Penyalahgunaan informasi non-publik di pasar modal merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pasar dan kepercayaan investor. Informasi non-publik merupakan informasi material yang belum diumumkan kepada masyarakat, biasanya dapat berdampak terhadap keputusan investasi.

Penyalahgunaan informasi non-publik pasar modal biasanya disebut dengan ‘insider trading’. Insider trading merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM“) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU Sektor Keuangan“).

Insider trading adalah tindakan di mana seseorang membeli atau menjual saham dengan memanfaatkan informasi penting yang belum dipublikasikan untuk melakukan transaksi saham baik secara langsung ataupun melalui pihak lain. Tindakan tersebut ilegal serta melanggar hukum. 

UUPM telah melarang kejahatan insider trading seperti diatur Pasal 95 UUPM yang berbunyi, “Orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek. Orang dalam yang dimaksud Penjelasan Pasal 95 UUPM adalah:

  1. Komisaris, direktur, atau pegawai emiten;
  2. Pemegang saham utama emiten;
  3. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
  4. Pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.

Sedangkan yang dimaksud dengan informasi material seperti diatur dalam Pasal 1 angka 7 UUPM adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi:

  1. Penilaian atas harga efek pada penyelenggara pasar di pasar modal
  2. Penilaian atas harga efek oleh pemodal atau investor, calon pemodall, atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut; dan/atau
  3. Keputusan pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut.

Jenis Informasi non-Publik

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) maka terdapat kewajiban bagi perusahaan publik untuk menyampaikan laporan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman informasi kepada masyarakat. Adapun berdasarkan Pasal 6 POJK 31/2015. Untuk informasi non-publik yang belum boleh diumumkan meliputi 

  1. Penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
  2. Pembagian dividen interim;
  3. Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting;
  4. Emiten atau Perusahaan Publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha emiten atau perusahaan Publik; dan 
  5. Restrukturisasi utang. 

Selanjutya pada Pasal 5 POJK 31/2015 menyebutkan, jika informasi atau fakta material belum dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diumumkan ke publik, namun sudah diketahui pihak publik, Emiten atau Perusahaan Publik wajib segera melaporkannya kepada OJK dan mengumumkannya ke masyarakat dengan ketentuan:  

  1. apabila informasi atau fakta material  diketahui emiten atau perusahaan publik  pada hari kerja, maka emiten atau perusahaan publik wajib melaporkan dan mengumumkan kepada OJK dan masyarakat pada hari kerja; atau
  2. apabila informasi atau fakta material diketahui emiten atau perusahaan publik pada hari libur, maka emiten atau perusahaan publik wajib melaporkan dan mengumumkan kepada OJK dan masyarakat pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Praktik penyalahgunaan informasi ini dapat merusak integritas pasar dan prinsip keadilan, karena hanya segelintir orang yang memiliki akses informasi rahasia yang dapat meraih keuntungan, sementara investor lainnya tidak memiliki kesempatan yang sama. 

Hal itu tentu akan berdampak langsung terhadap pasar modal dan investor, termasuk kerugian finansial lantaran dipicu oleh adanya keputusan investasi yang tidak berdasarkan informasi lengkap. 

Penyalahgunaan informasi non-publik juga dapat merusak kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal dan perusahaan yang terlibat dimana harga saham perusahaan yang terlibat bisa mengalami penurunan harga yang signifikan.

Baca juga: Peran dan Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek

Kesimpulan

Penyalahgunaan informasi non-publik, atau insider trading, merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang melanggar hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUPM dan UU Sektor Keuangan. Praktik ini biasanya menggunakan informasi material yang belum diumumkan kepada publik untuk keuntungan pribadi. 

Tindakan insider trading dapat menyebabkan kerugian finansial bagi investor, serta mengancam kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan penerapan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam ekosistem pasar modal. 

Baca juga: Hak Pemegang Saham Pasar Modal

Sumber Hukum: 

Referensi: