Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Riswinandi menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk Dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, Dan Unit Syariah pada 1 Maret 2021.

Aturan ini menyebutkan bahwa Laporan Berkala Perusahaan terdiri atas

  • Laporan Bulanan,
  • Laporan Triwulanan,
  • Laporan Tahunan,
  • dan Laporan Lain.

Laporan Tahunan bagi Perusahaan terdiri atas aspek keuangan dan aspek manajemen.

Aspek keuangan adalah laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah, yaitu laporan keuangan tahunan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Laporan keuangan tahunan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik merupakan laporan keuangan tahunan yang telah memperoleh pengesahan dari rapat umum pemegang saham (RUPS) atau yang setara.

Penyampaian Laporan Berkala dilakukan secara dalam jaringan (online) melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan akan menyampaikan secara tertulis kepada Perusahaan mengenai alamat surat elektronik yang digunakan untuk penyampaian Laporan Berkala paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum batas waktu penyampaian Laporan Berkala.

Apabila jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau Perusahaan mengalami gangguan sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala secara dalam jaringan (online), laporan disampaikan secara luar jaringan (luring) disertai dengan pemberitahuan secara tertulis beserta dokumen pendukung berupa laporan baik dengan menggunakan media berupa compact disk (CD) atau media penyimpanan data elektronik lainnya, dan dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang ditandatangani oleh direksi atau yang setara dan ditujukan kepada:

Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Direktur IKNB Syariah
Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 15
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40
Jakarta 12710

Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan Laporan Berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk penyampaian secara dalam jaringan (online) melalui:
    1. sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan tanda terima dari sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; atau
    2. surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan bukti pengiriman surat elektronik, dalam hal pengiriman melalui jaringan komunikasi data tidak dapat dilakukan; atau
  2. untuk penyampaian secara luar jaringan (luring), dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen asli dalam bentuk cetak Laporan Berkala yang telah disampaikan oleh Perusahaan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.