Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Pertisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 93/2021) pada 31 Agustus 2021.

Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi. Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara langsung atau tidak langsung.

Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada Kontraktor secara langsung atau pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.

Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada Kontraktor secara langsung atau pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.

Partisipasi Interes dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian. Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung merupakan penghasilan Kontraktor. Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung diperlakukan sebagai penghasilan Kontraktor. Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) PP 93/2021 yaitu:

  1. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
  2. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak dikenai Pajak Penghasilan. Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes. Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yaitu:

  1. jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam bentuk apapun; atau
  2. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.

Sedangkan dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut.