 persen dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau reasuransi. 

Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dalam penetapan besaran tertentu adalah sebesar 11 persen yang mulai berlaku efektif 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Kewajiban Agen Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi

Ketentuan ini memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi. Kewajiban tersebut dituangkan di dalam pasal , yang meliputi: 

  1. agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 
  2. kewajiban agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga berlaku bagi agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil PPN. 
  3. Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. 
  4. Agen asuransi yang belum memiliki NPWP mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan nomor pokok wajib pajak. 
  5. Dalam hal agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak lainnya, agen asuransi wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
  6. Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

 

Baca juga:

Bentuk & Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Telah Terbit 

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada PP 93/2021