Bulan Ramadan adalah momentum istimewa bagi pelaku usaha di Indonesia. Tidak hanya sebagai bulan yang penuh berkah, tetapi juga sebagai periode di mana permintaan pasar meningkat tajam, khususnya di sektor makanan, minuman, fashion, dan jasa. Banyak pelaku usaha memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pangsa pasar. Namun, di tengah peluang bisnis yang terbuka luas, terdapat pula risiko hukum yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, yaitu aspek legalitas usaha.
Legalitas usaha menjadi fondasi penting yang tidak boleh diabaikan, karena tidak hanya menjamin usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, namun juga membantu pelaku usaha memperoleh kepercayaan, akses kredit, hingga perlindungan hukum yang kuat. SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut terkait peran legalitas usaha sebagai dasar kepatuhan dan kepastian operasional, membantu pelaku usaha memahami jenis legalitas yang harus dimiliki, serta manfaat bisnis yang patuh terhadap kewajiban legalitas.
Legalitas Usaha sebagai Dasar Kepatuhan Hukum dan Kepastian Operasional
Legalitas usaha pada dasarnya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu kegiatan usaha telah diakui oleh hukum dan pemerintah. Pengakuan ini memastikan bahwa pelaku usaha beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan identitas sah sebuah usaha yang melekat secara hukum dalam setiap aktivitasnya.
Izin usaha sebagai bagian dari legalitas merupakan aspek mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Kepemilikan izin tersebut tidak hanya menunjukkan bahwa usaha dijalankan secara resmi, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan usahanya telah dilegalkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Kepatuhan ini sangat penting karena tanpa legalitas, usaha dapat dianggap tidak sah dan rentan terhadap sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, atau bahkan penutupan paksa oleh pihak berwenang.
Di Indonesia, legalitas usaha menjadi bukti kepatuhan terhadap berbagai peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi dan perdagangan, misalnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) menjadi dasar bahwa pelaku usaha, termasuk UMKM tetap harus menjalankan usahanya sesuai ketentuan perizinan, meskipun skala usahanya kecil.
Selain itu, sejak diberlakukan sistem Online Single Submission (OSS), pendaftaran legalitas usaha menjadi lebih terintegrasi dan efektif hanya dari satu pintu. Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha mengurus legalitas secara online dengan lebih efisien tanpa harus datang ke banyak instansi. Satu permohonan OSS bisa menghasilkan beberapa izin yang dibutuhkan sekaligus, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau komponen izinnya.
Bulan Ramadan sering kali menjadi masa sibuk bagi pelaku usaha, terutama di sektor konsumsi. Kepastian legalitas memberikan jaminan bahwa usaha dapat beroperasi tanpa hambatan hukum selama periode padat ini. Tanpa legalitas, pemilik usaha berisiko mengalami gangguan operasional seperti inspeksi atau penertiban dari Pemerintah Daerah atau lembaga pengawas. Legalitas yang lengkap justru menjadi bukti bahwa operasional bisnis telah mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku usaha bisa fokus pada peningkatan layanan dan penjualan selama Ramadan.
Lalu, Apa Saja Legalitas yang Harus Dikantongi Pelaku Usaha?
Setiap jenis usaha memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda-beda tergantung pada lingkup, jenis layanan, dan produk yang ditawarkan. Namun secara umum, ada beberapa jenis legalitas yang penting dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai izin usaha sekaligus menjadi bukti pendaftaran usaha yang sah di Indonesia. NIB merupakan identitas penting karena menjadi salah satu bentuk legalitas dasar yang diperlukan hampir semua jenis usaha, baik itu bisnis kecil seperti warung makanan, usaha fashion, hingga perusahaan jasa berskala menengah.
Selain itu, NIB juga bisa menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses kredit, menjual produk di marketplace besar, serta keperluan administratif lainnya. Dengan demikian, NIB tidak sekadar menjadi bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara hukum, melainkan juga berfungsi sebagai identitas resmi yang mendukung pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya secara lebih tertata dan berkelanjutan. Pengajuan NIB pun tergolong praktis karena dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem OSS, dengan tahapan berikut:
- Pembuatan akun OSS
Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan registrasi melalui laman resmi oss.go.id untuk memperoleh akses ke sistem perizinan berusaha. - Pengisian data usaha
Setelah memiliki akun, pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan, seperti data diri (KTP dan NPWP), alamat tempat usaha, serta bentuk atau skala badan usaha yang dijalankan. - Pemilihan bidang usaha sesuai KBLI
Pelaku usaha harus menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, misalnya usaha kuliner atau jenis usaha lainnya. - Penerbitan NIB secara elektronik
Apabila seluruh data telah diisi dan diverifikasi oleh sistem, NIB akan diterbitkan secara otomatis dalam bentuk dokumen digital yang dapat diunduh dan digunakan sebagai identitas resmi usaha.
- Pembuatan akun OSS
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP wajib dimiliki oleh pelaku usaha karena berhubungan langsung dengan kewajiban perpajakan. Tanpa NPWP, pelaku usaha tidak dapat melaporkan kewajiban pajak atau mengajukan kredit ke lembaga keuangan. NPWP juga sering menjadi syarat utama dalam membangun hubungan bisnis formal seperti kontrak kerja atau kerjasama jangka panjang.
- Izin Usaha Spesifik
Bergantung pada sektor usaha, pelaku usaha mungkin perlu memiliki izin usaha spesifik seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan barang maupun jasa. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perdagangan di tingkat pemerintah daerah, dan berlaku untuk berbagai skala usaha, mulai dari kecil hingga besar.
- Izin BPOM untuk produk makanan/bahan yang beredar secara komersial.
- Sertifikat Halal bagi produk makanan/minuman sesuai kebutuhan konsumen Muslim.
- Merek Dagang untuk legitimasi dan perlindungan identitas merek.
- Dokumen lingkungan atau izin lokasi bila usaha berkaitan dengan pemanfaatan ruang fisik tertentu.
Baca juga: Ingin Buka Bisnis Makanan Saat Ramadan? Ini Legalitas yang Harus Kamu Kantongi!
Apa Manfaat Bisnis yang Patuh terhadap Kewajiban Legalitas?
Legalitas usaha bukan hanya formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Lebih dari itu, kepatuhan terhadap kewajiban legalitas memberikan sejumlah manfaat, terutama ketika bisnis sedang berada pada masa penting seperti Ramadan:
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
Salah satu manfaat utama legalitas usaha adalah meningkatnya kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis. Bisnis yang memiliki legalitas jelas dipandang sebagai usaha yang kredibel, profesional, dan bertanggung jawab. Hal ini sangat menentukan dalam memenangkan hati konsumen, terutama di bulan Ramadan ketika tingkat kompetisi bisnis semakin tinggi.
Ketika konsumen yakin bahwa sebuah usaha telah memenuhi seluruh persyaratan legal, mereka cenderung lebih nyaman melakukan transaksi dan merekomendasikan kepada orang lain. Hal ini juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara pelaku usaha dengan pihak lain seperti pemasok atau investor.
- Akses Lebih Mudah ke Pendanaan dan Investasi
Bank, lembaga keuangan, dan investor cenderung mensyaratkan dokumen legalitas lengkap sebelum memberikan fasilitas kredit atau investasi kepada pelaku usaha. Dengan legalitas yang lengkap, akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman bank, atau dukungan investor menjadi lebih mudah diperoleh.
Termasuk selama bulan Ramadan, ketika pelaku usaha sering membutuhkan modal tambahan untuk memenuhi lonjakan permintaan. Legalitas yang lengkap bisa menjadi akses cepat untuk mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan.
- Mendapatkan Perlindungan Hukum
Perusahaan yang menjalankan usaha tanpa legalitas resmi berisiko menghadapi tindakan hukum dari pemerintah maupun pihak lain, termasuk tuntutan, denda, atau bahkan penutupan paksa usaha. Legalitas usaha menyediakan payung hukum yang kuat sehingga pelaku usaha dapat mempertahankan bisnisnya saat terjadi sengketa atau masalah hukum lainnya. Selain itu, pelaku usaha yang patuh terhadap kewajiban legalitas juga lebih mudah mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan ketika diperlukan.
- Kemudahan Ekspansi Bisnis dan Menjalin Kerja Sama
Usaha yang legal secara resmi bisa lebih mudah melakukan ekspansi bisnis, termasuk membuka cabang baru, memasuki pasar regional atau nasional, serta mengikuti tender atau proyek kerja sama dengan institusi besar. Tanpa legalitas yang lengkap, peluang-peluang ini bisa tertutup bahkan sebelum usaha sempat berkembang.
- Akses ke Marketplace dan Platform Digital
Dalam era digital, platform marketplace besar sering mensyaratkan dokumen legalitas seperti NIB atau NPWP sebelum pelaku usaha dapat membuka toko online dengan fitur lengkap, termasuk iklan dan pinjaman modal. Legalitas yang lengkap membuka peluang massif ini bagi usaha kecil maupun menengah.
Legalitas usaha bukan sekedar aturan formal yang harus dipenuhi, tetapi menjadi pondasi fundamental yang menentukan keberlangsungan dan pertumbuhan usaha—terutama di momen penting seperti bulan Ramadan. Legalitas memberikan kepastian operasional dan perlindungan hukum, membuka akses peluang finansial serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
Bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, memahami dan memenuhi kewajiban legalitas adalah langkah strategis yang harus ditempuh sejak awal menjalankan usaha. Dengan bukan hanya mengurus izin, tetapi juga memahami manfaatnya, pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi keuntungan sekaligus meminimalkan risiko yang dapat menghambat pertumbuhan.***
Baca juga: Menghindari Sengketa Sejak Awal, Ini Pentingnya Klausul Kunci dalam Kontrak Bisnis
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).
Referensi:
- Pentingnya Legalitas Usaha untuk Cegah Kerugian Bisnis. HukumOnline. (Diakses pada 11 Februari 2026 pukul 11.33 WIB).
- UMKM Berkelanjutan Kunci Masa Depan Ekonomi Indonesia. Republika. (Diakses pada 11 Februari 2026 pukul 11.40 WIB).
- Penguatan UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Lokal. UMKM Indonesia. (Diakses pada 11 Februari 2026 pukul 12.55 WIB).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK): Legalitas Usaha yang Wajib Dimiliki UMKM. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Aceh. (Diakses pada 11 Februari 2026 pukul 13.20 WIB).
